Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Soal Kasus Grabtoko: Ada Kemungkinan Tersangka Baru

Polri Soal Kasus Grabtoko: Ada Kemungkinan Tersangka Baru ilustrasi penipuan. shutterstock/ zentilia

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih terus menyelidiki dugaan penipuan dilakukan oleh PT Grab Toko Indonesia. Penyelidikan dengan memeriksa dua orang yang menjadi korban kasus penipuan tersebut.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik sedang mendalami bukti-bukti dan hasil pemeriksaan yang sudah berlangsung sampai saat ini.

"Grabtoko sampai saat ini penyidik sedang mendalami bukti2 dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi," katanya saat konferensi pers, Selasa (19/1).

Oleh karena itu, dia menjelaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan apabila terdapat tersangka baru dalam kasus penipuan marketplace dengan nama domain www.grabtoko.com tersebut.

"Termasuk juga ada kemungkinan tersangka baru yang masih didalami penyidik," ujarnya.

Sementara itu pada Senin (18/1) kemarin, diketahui penyidik telah memeriksa dua korban dengan inisial YNA (30) yang mengalami kerugian sebesar Rp71.690.000, dan AS (52) dengan kerugian mencapai Rp11.298.00 yang telah tertipu oleh marketplace tersebut.

Sebelumnya, Yudha Manggala Putra selaku tersangka penipuan sekaligus bos Grabtoko.com mampu meraup keuntungan fantastis tiap bulannya dari hasil aksi tipu-tipu. Hanya dalam waktu satu bulan, ia bisa menipu 971 konsumen dengan total keuntungan Rp17 miliar.

"Tersangka hanya memerlukan waktu satu bulan untuk bisa menipu 971 konsumen dan meraup keuntungan hingga Rp17 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers, Kamis (14/11/2020).

Dia menjelaskan, Tersangka Yudha menjalankan Grabtoko sejak awal Desember 2020. Disebutkan, bahwa operasional usahanya Grabtoko dengan menggunakan pemberitaan berita bohong yang menyesatkan.

"Pemberitaan itu merugikan korban dalam jangka waktu mulai awal Desember 2020 sampai dengan awal Januari 2021," jelas dia.

Ahmad merinci, ratusan korban berhasil ditipu oleh tersangka jumlahnya mencapai 980 orang konsumen. Tercatat, hanya 9 orang konsumen yang transaksinya dijalankan oleh tersangka. Sisanya, menjadi korban penipuan.

Diketahui Grabtoko adalah sebuah unit e-commerce yang diduga telah melakukan penipuan. Konsumen yang membeli barang di tempat tersebut tidak kunjung menerima hasil transaksinya.

Laporan konsumen langsung ditindak cepat Bareskrim Polri, kemudian Yudha Manggala Putra selaku bos dari Grabtoko juga langsung ditetapkan sebagai tersangka.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penipuan Rp3 M Jual Beli Taksi Bekas: Marketing jadi Tersangka, Pemilik Diler Buron
Penipuan Rp3 M Jual Beli Taksi Bekas: Marketing jadi Tersangka, Pemilik Diler Buron

Tersangka memasarkan mobil bekas taksi dengan harga berkisar Rp30 juta sampai Rp100 juta.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar: Pembunuh Vina Cirebon 9 Orang, DPO Cuma Pegi Setiawan
Polda Jabar: Pembunuh Vina Cirebon 9 Orang, DPO Cuma Pegi Setiawan

Polisi menyatakan tersangka pembunuh Vina diduga berjumlah 9 orang, bukan 11 orang seperti yang ramai diberitakan selama ini.

Baca Selengkapnya
Puluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah
Puluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah

Puluhan Orang Tertipu Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Miliaran Rupiah

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Calon Tersangka Kasus Penipuan Jombingo
Polisi Ungkap Calon Tersangka Kasus Penipuan Jombingo

Polisi menyebut, korban penipuan aplikasi Jombingo diperkirakan lebih dari 1 juta orang.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan ke Polisi, Reseller PO iPhone Rihana-Rihani Minta Perlindungan LPSK
Dilaporkan ke Polisi, Reseller PO iPhone Rihana-Rihani Minta Perlindungan LPSK

Delapan orang turut mengadukan nasib mereka ke LPSK. Dengan mengajukan mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban terkait kasus penipuan si kembar.

Baca Selengkapnya
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan
Penipuan Online 'Love Scamming' Internasional, Pelaku Untung Rp50 Miliar per Bulan

Mereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.

Baca Selengkapnya