Polri Sudah Beri Sanksi Aparat yang Langgar Hukum saat Pengamanan Aksi 21-22 Mei
Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengaku pihaknya telah memberikan sanksi kepada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pengamanan Aksi 21-22 Mei lalu. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, beberapa anggotanya telah mendapatkan sanksi berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
"Sudah dilakukan sanksi oleh Propam berupa hukuman badan penempatan khusus selama 21 hari, yang lain-lainnya pemeriksaan oleh divisi Propam nanti akan saya tanyakan kembali," terang Dedi di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2019).
Setelah mendapatkan sanksi tersebut, lanjut Dedi, para personel akan dikembalikan ke satuan tugas masing-masing.
-
Bagaimana polisi menanggapi demo buruh? Polisi saat ini sudah melakukan rekayasa lalu lintas. Adapun, exit tol Cikarang dialihkan ke exit tol lain seperti Bekasi Barat maupun Cibitung.
-
Siapa saja yang ikut demo? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
-
Siapa yang ikut demo? Pada Minggu (17/3), warga di sepanjang Jalan Godean, tepatnya di Desa Sumberarum, Kecamatan Moyudan, Sleman, bersama satuan Jaga Warga mengadakan arak-arakan dengan membawa banner.
-
Siapa yang berdemo di DPR? Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/7/2023).
-
Dimana demo buruh berlangsung? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Siapa yang terlibat keributan? 'Minggu (7/7), terjadi perselisihan antara saudara MK dan DN di salah satu acara hajatan di wilayah hukum Polsek Majalaya,' demikian dikutip dari keterangan video.
Selain mendapatkan hukuman di tempatkan di tempat khusus, kata Dedi, personel yang melanggar juga akan dikenakan sanksi administratif. "Yang pasti di pusat mereka telah ditindak. Untuk sanksi administratif ke staker, ke Polda-Polda setempat," papar Dedi.
Sebelumnya, Amnesty Internasional Indonesia melakukan investigasi atas peristiwa kerusuhan 21-23 Mei 2019. Amnesty menemukan pelanggaran hak asasi manusia oleh anggota Brimob Polri.
Amnesty menemukan dugaan penyiksaan dan penyisiran dengan brutal oleh anggota Brimob terhadap warga di Kampung Bali, Jakarta Pusat. Hal itu beranjak dari video viral seseorang disiksa oleh anggota Brimob.
Sehari setelah peristiwa, Amnesty mendatangi lokasi kejadian dan mewawancarai sejumlah narasumber. Mereka menemukan ada lima orang yang menjadi korban penyiksaan. Termasuk satu orang yang terekam dalam video.
"Jadi ada empat orang korban lainnya di Kampung Bali di saat bersamaan," kata peneliti Amnesty Internasional Indonesia, Papang Hidayat di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/6/2019).
Papang menceritakan, peristiwa tersebut terjadi pada 23 Mei pukul 05.30 WIB. Brimob melakukan penyisiran dan memaksa masuk ke lahan parkiran milik Smart Service Parking. Namun, anggota Brimob itu tak bisa memilih mana pelaku aksi dengan kekerasan dan turut menangkap petugas parkir di sana yang sedang tak memakai seragam.
"Aparat Brimob tidak bisa memilah mana yang melakukan kekerasan mana yang tidak," kata Papang.
Menurutnya, atas peristiwa tersebut bisa membuat polisi dibenci oleh masyarakat menengah ke bawah. Sebab tindakan kekerasan itu seakan menangkap kelompok masyarakat tersebut sebagai kriminal.
"Itu membuat masyarakat dari kelas sosial tertentu, membenci polisi dan itu merugikan polisi ke depan," kata Papang.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Baca SelengkapnyaKeduanya bersama sejumlah orang mengaku preman menyerang kantor Satpol PP Denpasar.
Baca SelengkapnyaKeduanya dinyatakan sama-sama terlibat melakukan pemeresan saat mengamankan penonton konser DWP.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca SelengkapnyaTercatat, sebanyak 6 anggota polisi yang bertugas di wilayah hukum Polres Metro Jaksel diberi sanksi pemecatan.
Baca SelengkapnyaSidang etik dua anggota polisi itu digelar di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/1) hari ini.
Baca SelengkapnyaDihukum karena Viral Dukung Gibran, 13 Anggota Satpol PP Garut Kembali Bekerja
Baca SelengkapnyaSidang etik yang digelar hari ini dilaksanakan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMayor Dedi mengajak 13 prajurit lainnya menggeruduk Polrestabes Medan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca Selengkapnya