Polri segera limpahkan kasus BW ke Kejaksaan,pasal dakwaan bertambah
Merdeka.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto menyatakan dakwaan atas kasus saksi palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang membelit Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto dapat bertambah. Sebelumnya, Bambang Widjojanto didakwa Pasal 55 tentang penyertaan dalam tindak pidana dan Pasal 242 tentang sumpah palsu dan keterangan palsu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Memang pasal itu bisa berkembang sesuai hasil pemeriksaan yang penting permasalahan pokok tidak akan keluar dari pemeriksaan. Hanya 56 saja (pembantu kejahatan), selain pasal kemarin yang 242 kemudian 55 sekarang 56," kata Agus Rianto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2).
Menurutnya, pemberkasan kasus Bambang Widjojanto tersebut sudah hampir selesai. Saksi-saksi yang diperiksa telah mencapai puluhan orang.
-
Kapan Bambang Hermanto ditangkap? Bambang yang sedang pulang kampung ditangkap karena dituduh melakukan pemberontakan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
"Hampir selesai. Kita sudah lakukan pemeriksaan saksi, itu sudah 47 dan ahli 2 mudah-mudahan bisa tuntas jadi kita limpahkan ke penuntut umum," terang dia.
Lanjut dia, masyarakat harus memahami proses hukum yang berjalan. Polisi tidak dapat serta-merta melakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Bambang Widjojanto dengan alasan desakan berbagai elemen masyarakat.
"Kita berharap masyarakat memahami proses Polri untuk mekanisme penghentian perkara dari proses penyidikan ada aturannya ada hal-hal yang harus dipenuhi. Ada alasan untuk menghentikan tentu kita tidak bisa melakukan itu karena tanggung jawab kita kan pada undang-undang," pungkas dia.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya