Polri soal kasus Yuyun: Kami tak bisa dikte jaksa dan hakim
Merdeka.com - Keempat belas pemuda terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan, Yuyun, seorang pelajar di Bengkulu. Dari keempat belas tersangka, 12 sudah diamankan sedangkan dua masih buron.
Polisi memastikan kasus pembunuhan keji ini terus diselidiki. Meski otak utama kasus ini sudah diamankan, polisi terus memburu dua orang yang buron.
"Proses penyidikan berjalan, tinggal penyempurnaannya saja. Yang masih buron sedang diupayakan, yang jelas pelaku utamanya sudah ditangani petugas. Kemarin pada saat kelengkapan berkas perkara itu antara lain rekonstruksi untuk melengkapi berkas," kata Kadiv Humas Polri, Brigjen Boy Rafli, di Mabes Polri Jakarta, Rabu (4/5).
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang membuat hukuman SYL bisa ditambah? 'Potensi hukuman 20 tahun penjara itu baru untuk tindakan pemerasan, kalau nanti ada tambahan dakwaan TPPU dan terbukti berarti ditambah lagi,' ucap dia.
Tujuh dari 12 pelaku yang diamankan telah disidang di Pengadilan Negeri Curup. Bahkan mereka telah dituntut 10 tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Semuanya pakai aturan hukum saja, kami serahkan pada jaksa yang melakukan tuntutan. Kami tidak bisa mendikte, yang jelas kami mengungkapkan fakta yang ada. Apabila terdiri dari rangkaian pidana, tentu ada penetapan pasal-pasal berlapis sesuai pasal yang ada," ucapnya.
Dia menegaskan para pelaku bisa saja dikenakan hukuman maksimal atas perbuatan yang telah dilakukan kepada korban.
"Sangat bisa, karena dilihat dari rangkaiannya terdiri dari berbagai tindak pidana, pasal-pasal yang diterapkan juga bisa pasal berlapis, seperti itu. Ada pengeroyokan, pemerkosaan, penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang. Jadi ini menjadi pasal-pasal tersendiri yang diakumulasi," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca Selengkapnya