Polri Soal Rekening FPI Dibekukan: Kita Masih Menunggu Laporan PPATK
Merdeka.com - Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini terkait pemblokiran atau pembekuan rekening milik Front Pembela Islam (FPI) atau yang terafiliasi.
"Belum (ada laporan masuk), kita masih menunggu, itu masih domain PPATK," katanya kepada wartawan, Senin (25/1).
"Kita menghormati itu, kita nanti tunggu saja Tentunya hasil dari kerja rekan-rekan di PPATK pasti akan memberitahu kepolisian untuk menindaklanjuti," tambahnya.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
-
Apa yang dilaporkan IPW kepada KPK? Laporan yang dilayangkan Indonesia Police Watch (IPW) atas dugaan gratifikasi Rp100 miliar dengan terlapor mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo harus dipisahkan dari politik.
-
Siapa saja yang terlibat di PKR? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi memperluas akses keuangan di seluruh wilayah Indonesia dalam mendukung Pemerintah mencapai target Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada 2024.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali melaporkan sampai hari ini telah membekukan sebanyak 92 rekening yang terafiliasi dengan rekening Front Pembela Islam (FPI). PPATK masih memeriksa puluhan rekening tersebut.
"Sampai hari ini sudah 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi yang kita hentikan sementara, untuk keperluan analisis dan pemeriksaan," ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (18/1).
Dian mengatakan, sampai saat ini PPATK masih melakukan proses analisis dan pemeriksaan yang hasilnya nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, yakni pihak kepolisian. Menurut dia, pemeriksaan ditargetkan PPATK selesai pada akhir bulan Januari ini.
"Kita sedang bekerja keras untuk menyelesaikan secepatnya, mudah- mudahan akhir bulan sudah bisa kita selesaikan, dan hasilnya akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum, kepolisian. Sebagai bagian dari penegakan hukum larangan kegiatan organisasi FPI," ujar dia.
Kemudian terkait pembekuan sementara, Dian menjelaskan, PPATK telah menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan dengan merujuk proses pemblokiran berdasarkan keterkaitan transaksi.
"Sesuai UU kita bekerja secara independen dalam menegakkan peraturan. Proses pemblokiran dilakukan dengan melihat keterkaitan transaksi. Suatu transaksi dianggap mencurigakan kalau ada informasi dari pihak manapun terkait dugaan pelanggaran hukum," kata dia.
Sekedar informasi jika pada Minggu (17/1) PPATK juga telah membekukan sebanyak 89 rekening FPI maupun yang terafiliasi.
Komnas HAM Soal Pembekuan Rekening FPI
Sebelumnya, Ketua Kelompok Humas PPATK M Natsir Kongah menyampaikan, pembekuan sementara atas rekening FPI dilakukan berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"Masih berproses," tutur Natsir saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (6/1/2021).
Menurut Natsir, penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain.
"Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangannya," jelas dia.
Natsir menegaskan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki beberapa kewenangan utama. Salah satunya untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.
"Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," katanya.
Kini, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan FPI. Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.
"Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat berwenang," Natsir menandaskan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ivan mengatakan, ada beberapa orang yang saat ini sedang menjalani proses hukum.
Baca SelengkapnyaRatusan rekening milik Panji tersebut menggunakan enam identitas yang berbeda.
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud MD membeberkan Panji Gumilang memiliki 289 rekening mencurigakan. Untuk mengusutnya, penyidik Bareskrim akan berkoordinasi dengan PPATK.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang disorot belakangan ini usai mencuat dugaan Al Zaytun menjalankan ajaran menyimpang. Selain itu, Al Zaytun disebut berafiliasi dengan Negara Islam
Baca SelengkapnyaTak hanya memeriksa pihak yayasan, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaOptimalisasi kewenangan PPATK ini tidak terbatas pada kejahatan-kejahatan konvensional, tetapi termasuk juga kejahatan yang memanfaatkan IT.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca SelengkapnyaPPATK menegaskan, saat ini pihaknya masih memeriksa ratusan rekening Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan dugaan transaksi mencurigakan di masa Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaNusron mengingatkan jika PPATK hanya memiliki hak untuk mentracing, bukan melakukan penindakan.
Baca Selengkapnya