Polri siap amankan proses eksekusi Aman Abdurrahman
Merdeka.com - Teroris Aman Abdurrahman telah divonis hukuman mati. Dalam waktu dekat otak bom Thamrin itu segera dieksekusi.
Polri tak ingin mengomentari lebih jauh soal kapan eksekusi Aman dilakukan karena kewenangan Kejaksaan. Yang jelas, katanya, Polri siap mengamankan jalan eksekusi.
"Untuk eksekusi itu kewenangan jaksa. Kita itu melakukan pengamanan. Kalau prinsipnya kapan pun kita siap mengamankan," kata Setyo di kantornya, Jakarta, Jumat (22/6/2018).
-
Siapa yang melakukan eksekusi aset? Kejaksaan Negeri Cimahi dan Kejaksaan Agung mengeksekusi aset-aset yang disita dari mantan Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap Irfan dan istrinya Endang Kusumawaty, atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
-
Siapa yang berhak menentukan kekuasaan? Politik menentukan siapa yang berkuasa, bukan siapa yang memiliki kebenaran.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang bertanggung jawab? Faktor kelalaian petugas menjadi penyebab utama terjadinya tragedi ini. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya komunikasi antara petugas stasiun dan masinis, yang menyebabkan ketidakpahaman mengenai posisi kereta.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
Setyo menegaskan, pihaknya juga siap ketika sudah ada permintaan eksekusi dari kejaksaan. Soal waktunya, lagi-lagi kata Setyo, pihak kejaksaan yang memiliki kewenangan.
"Mau cepat lambat tetapi prinsip bagi kita aturan hukumnya yang berwenang kejaksaan yang melakukan eksekusi walaupun pelaksanaannya nanti Polri. Tetapi itu yang mengambil keputusan eksekusi adalah jaksa," tegas Setyo.
Lebih jauh Setyo menuturkan, saat ini Aman Abdurrahman adalah tanggung jawab Kejaksaan. Termasuk soal ruang sel yang ditempati Aman.
"Soal (sel isolasi) itu juga kewenangan pengadilan dan jaksa saya tidak ikut campur," jelas Setyo.
Reporter: Moch Harunsyah
Sumber: Liputam6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.
Baca Selengkapnyakendala dalam pelaksanaan putusan pengadilan bisa berasal dari berbagai faktor, baik yang bersifat teknis yuridis maupun non-teknis.
Baca SelengkapnyaKini hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal lebih rendah dari sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca Selengkapnya