Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri segera limpahkan kasus BW ke Kejaksaan,pasal dakwaan bertambah

Polri segera limpahkan kasus BW ke Kejaksaan,pasal dakwaan bertambah

Merdeka.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto menyatakan dakwaan atas kasus saksi palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat yang membelit Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto dapat bertambah. Sebelumnya, Bambang Widjojanto didakwa Pasal 55 tentang penyertaan dalam tindak pidana dan Pasal 242 tentang sumpah palsu dan keterangan palsu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Memang pasal itu bisa berkembang sesuai hasil pemeriksaan yang penting permasalahan pokok tidak akan keluar dari pemeriksaan. Hanya 56 saja (pembantu kejahatan), selain pasal kemarin yang 242 kemudian 55 sekarang 56," kata Agus Rianto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (24/2).

Menurutnya, pemberkasan kasus Bambang Widjojanto tersebut sudah hampir selesai. Saksi-saksi yang diperiksa telah mencapai puluhan orang.

Orang lain juga bertanya?

"Hampir selesai. Kita sudah lakukan pemeriksaan saksi, itu sudah 47 dan ahli 2 mudah-mudahan bisa tuntas jadi kita limpahkan ke penuntut umum," terang dia.

Lanjut dia, masyarakat harus memahami proses hukum yang berjalan. Polisi tidak dapat serta-merta melakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Bambang Widjojanto dengan alasan desakan berbagai elemen masyarakat.

"Kita berharap masyarakat memahami proses Polri untuk mekanisme penghentian perkara dari proses penyidikan ada aturannya ada hal-hal yang harus dipenuhi. Ada alasan untuk menghentikan tentu kita tidak bisa melakukan itu karena tanggung jawab kita kan pada undang-undang," pungkas dia.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP