Polri soal Rizieq tersangka: Sudah dilakukan secara proporsional
Merdeka.com - Polda Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, sebagai tersangka kasus penodaan lambang negara, pancasila dan pencemaran nama baik. Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara ketiga selama tujuh jam.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, menegaskan penetapan tersangka terhadap pentolan FPI itu dilakukan berdasarkan prosedur hukum secara prosedural dan proporsional. Terlebih, penetapan tersangka itu diputuskan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang kuat.
"Hal tersebut merupakan proses hukum yang di laksanakan oleh penyidik secara prosedural dan proporsional terhadap kasus tersebut yang berlandaskan alat bukti yang cukup," kata Boy kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (30/1).
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Bagaimana cara razia dilakukan? Adapun temuan lainnya yakni pada 14 Desember Polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan modus operandi disembunyikan dalam jaket. Barang bukti yang diamankan adalah 2.060 gram sabu dengan 4 orang tersangka,' lanjut Mukti.
-
Siapa yang meminta polisi untuk tidak mengintimidasi? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengimbau agar kepolisian tidak melakukan intimidasi atau tekanan kepada seluruh pihak menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa yang diimbau TNI-Polri untuk menjaga keamanan? Mereka mengimbau agar warga berpartisipasi aktif dalam kegiatan siskamling.
Boy mengingatkan, kepada seluruh masyarakat khususnya kepada anggota FPI untuk menghormati proses hukum yang sedang ditegakkan oleh pihak kepolisian. Boy meminta kepada semua pihak untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum.
"Masyarakat agar menghormati proses hukum yang berjalan, jangan bertindak anarkis," pungkas Boy.
Sebelumnya, Polda Jabar resmi menetapkan Rizieq Syihab sebagai tersangka penodaan lambang negara yakni pancasila dan pencemaran nama baik. Status Rizieq dinaikan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara selama tujuh jam.
"Setelah tujuh jam gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi dan bukti dokumen yang kita lengkapi sesuai hasil gelar perkara beberapa waktu lalu, semua unsur terpenuhi di pasal 154 a dan 320 KUHP tentang penistaan negara dan pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus di Polda Jabar, Senin (30/1).
"Hasilnya seluruhnya sudah terpenuhi unsur, dan penetapan dari saksi terhadap Rizieq Syihab kita naikkan menjadi tersangka," timpal Yusri.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rizieq berharap pemerintahan Prabowo Subianto dapat mengusut semua pihak yang telah merusak negara selama 10 tahun ke belakang ini.
Baca SelengkapnyaNamun, Rizieq Shihab mendorong untuk tetap mengkritisi pemerintahan saat ini. Menurutnya, mendukung pemerintah tak mesti dengan menjilat.
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab hadir dalam acara Reuni Alumni 212 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaFirli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPemilihan kepala daerah semakin dekat. Masyarakat akan mencoblos calon kepala daerah pada tanggal 27 November 2024.
Baca SelengkapnyaPesan Kapolda Riau untuk para polisi agar tidak bersikap 'sok-sokan'
Baca Selengkapnya