Polri siap hadapi jika Ahok ingin fight di praperadilan
Merdeka.com - Gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menyandang status tersangka atas kasus dugaan penistaan agama yang ditangani Bareskrim Polri. Atas penetapan tersangka ini, Ahok berkeinginan berencana melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar menegaskan, Polri siap menghadapi gugatan praperadilan jika Ahok mengajukannya. Langkah itu harus dihormati.
"Pasti. Semua mekanisme dalam hukum acara, kita harus hargai dan hormati. Ada penetapan tersangka ada gugatan melalui praperadilan itu hal yang lumrah di negara hukum," kata Boy di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Kenapa Ganjar Pranowo soroti penegakan hukum Polri? Chico mengatakan hal ini bisa dilihat dari adanya pencopotan baliho capres-cawapres tertentu.'Terlihat dari kejadian kejadian seperti pemasangan baliho capres cawapres/parpol tertentu yang disinyalir dilakukan oleh aparatnya.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
-
Siapa yang memuji keputusan Polri? Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
-
Kenapa hukum dibuat? Hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan keadilan, ketentraman sekaligus keamanan.
Boy mengingatkan, hal terpenting dalam persoalan ini adalah mekanisme hukum yang sesuai prosedur bukan dengan cara-cara anarkis. Mantan Kapolda Banten ini mengimbau, semua pihak menghormati keputusan Bareskrim yang menetapkan Ahok sebagai tersangka. Polri melarang keras adanya pihak-pihak yang melakukan aksi anarkis dalam menanggapi keputusan Bareskrim tersebut.
"Kepada masyarakat luar dilarang keras untuk melakukan aksi-aksi anarkisme di dalam merespons masalah-masalah ini," tegas dia.
"Ini imbauan kepolisian yang menurut kami patut untuk kita jadikan landasan, karena kita ingin Indonesia ini damai, maju dalam proses pembangunan yang dijalankan," pungkas jenderal bintang dua itu.
Diketahui, Bareskrim Polri resmi tetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok sendiri dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Menanggapi status tersangkanya, Ahok mengaku ikhlas. Ahok belum berpikir mengambil langkah hukum apa, meskipun dia pribadi ingin mengajukan gugatan pra peradilan.
"Saya lebih suka praperadilan supaya bisa fight," kata Ahok, usai memberikan jumpa pers singkat di posko pemenangan Rumah Lembang di Jl Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11).
Dijelaskannya, dengan naiknya status kasus ini ke penyidikan, dia berharap jika nantinya sampai di pengadilan hakim akan memutuskan dengan seadil mungkin.
"Kalau saya pribadi sih pra peradilan supaya langsung bisa live," jelasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya