Polri tahan dirut PT Garam terkait penyimpangan impor
Merdeka.com - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini masih akan terus memeriksa sejumlah saksi terkait penetapan tersangka Dirut PT Garam Achmad Boediono yang diduga melakukan tindak pidana penyimpangan ketentuan impor dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton. Achmad pun telah ditahan.
"Soal PT Garam, penyidik sudah menahan direktur utama selanjutnya sekarang sedang memeriksa yang lain terkait dalam pengeluaran dokumen-dokumen impornya, siapa yang mengeluarkan, dimintai keterangan sebagai saksi dan apabila nanti sudah mendapatkan saksi-saksi yang kuat baru kita bisa menentukan siapa-siapa saja yang terlibat," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/6).
Setyo pun mengatakan pemeriksaan saksi melibatkan beberapa orang dari Kementerian terkait, salah satunya Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah memberikan rekomendasi impor kepada PT Garam. "Itu ada dari KKP, dan Kementerian Perdagangan yang memberikan rekomendasi," tuturnya.
-
Siapa aja yang pernah Kemendag selidiki terkait impor? Sementara negara yang pernah indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMP antara lain India, Republik Korea, China, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.
-
Siapa tersangka korupsi timah yang terlibat dalam kasus ini? Video itu juga menampilkan tersangka korupsi timah yang menyeret suami artis Sandra Dewi, Hervey Moeis dan sosialita Helena Lim.
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Siapa yang diduga korupsi timah? Dirumorkan bahwa Harvey telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun karena dugaan korupsi di sektor timah.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
Dalam hasil penyidikannya terungkap kerugian negara sebesar Rp 3,5 miliar yang diduga hasil dari penyalahgunaan izin impor yang dilakukan PT Garam. "Yang jelas bea masuk yang Rp 3,5 miliar harusnya dibayarkan sebagai garam konsumsi. Kalau garam industri harusnya nol, belum lagi nanti dari penjualan, kalau garam industri itu hanya sekitar Rp 400-600 per kilo, kalau dijual ke dalam bentuk garam konsumsi bisa mencapai Rp 800-1200 per kilo,"imbuhnya.
lebih jauh, kata Setyo dari kasus yang terungkap ini sebetulnya akan ada penambahan kuota import sebanyak 150 ribu ribu ton lagi, dimana 75 ribu ton garam telah di import pada bulan Januari hingga Agustus 2017.
"Importasinya seperti ini kita akan cek lagi urut balik yang lalu seperti apa, ini kan ada kuota yang diberikan kalau tidak salah pada Januari sampai dengan Agustus untuk mengimpor garam ini maka terealisasi yang pertama 75 ribu ton, nanti sebetulnya akan ada lagi karena diberikan kuotanya 225 ribu ton," jelasnya.
Sementara itu, Setyo berujar bahwa kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut berdasarkan fakta yang akan dikumpulkan oleh tim penyidik. "Bisa jadi. Polisi mencari bukti materiil. Keterangan-keterangan dari saksi kita kumpulkan. Induksinya dari TKP, deduksinya dari keterangan para saksi,"tandasnya.
Sebelumnya garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam Cap Segi Tiga G, dan dijual untuk kepentingan konsumsi. Sedangkan sisanya, 74.000 ton didistribusikan kepada 45 perusahaan lain.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 10 Permendag 125 tahun 2015 tentang Ketentuan Importasi Garam, bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan atau memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
Diketahui PT Garam bukan hanya memperdagangkan dan memindahtangankan, bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat.
Untuk itu tersangka Achmad Boediono diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3,5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi timah dan impor gula.
Baca SelengkapnyaTersangka ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnya