Polri Segera Limpahkan Berkas Perkara Habib Bahar ke Kejaksaan
Merdeka.com - Penyidik Bareskrim Polri tengah merampungkan berkas perkara dugaan ceramah rasis yang dilakukan Habib Bahar bin Smith. Rencananya dalam waktu dekat ini polisi segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan.
"Saat ini proses penyelesaian berkas perkara. Apabila sudah diselesaikan, minggu ini akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Selasa (11/12).
Sejauh ini, kata Dedi, belum ada rencana pemeriksaan lanjutan terhadap Habib Bahar selaku tersangka. Keterangan dari Habib Bahar dianggap sudah cukup.
-
Kapan Polda Metro Jaya akan gelar perkara? 'Setelah itu dijadikan satu dilakukan gelar perkara,' ucap dia.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Apa tindakan Harun Kabir? Ia menjadi salah satu pejuang yang mengedepankan kemanusiaan karena turut melindungi bangsa penjajah yang rentan ketika itu. Keberaniannya juga teruji saat membajak kereta berisi ratusan tentara Jepang yang melintas di kawasan Bogor.
-
Apa peran Habib Hasan di Indonesia? Beliau dikenal sebagai ulama dan salah satu tokoh besar Islam di Indonesia.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil kembali Habib Bahar maupun saksi-saksi lain seandainya dibutuhkan untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
"Targetnya secepatnya berkas perkara selesai dan dilimpahkan," ucap Dedi.
Habib Bahar telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada Kamis 6 Desember 2018 malam. Dia disangka melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Namun penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Habib Bahar. Setidaknya ada tiga alasan tidak adanya penahanan, yakni Habib Bahar dinilai tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kasus bermula dari laporan yang dilayangkan Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ceramahnya yang diduga menghina Presiden Joko Widodo.
Laporan terhadap Habib Bahar juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana.
Baca SelengkapnyaApabila berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap alias P21 maka akan dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti lengkap dengan tersangkanya.
Baca SelengkapnyaPolisi akan menunggu hasil telaah JPU, apakah berkas kasus dugaan penistaan agama itu dinyatakan lengkap (P21) dan masih perlu dilengkapi (P19).
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaAde juga mengungkapkan bahwa kepolisian berencana untuk memeriksa pelapor.
Baca Selengkapnya