Polri selidiki kata 'pecundang' dari FPI untuk SBY
Merdeka.com - Mabes Polri ikut bereaksi atas pernyataan Ketua FPI Habib Rizieq yang menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) seorang pecundang. Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo mengaku telah memerintahkan Kabareskrim segera membentuk tim untuk menyelidiki hal itu.
"Polri sudah membentuk tim penyelidikan yang menilai perkataan yang mungkin saja bernuansa pidana. Pasal apa pasal apa yang bisa dikenakan bergantung dari fakta. Tim penyelidik kini tengah bekerja keras," tegas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie di kantornya, Jakarta, Kamis (25/7).
Menurutnya, tahap penyelidikan dimulai dari pengumpulan ucapan-ucapan yang dinilai Polri sebagai penghinaan terhadap Presiden. Namun belum dijelaskan mana yang dimaksud Polri dengan kata penghinaan terhadap SBY.
-
Siapa anggota Paspampres yang terlibat? Dimana dari ketiga tersangka yang ditetapkan hanya ada Praka RM yang merupakan anggota Paspampres.
-
Siapa yang meminta Polda Jatim untuk melakukan investigasi? Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mendorong Polda Jatim untuk segera melakukan investigasi karena dikhawatirkan Briptu FN mengalami depresi pasca persalinan alias baby blues.
-
Siapa yang bentuk tim investigasi? Kementerian Perhubungan membentuk tim investigasi internal, usai penganiayaan yang dilakukan mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
-
Siapa yang memimpin tim Prabowo? Menanggapi survei tersebut, Koordinator Nasional Penerus Negeri Prabowo-Gibran, Muhammad Pradana Indraputra mengatakan bahwa program yang selama ini digadang-gadang dan disosialisasikan oleh Prabowo-Gibran sangat berdampak sesuai dengan kebutuhan anak muda Indonesia.
-
Kenapa Firli laporkan ancaman ke Kapolri? “Karena itu adalah tanggungjawab kepada Kapolri untuk mengungkap siapa yang menyuruh mengirim bunga, darimana bunga itu dikirim, kapan dibuat, siapa pemesannya. Itu tugasnya Kapolri,“ pungkasnya.
-
Kapan pertemuan khusus Kapolri dengan PP Polri? “Yang kedua, nanti setelah Hut PP Polri tanggal 24 ini insya Allah minggu depan kami ada acara khusus dengan Bapak Kapolri di Mabes Polri berkaitan dengan apa yang sedang kita lakukan, yang nanti kita mintakan pertemuan dengan Pak Kapolri khusus.“
"Perkataan melalui media massa terhadap kepala negara menjadi bahan penyelidikan. Semua media cetak, elektronik termasuk media sosial menjadi bagian yang diselidiki. Kita akan melihat undang-undang mana yang mengatur tentang adanya pelanggaran apakah itu penghinaan atau perbuatan tidak menanyakan," lanjutnya.
Dia mengatakan, untuk memproses hal ini, Presiden tidak diwajibkan untuk melaporkan terlebih dahulu kepada Polri. Meskipun KUHP tentang penghinaan terhadap kepala negara telah dihapus, Polri merasa perlu memberikan dukungan terhadap pejabat negara.
"Apakah delik aduan atau delik biasa, Polri tidak menunggu laporan karena ini menyangkut pimpinan tertinggi. Kita tidak menunggu perintah langsung menyelidiki," tutupnya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto akhirnya buka suara kasus dugaan pemerasan diduga dilakukan pimpinan KPK ke Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaKapolri menegaskan agar anak buahnya bersikap profesional dalam menangani kasus itu.
Baca SelengkapnyaJika ada temuan dugaan tindak pidana yang terjadi, maka ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Baca SelengkapnyaPolisi memanggil sejumlah ahli untuk dimintai pandangan dalam dua kasus yang menyeret nama mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan pihak terlapor pimpinan lembaga anti rasuah itu masih berlangsung.
Baca SelengkapnyaSayangnya pengacara Syahrul enggan mengungkapkan materi pemeriksaan tersebut.
Baca SelengkapnyaDirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjawab desakan agar ditetapkan tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku telah menjadwalkan kegiatan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaDirektur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengumumkan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri, pada Rabu 23 November malam.
Baca SelengkapnyaDirektorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sudah memeriksa 11 saksi dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKepolisian telah melakukan pemeriksaan sebanyak enam orang.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca Selengkapnya