Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Sudah Beri Sanksi Aparat yang Langgar Hukum saat Pengamanan Aksi 21-22 Mei

Polri Sudah Beri Sanksi Aparat yang Langgar Hukum saat Pengamanan Aksi 21-22 Mei Aksi 22 Mei Berujung Bentrok. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengaku pihaknya telah memberikan sanksi kepada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pengamanan Aksi 21-22 Mei lalu. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, beberapa anggotanya telah mendapatkan sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.

"Sudah dilakukan sanksi oleh Propam berupa hukuman badan penempatan khusus selama 21 hari, yang lain-lainnya pemeriksaan oleh divisi Propam nanti akan saya tanyakan kembali," terang Dedi di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).

Setelah mendapatkan sanksi tersebut, lanjut Dedi, para personel akan dikembalikan ke satuan tugas masing-masing.

Selain mendapatkan hukuman di tempatkan di tempat khusus, kata Dedi, personel yang melanggar juga akan dikenakan sanksi administratif. "Yang pasti di pusat mereka telah ditindak. Untuk sanksi administratif ke staker, ke Polda-Polda setempat," papar Dedi.

Sebelumnya, Amnesty Internasional Indonesia melakukan investigasi atas peristiwa kerusuhan 21-23 Mei 2019. Amnesty menemukan pelanggaran hak asasi manusia oleh anggota Brimob Polri.

Amnesty menemukan dugaan penyiksaan dan penyisiran dengan brutal oleh anggota Brimob terhadap warga di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Hal itu beranjak dari video viral seseorang disiksa oleh anggota Brimob.

Sehari setelah peristiwa, Amnesty mendatangi lokasi kejadian dan mewawancarai sejumlah narasumber. Mereka menemukan ada lima orang yang menjadi korban penyiksaan. Termasuk satu orang yang terekam dalam video.

"Jadi ada empat orang korban lainnya di Kampung Bali di saat bersamaan," kata peneliti Amnesty Internasional Indonesia, Papang Hidayat di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).

Papang menceritakan, peristiwa tersebut terjadi pada 23 Mei pukul 05.30 WIB. Brimob melakukan penyisiran dan memaksa masuk ke lahan parkiran milik Smart Service Parking. Namun, anggota Brimob itu tak bisa memilih mana pelaku aksi dengan kekerasan dan turut menangkap petugas parkir di sana yang sedang tak memakai seragam.

"Aparat Brimob tidak bisa memilah mana yang melakukan kekerasan mana yang tidak," kata Papang.

Menurutnya, atas peristiwa tersebut bisa membuat polisi dibenci oleh masyarakat menengah ke bawah. Sebab tindakan kekerasan itu seakan menangkap kelompok masyarakat tersebut sebagai kriminal.

"Itu membuat masyarakat dari kelas sosial tertentu, membenci polisi dan itu merugikan polisi ke depan," kata Papang.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Etik Pemerasan DPW, Dua Polisi Kena Sanksi Demosi Lima Tahun
Sidang Etik Pemerasan DPW, Dua Polisi Kena Sanksi Demosi Lima Tahun

Menurutnya, hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Baca Selengkapnya
2 Prajurit TNI Serang Kantor Satpol PP Kantor Denpasar, Kodam Udayana Minta Maaf
2 Prajurit TNI Serang Kantor Satpol PP Kantor Denpasar, Kodam Udayana Minta Maaf

Keduanya bersama sejumlah orang mengaku preman menyerang kantor Satpol PP Denpasar.

Baca Selengkapnya
Tak Dipecat, 2 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Kasus Pemerasan DPW Disanksi Demosi 5 Tahun
Tak Dipecat, 2 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Kasus Pemerasan DPW Disanksi Demosi 5 Tahun

Keduanya dinyatakan sama-sama terlibat melakukan pemeresan saat mengamankan penonton konser DWP.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Pecat 28 Polisi Secara Tidak Hormat, karena Narkoba hingga Penyimpangan Seksual
Polda Jabar Pecat 28 Polisi Secara Tidak Hormat, karena Narkoba hingga Penyimpangan Seksual

Polda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik

Baca Selengkapnya
6 Polisi di Jaksel Dipecat: Ada Pengedar hingga Pengguna Narkoba
6 Polisi di Jaksel Dipecat: Ada Pengedar hingga Pengguna Narkoba

Tercatat, sebanyak 6 anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Metro Jaksel diberi sanksi pemecatan.

Baca Selengkapnya
Dua Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kembali Diseret ke Meja Hijau
Dua Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kembali Diseret ke Meja Hijau

Sidang etik dua anggota polisi itu digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/1) hari ini.

Baca Selengkapnya
Dihukum karena Viral Dukung Gibran, 13 Anggota Satpol PP Garut Sudah Kembali Bekerja
Dihukum karena Viral Dukung Gibran, 13 Anggota Satpol PP Garut Sudah Kembali Bekerja

Dihukum karena Viral Dukung Gibran, 13 Anggota Satpol PP Garut Kembali Bekerja

Baca Selengkapnya
Briptu D Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP Hari Ini
Briptu D Jalani Sidang Etik Kasus Pemerasan Penonton DWP Hari Ini

Sidang etik yang digelar hari ini dilaksanakan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Nasib Mayor Dedi Usai Geruduk Polrestabes Medan: Sanksi Etik & Jenjang Karir Terancam
Nasib Mayor Dedi Usai Geruduk Polrestabes Medan: Sanksi Etik & Jenjang Karir Terancam

Mayor Dedi mengajak 13 prajurit lainnya menggeruduk Polrestabes Medan.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Pulangkan 16 Pendemo yang Ditangkap saat Rusuh di DPR dan KPU
Polda Metro Pulangkan 16 Pendemo yang Ditangkap saat Rusuh di DPR dan KPU

Polda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI

Baca Selengkapnya
Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan
Tiga Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Bakal Jalani Sidang Kode Etik usai Dibebastugaskan

tiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka

Baca Selengkapnya
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri
12 Polisi Sulbar Dipecat, Terlibat Kasus Narkoba hingga Penipuan Casis Bintara Polri

Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.

Baca Selengkapnya