Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri siap hadapi jika Ahok ingin fight di praperadilan

Polri siap hadapi jika Ahok ingin fight di praperadilan Kapolri Tito Karnavian tanggapi status tersangka Ahok. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menyandang status tersangka atas kasus dugaan penistaan agama yang ditangani Bareskrim Polri. Atas penetapan tersangka ini, Ahok berkeinginan berencana melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menegaskan, Polri siap menghadapi gugatan praperadilan jika Ahok mengajukannya. Langkah itu harus dihormati.

"Pasti. Semua mekanisme dalam hukum acara, kita harus hargai dan hormati. Ada penetapan tersangka ada gugatan melalui praperadilan itu hal yang lumrah di negara hukum," kata Boy di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).

Orang lain juga bertanya?

Boy mengingatkan, hal terpenting dalam persoalan ini adalah mekanisme hukum yang sesuai prosedur bukan dengan cara-cara anarkis. Mantan Kapolda Banten ini mengimbau, semua pihak menghormati keputusan Bareskrim yang menetapkan Ahok sebagai tersangka. Polri melarang keras adanya pihak-pihak yang melakukan aksi anarkis dalam menanggapi keputusan Bareskrim tersebut.

"Kepada masyarakat luar dilarang keras untuk melakukan aksi-aksi anarkisme di dalam merespons masalah-masalah ini," tegas dia.

"Ini imbauan kepolisian yang menurut kami patut untuk kita jadikan landasan, karena kita ingin Indonesia ini damai, maju dalam proses pembangunan yang dijalankan," pungkas jenderal bintang dua itu.

Diketahui, Bareskrim Polri resmi tetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok sendiri dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Menanggapi status tersangkanya, Ahok mengaku ikhlas. Ahok belum berpikir mengambil langkah hukum apa, meskipun dia pribadi ingin mengajukan gugatan pra peradilan.

"Saya lebih suka praperadilan supaya bisa fight," kata Ahok, usai memberikan jumpa pers singkat di posko pemenangan Rumah Lembang di Jl Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).

Dijelaskannya, dengan naiknya status kasus ini ke penyidikan, dia berharap jika nantinya sampai di pengadilan hakim akan memutuskan dengan seadil mungkin.

"Kalau saya pribadi sih pra peradilan supaya langsung bisa live," jelasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan
Soal Kasus Aiman Witjaksono, Polri Tegaskan Setiap Perbuatan Harus Dipertanggungjawabkan

Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya