Polri siapkan sanksi tegas buat anggota yang pungli terbitkan SKCK
Merdeka.com - Polri menyiapkan beragam sanksi bagi polisi yang melakukan pungli dalam pelayanan SKCK. Sanksi itu berupa sanksi disiplin hingga pidana.
"Sanksinya macam-macam, sanksi administrasi, sanksi pelanggaran kode etik, pelanggaran disiplin termasuk pidana kalau misalnya terbukti melakukan pungli," terang Irwasum Polri, Komjen Pol Putut Eko Bayu Seno di Gedung Ombudsman RI, Senin (27/11).
Terkait data berapa anggota polisi yang telah diberikan sanksi sepanjang tahun ini, Putut mengaku belum membaca data karena dia baru sepekan menjabat sebagai Irwasum. "Saya baru seminggu. Saya belum sempat baca datanya," ujarnya.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa yang diungkap oleh Ombudsman RI tentang puskesmas di Indonesia? Ombudsman RI mengungkapkan 4.770 puskesmas di Indonesia tidak memiliki sumber daya manusia kesehatan (SDMK) yang lengkap. Jumlah tersebut setara dengan 45,64 persen dari 10.454 puskesmas yang ada di Indonesia.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa saja tugas PPPK di Sumut? Tugas dan Fungsi PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki tugas dan fungsi yang dapat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan dan posisi yang diemban.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
Untuk temuan Ombudsman RI mengenai dugaan maladministrasi dalam pelayanan SKCK di enam Polda, Putut mengatakan siap menindaklanjuti. Termasuk juga melaksanakan berbagai rekomendasi Ombudsman RI.
"Kami sepakati tindak lanjuti temuan Ombudsman. Saya juga sudah sampaikan pada seluruh Irwaja untuk melakukan pengawasan terhadap semua, bukan hanya pada masalah SKCK, semua yang menjadi tanggung jawab Polri untuk pelayanan publik," jelasnya.
Lamanya proses dalam menerbitkan SKCK karena pihaknya perlu kehati-hatian dan ketelitian. Data pemohon harus benar-benar diteliti sebelum SKCK diterbitkan. "Jangan sampai dia mengeluarkan SKCK ternyata ada pernah melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum lainnya. Ini sangat hati-hati. Jangan sampai kita minta cepat tapi salah nanti," jelasnya.
Untuk ketepatan data ini, Kapolri perintahkan agar dilakukan koordinasi antara Kepala Badan Intelkam dengan Kabareskrim. Di tingkat wilayah, koordinasi harus dilakukan antara Dirintelkam dengan Dirreskrimsus dan Dirreskrimum. "Agar menyampaikan data yang sama supaya nanti kalau intel membuka data tentang orang ini (pemohon SKCK), ada catatannya," jelas Putut.
Untuk memudahkan pemohon, di loket penerimaan sudah dipasang prosedur pelayanan SKCK termasuk biayanya. Prosedur dan persyaratan pengurusan SKCK juga bisa dilihat melalui situs web. Bagi pemohon yang menemukan penyimpangan maka bisa langsung diadukan ke pusat pengaduan yang tersedia termasuk melalui pengaduan online. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaBurhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.
Baca SelengkapnyaTim Pemeriksa akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekjen selaku PPK.
Baca SelengkapnyaRutan yang digeledah antara lain Rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK di Gedung Pusat Edukasi
Baca SelengkapnyaKapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaKapolri Listyo meminta jajarannya jangan ragu menindak pelaku yang merupakan perwira polisi.
Baca SelengkapnyaKaryoto banyak menerima pesan masuk terkait anggotanya yang melanggar.
Baca SelengkapnyaKabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri enggan untuk membeberkan terkait identitas para pelaku yang terlibat pungli.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, diduga sebanyak 93 pegawai lembaga antirasuh terlibat dalam skandal pungli ini.
Baca Selengkapnya