Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Segera Limpahkan Berkas Perkara Habib Bahar ke Kejaksaan

Polri Segera Limpahkan Berkas Perkara Habib Bahar ke Kejaksaan Habib Bahar penuhi panggilan Bareskrim. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri tengah merampungkan berkas perkara dugaan ceramah rasis yang dilakukan Habib Bahar bin Smith. Rencananya dalam waktu dekat ini polisi segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan.

"Saat ini proses penyelesaian berkas perkara. Apabila sudah diselesaikan, minggu ini akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Selasa (11/12).

Sejauh ini, kata Dedi, belum ada rencana pemeriksaan lanjutan terhadap Habib Bahar selaku tersangka. Keterangan dari Habib Bahar dianggap sudah cukup.

Meski begitu, tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil kembali Habib Bahar maupun saksi-saksi lain seandainya dibutuhkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

"Targetnya secepatnya berkas perkara selesai dan dilimpahkan," ucap Dedi.

Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Kamis 6 Desember 2018 malam. Dia disangka melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Namun penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Habib Bahar. Setidaknya ada tiga alasan tidak adanya penahanan, yakni Habib Bahar dinilai tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.

Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.

Laporan terhadap Habib Bahar juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.

Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri
Polisi 'Rahasiakan' Sosok Saksi Baru di Kasus Pemerasan Seret Firli Bahuri

Berkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa

Baca Selengkapnya
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat

Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.

Baca Selengkapnya
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama
Kejagung Terima SPDP Terlapor Panji Gumilang Kasus Penistaan Agama

Demikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter
Kejati DKI Tunjuk 6 Jaksa Pelajari Berkas Pemerasan Firli Bahuri Setebal 0,85 Meter

Apabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.

Baca Selengkapnya
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau
Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Dilimpahkan ke Kejaksaan, Panji Gumilang Segera Diseret ke Meja Hijau

Polisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana

Baca Selengkapnya
Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polisi Telusuri Bukti dan Saksi-Saksi
Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Polisi Telusuri Bukti dan Saksi-Saksi

Ade juga mengungkapkan bahwa kepolisian berencana untuk memeriksa pelapor.

Baca Selengkapnya