Polri Soal Kompol Rosa: Semua Masih Bekerja untuk Membangun Bangsa
Merdeka.com - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono meminta polemik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rosa Purbo Bekti tak lagi dibesar-besarkan. Menurut dia, biarkan semua instansi bekerja dengan baik.
"Semua masih bekerja untuk membangun bangsa ini," kata Argo di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jumat (7/2).
Argo mengungkit kembali MoU atau kesepakatan yang terjalin antara KPK dengan Polri. "Tentunya kita sudah ada kesepakatan atau MoU yang berkaitan dengan penempatan personel di sana. Sudah berjalan dengan seperti biasa, sampai saat ini," ujar dia.
-
Kapan kerja sama KPK-Polri ditandatangani? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/12).
-
Bagaimana KPK dan Polri akan berkolaborasi? Kunjungan tersebut dalam rangka menandatangani kerja sama antara Polri dengan KPK terkait pemberantasan korupsi.
-
Kenapa KPK dan Polri harus berkolaborasi? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi
-
Siapa yang meminta kolaborasi KPK-Polri? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut mengapresiasi upaya meningkatkan sinergitas KPK dan Polri.
-
Apa saja yang disepakati Kemnaker dalam MoU baru? Dia mengatakan, dalam MoU yang baru ini terdapat beberapa hal penting yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, antara lain memungkinkan individu yang memiliki keterampilan sesuai untuk ditempatkan pada perusahaan antara Indonesia dan Australia di sektor tertentu sampai dengan 12 (dua belas) bulan; memfasilitasi pertukaran untuk berbagi keterampilan dan pengalaman kerja praktis, dan memperkuat pemahaman praktik bisnis, pemerintahan dan budaya di kedua negara.
-
Bagaimana komitmen dilakukan? Komitmen bisa dilakukan dengan cara suka rela atau tanpa unsur paksaan.
Sebelumnya, Argo Yuwono memastikan Kompol Rosa Purbo Bekti batal dipulangkan ke institusi Polri.
"Jadi begini memang kami dapat info bahwa Rosa dikembalikan oleh KPK ke Polri tapi kemarin Polri pernah memberikan surat pembatalan kepada KPK bahwa Rosa tidak ditarik. Kemudian juga artinya bahwa sampai saat ini belum terima surat dari KPK," kata Argo di Bareskrim Polri.
Argo menegaskan, Kompol Rossa masih berstatus penyidik KPK hingga September 2020.
"Intinya Kompol Rosa sampai September 2020 untuk penugasannya di KPK. Kami dari kepolisian tidak menarik," ujar dia.
Kompol Rosa Purbo Bekti merupakan anggota Polri yang ditugaskan menjadi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun saat ini sudah tak mendapatkan akses ke KPK.
Dia juga salah satu tim yang turut terlibat dalam penyelidikan kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan oleh politikus PDIP Harun Masiku.
Informasi Rosa dikembalikan ke institusi Polri digaungkan oleh Ketua KPK Komjen Firli Bahuri menegaskan, Rosa sudah tidak lagi menjadi pegawai di lembaga antirasuah sejak 22 Januari 2020.
"Penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan (ke Polri) tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK," ujar Firli saat dikonfirmasi, Selasa 4 Februari 2020.
Karena itu, Rosa pun sudah tidak lagi bisa mendapatkan haknya sebagai pegawai KPK, seperti akses masuk ke dalam gedung, akses email, hingga gaji.Firli menegaskan, pengembalian seorang penyidik ke lembaga asalnya adalah hal wajar.
Menurut Firli, surat keputusan pemberhentian ditandatangani oleh Sekjen KPK dan petikan ditandatangani Karo SDM. Menurut Firli, keputusan soal pemulangan Rosa sudah disepakati oleh semua pimpinan KPK. Firli mengatakan, keputusan tersebut tak bisa dibatalkan meski Polri belum menerima pengembalian Rosa.
"Pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan yang bersangkutan. Rosa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra, sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada 24 Januari 2020," kata Firli.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung menegaskan tidak menutup ruang koordinasti dan surpervisi dan mempersilakan KPK mencari bukti apabila ada personel korps Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaMabes Polri membantah pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyebut ada masalah koordinasi dan supervisi antara KPK dengan Kejaksaan dan Polri.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca Selengkapnya