Polri Selidiki Dugaan Ada Manipulasi Data WanaArtha Life
Merdeka.com - Petinggi manajemen WanaArtha Life (WAL) inisial YM dilaporkan ke Mabes Polri dengan dugaan tindakan manipulasi data pemegang polis. Padahal, saat ini para pemegang polis sedang menunggu dalam ketidakpastian karena aset WAL dibekukan karena diduga terkait dengan kasus Jiwasraya.
Dalam proses hukum di Kepolisian, beberapa saksi disebut-sebut sudah diperiksa oleh Bareskrim menindaklanjuti pelaporan bernomor R/LI/51/III/RES.1.24/2022/Dititipideksus tanggal 18 Maret 2022 itu. Penyidik saat ini masih melakukan penyelidikan.
"Baru laporan informasi dan dalam proses penyelidikan," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, Kamis (7/4).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
Kejanggalan yang dilaporkan kepada kepolisian diduga terkait adanya perbedaan per hitungan jumlah pemegang polis atau nasabah WAL. Polisi juga tengah mengusut kejanggalan data-data pemegang polis dan dugaan motif di belakangnya.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI F-Gerindra Wihadi Wiyantono mengatakan jika memang ada dugaan permainan data pemegang polis dan merugikan nasabah WAL, menurutnya hal itu harus diproses hukum.."Bisa dilaporkan sendiri dengan kerugian dari nasabah yang dirugikan, saya kira itu jika memang bisa dibuktikan, dan jika OJK bisa menyatakan ada manipulasi data," ujarnya.
Maka dari itu, dia mendukung polisi melakukan pengusutan, apapun hasilnya. "Jika ada manipulasi dan merugikan pemegang polis, tentu harus ada penegakan hukum," seru Wihadi.
Ia juga meminta Kejaksaan mengusut hal serupa, jika menemukan dugaan manipulasi data dan ada masyarakat yang dirugikan terutama nasabah atau pemegang polis WAL. Sedang terhadap penyitaan rekening WAL, dia berharap tak lagi dikenakan.
"Selama ini kan mereka (nasabah) tidak bersalah, hanya terimbas kasus Jiwasraya dan Beni Tjokro, ini bisa langsung dibuktikan jika ada manipulasi data yang merugikan para pemegang polis," tuturnya.
Kronologi Lengkap Penyitaan Rekening WanaArtha Life
Pada tanggal 21 Januari 2020, Perusahaan mendapatkan informasi dari Bank CIMB Niaga, yang pada intinya menginformasikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan untuk melakukan pemblokiran atas Sub Rekening Efek milik Perusahaan (Rekening Efek), atas perintah Kejaksaan Agung.
Korespondensi dengan OJK pada tanggal 23 Januari 2020 perihal berkonsultasi dengan OJK mengenai pemblokiran rekening efek milik WAL. Tanggapan dari OJK adalah menerima dan bertemu WAL untuk melakukan koordinasi tentang permasalahan.
Korespondensi kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan Agung perihal pengajuan Keberatan Atas Pemblokiran Sub Rekening Efek dan Permohonan Pencabutan Perintah Pemblokiran Atas Sub Rekening Efek pada tanggal 14 Februari 2020 melalui Surat nomor surat 024/BDO/WAL/II/2020 tertanggal 14 Februari 2020. Namun tidak ada tanggapan resmi dari Kejakaan Agung.
Kemudian, pada 18 Februari OJK menyatakan bahwa beberapa rekening WAL tidak terkait kasus Jiwasraya sehingga meminta kepada WAL untuk melakukan verifikasi pada saat tersebut.
Selanjutnya, korespondensi dilakukan kembali ke OJK terkait dengan data Sub Rekening Efek milik WAL pada tanggal 20 Februari 2020. Korespondensi ke OJK terkait dengan Data Pemegang Polis WAL, yang inforce sampai per tanggal 31 Januari 2020 pada tanggal 21 Februari 2020.
Korespondensi ke Kejaksaan Agung mengenai pengajuan permohonan pembukaan blokir rekening efek milik WAL pada 6 Maret 2020. Namun tidak ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Agung.
Kemudian, rekening efek dan reksadana tersebut disita oleh Kejaksaan Agung pada 26 Februari 2020 berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Berdasarkan jawaban atau eksepsi Kejaksaan Agung terhadap permohonan WAL maka alasan penyitaan dan perampasan intinya adalah sebagai berikut :
1. WAL tergabung dalam grup investor dan merupakan nominee dan counterparty yang dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat
2. SID WAL sangat tepat untuk dirampas karena dipergunakan sebagai alat tindak pidana untuk cornering oleh Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dan karena sebagai alat tindak pidana.
3. Total transaksi WAL dengan Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro adalah sebesar Rp 1.341.675.308.250, berdasarkan keterangan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
arena proses penentuan pemilih yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Baca SelengkapnyaMengenai apakah sudah ada tersangka yang diperiksa, Himawan tidak menjawab dengan jelas.
Baca SelengkapnyaData tersebut ditemukan dari uji sampling yang dilakukan oleh pengawas lapangan di seluruh desa/kelurahan yang jumlah mencapai 442.
Baca SelengkapnyaSejumlah para calon pengantin melaporkan perusahaan wedding organizer (WO) di Depok, Jawa Barat lantaran diduga membawa kabur uang untuk pernikahan mereka.
Baca SelengkapnyaDalam kasus pertamanya yakni adanya tagihan 10 kali layanan kesehatan fisioterapi.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Hadi Tjahjanto mengaku sudah menganalisis data NPWP yang diduga bocor.
Baca SelengkapnyaPolri Tetapkan 7 Tersangka Pidana Pemilu di Kuala Lumpur, Bawaslu: Kita Tunggu Prosesnya
Baca SelengkapnyaSebanyak tujuh orang PPLN di Kuala Lumpur terpaksa harus berurusan dengan persoalan hukum.
Baca Selengkapnyaada dugaan penentuan ratusan ribu DPT itu dilakukan atas persentase kesepakatan lobi-lobi.
Baca SelengkapnyaPerkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) membeberkan alasan memberikan sanksi kepada lembaga Poltracking.
Baca Selengkapnyaenko Polhukam Hadi mengatakan menurut analisa BSSN, ada sebagian data yang bocor, tidak sesuai dengan data asli
Baca SelengkapnyaTujuh anggota Penyelenggara Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang terdiri dari ketua hingga anggota didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum
Baca Selengkapnya