Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri serahkan hukuman Ahmad Musadeq kepada hakim di pengadilan

Polri serahkan hukuman Ahmad Musadeq kepada hakim di pengadilan Gafatar. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Bareskrim Mabes Polri mengamankan tiga orang yang diduga telah melakukan penistaan agama. Tiga orang tersebut yakni Ahmad Musadeq, Mahful Mulis Tumanurung, dan Andi Cahya, yang merupakan petinggi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya menyerahkan soal hukuman Musadeq Cs kepada hakim di pengadilan.

"Nanti tergantung hasil pemeriksaan dan fakta disidang karena dia sudah dihukum dulu dan kemarin masih ada relevansi kaitannya," ujar Boy di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/5).

Menurut Boy, pihaknya akan mengumpulkan bukti dan penyelidikan siapa saja jaringan Ahmad Musadeq. Serta apa tujuan organisasi Gafatar ini didirikan dan apa saja yang diajarkan kepada para pengikutnya.

"Proses penyelidikan yang dilakukan tentu penyidik dalam hal ini mencari siapa mereka yang aktif dalam Gafatar dan bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Terutama yang terkait dengan penodaan ajaran agama," jelas Boy.

"Karena kita tahu bahwa dalam kegiatan kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Gafatar ini melakukan sesuatu ajaran yang bersumber dari ajaran agama dan ini merupakan satu yang membingungkan dan menimbulkan keresahan," sambungnya.

Boy menambahkan, penyidik akan memanggil sejumlah saksi untuk mengungkap kasus Musadeq ini.

"Jadi Mabes Polri telah melakukan pemanggilan kepada mereka yang dinilai sebagai pihak, yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum terutama yakni Ahmad Mussadeq," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan kelompok Gafatar adalah kelompok yang sudah cukup lama dan kemudian berganti-ganti nama. Ada sedikitnya empat nama untuk organisasi atau gerakan itu, yaitu Al-Qiyadah al-Islamiyah, Komunitas Qiblah Abraham (Komar), Milata Abraham, dan Gafatar. Sebelumnya, Gafatar juga telah difatwa sesat oleh MUI karena mencampurkan ajaran Islam, Yahudi dan Nasrani.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP