Polri Soal Eks Pegawai KPK ke Mabes: Tandatangan Surat Pernyataan Sebagai ASN
Merdeka.com - Sebanyak 54 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyambangi Mabes Polri, Jakarta Selatan. Hal ini terkait dengan pengangkatan khusus sebagai ASN Polri.
Diketahui, total yang dilakukan pengangkatan khusus sebagai ASN Korps Bhayangkara sebanyak 57 orang. Namun, satu orang dikabarkan meninggal dunia atas nama Nanang Priyono.
Selain itu, satu orang atas nama Faisal dikabarkan sedang ada tugas ke Makassar dan satu orang lainnya atas nama Ita Khoiriyah sedang persiapan nikah. Sehingga, yang hadir pada hari ini ke Mabes Polri, Senin (6/12) sebanyak 54 orang.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Kegiatan hari ini sosialisasi Peraturan Kepolisian nomor 15 tahun 2021, kemudian penandatanganan surat pernyataan mau sebagai ASN di lingkungan Polri, ada berbagai persyaratan-persyaratan saja, yang sifatnya normatif, dan hari ini setelah selesai sosialisasi dan penandatanganan surat pernyataan, kembali dikompulir oleh SDM," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (6/12).
Selanjutnya, untuk tahapan berikutnya nanti akan dilaksanakan kegiatan uji kompetensi yang hanya bersifat mapping sesuai dengan kompetensi yang dimiliki oleh mereka yang diangkat sebagai ASN Polri.
"Ini hanya mapping, jadi tidak ada hasilnya adalah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat tidak ada. Hanya mapping sesuai kompetensi baru, nanti ditempatkan sesuai dengan ruang jabatan yang sudah disediakan berdasarkan keputusan Kementerian PAN," ujarnya.
"Itu langkah sampai dengan besok ya, nanti apabila ada perkembangan lebih lanjut, nanti akan saya informasikan," sambungnya.
Selain itu, Dedi menegaskan, secepatnya proses pengangkatan khusus ASN terhadap eks karyawan lembaga antirasuah akan dilakukan. Apalagi, sudah adanya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 15, 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK tersebut telah terbit.
"Perintah Bapak Kapolri untuk segera diproses, karena sudah ada peraturan kepolisiannya dan sudah ada surat persetujuan dari Kementerian RB. Tinggal nanti sebelum pelantikan nanti ada nomor induk pegawai yang akan dikeluarkan oleh BKN, itu semua prosesnya akan secepatnya akan diproses. Apabila sudah clear, nanti akan kita sampaikan updatenya kepada seluruh rekan-rekan," ungkapnya.
Tak lupa, ia menyambut baik kehadiran terhadap para mantan pegawai KPK tersebut ke Mabes Polri.
"Tentunya Polri menyambut baik ya, atas kehadiran 52 eks pegawai KPK, dan ini merupakan komitmen Bapak Kapolri, tetep memberikan ruang dan juga tetep memberikan tempat sesuai dengan kompetensi dan keahlian yang dimiliki oleh eks 57 pegawai KPK tersebut," tutupnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan pihaknya bakal mengundang 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk sosialisasi perekrutan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dedi menyatakan, sosialiasi secara langsung kepada 57 orang tersebut bakal dilakukan pada Senin 6 Desember 2021 di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Senin (pekan depan) kami (Polri) akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada eks pegawai KPK tersebut," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (4/12).
Polri akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu mengenai jabatan sebagai ASN di institusi Polri kepada 57 eks pegawai lembaga antirasuah itu. Itu merupakan prosedur sebelum dilakukannya pelantikan kepada Novel Baswedan Cs itu.
"Prosesnya dimulai sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilantik. Apabila nantinya menyetujui, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS. Selanjutnya BKN mengeluarkan NIP-nya," ujar Dedi.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) nomor 15, 2021 terkait pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK tersebut telah terbit.
Pengangkatan khusus itu termaktub dalam Pasal 1 ayat (5), yang menyatakan bahwa 57 eks pegawai KPK adalah 56 orang dan satu orang yang pernah sebagai pegawai dinyatakan tidak dapat dialihkan menjadi pegawai ASN di KPK dan dengan Peraturan Kepolisian ini diangkat secara khusus menjadi pegawai ASN Polri.
Dalam Perpol itu juga menyebut, As SDM Kapolri telah mengajukan secara tertulis daftar usulan pengangkatan sumber daya manusia dari 57 eks Pegawai KPK kepada Kapolri. Adapun daftar usulan ditetapkan berdasarkan hasil, identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi.
Adapun identifikasi jabatan, dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi oleh sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK berdasarkan formasi atau kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Daftar jabatan ASN itu disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk penetapan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Dalam hal ini, seleksi kompetensi dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan sumber daya manusia dari 57 eks pegawai KPK dengan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri yang telah ditetapkan sesuai dengan pengalaman jabatan.
Pelaksanaan kegiatan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi sesuai dengan kebijakan Kapolri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Ketika nanti diangkat menjadi ASN, 57 orang itu harus menandatangani surat pernyataan, bersedia menjadi PNS, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah dan tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan, diangkat sebagai PNS.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPansel KPK telah mengumumkan 236 pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi awal.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaIvan menyebut, angka tersebut masih berpotensi bertambah. Sebab penutupan baru dilakukan pada malam nanti pukul 23.59 WIB.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaKesepuluh jaksa tersebut ditarik kembali ke Kejagung dalam rangka promosi jabatan
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaUU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut telah resmi disahkan dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 31 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaPendaftaran CPNS segera dibuka, Anda bisa mulai menyiapkan dokumen yang jadi persyaratan.
Baca SelengkapnyaPengalihan tugas dan fungsi tersebut membuat status PNS KASN beralih dari jabatan pelaksana menjadi jabatan fungsional (JF).
Baca Selengkapnya