Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri soal kasus Yuyun: Kami tak bisa dikte jaksa dan hakim

Polri soal kasus Yuyun: Kami tak bisa dikte jaksa dan hakim Boy Rafli Amar. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Keempat belas pemuda terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan, Yuyun, seorang pelajar di Bengkulu. Dari keempat belas tersangka, 12 sudah diamankan sedangkan dua masih buron.

Polisi memastikan kasus pembunuhan keji ini terus diselidiki. Meski otak utama kasus ini sudah diamankan, polisi terus memburu dua orang yang buron.

"Proses penyidikan berjalan, tinggal penyempurnaannya saja. Yang masih buron sedang diupayakan, yang jelas pelaku utamanya sudah ditangani petugas. Kemarin pada saat kelengkapan berkas perkara itu antara lain rekonstruksi untuk melengkapi berkas," kata Kadiv Humas Polri, Brigjen Boy Rafli, di Mabes Polri Jakarta, Rabu (4/5).

Tujuh dari 12 pelaku yang diamankan telah disidang di Pengadilan Negeri Curup. Bahkan mereka telah dituntut 10 tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Semuanya pakai aturan hukum saja, kami serahkan pada jaksa yang melakukan tuntutan. Kami tidak bisa mendikte, yang jelas kami mengungkapkan fakta yang ada. Apabila terdiri dari rangkaian pidana, tentu ada penetapan pasal-pasal berlapis sesuai pasal yang ada," ucapnya.

Dia menegaskan para pelaku bisa saja dikenakan hukuman maksimal atas perbuatan yang telah dilakukan kepada korban.

"Sangat bisa, karena dilihat dari rangkaiannya terdiri dari berbagai tindak pidana, pasal-pasal yang diterapkan juga bisa pasal berlapis, seperti itu. Ada pengeroyokan, pemerkosaan, penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya orang. Jadi ini menjadi pasal-pasal tersendiri yang diakumulasi," pungkasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding

Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya