Polri tak bisa menahan hasrat para jenderal buat berpolitik
Merdeka.com - Pilkada serentak 2018 akan diramaikan dengan bakal calon kepala daerah dari perwira tinggi TNI dan Polri. Seperti Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi yang akan bertarung di Pilgub Sumut, Kepala Korps Brimob Irjen Pol Murad Ismail di Pilgub Maluku, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Safaruddin di Pilgub Kaltim dan Wakalemdiklat Polri Irjen Pol Anton Charliyan di Pilgub Jawa Barat.
Selain itu, Kapolda Sumatera Utara Irjen Paulus Waterpauw yang asli Papua, berencana maju di Pilgub Papua dengan mendaftar di Partai Golkar. Namun ternyata, rencana itu diurungkan.
Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan hal itu sudah menjadi pilihan dari Paulus dan bukan hak Polri melarangnya.
-
Siapa yang mengawasi Pilkada? Diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten/Kota.
-
Siapa yang bertugas mengawasi Pilkada? Pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sanksi hukum bagi pelanggaran Pilkada juga diatur dalam undang-undang ini.
-
Siapa yang bisa melakukan Tindak Pidana Pemilu? Tindak pidana pemilu merujuk pada serangkaian tindakan kriminal atau pelanggaran hukum yang terkait dengan proses pemilihan umum atau pemilu.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pengawasan pemilu di Indonesia? Dalam konteks Indonesia, aktor-aktor seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat memiliki peran dalam memastikan pemilu berjalan dengan baik dan adil.
-
Kenapa polisi gencar jaga Kamtibmas menjelang pemilu? 'Pentingnya menjaga ketertiban umum (Kamtibmas) demi kelancaran Pemilu yang damai. Kegiatan sosialisasi dilakukan setelah salat Isya kemarin,' kata Bagus, Rabu (10/1)
"Polisi enggak bisa menahan hak asasi semua anggota polisi untuk berpolitik apa pun itu bentuk politik. Kita enggak tahu juga. Dia kan belum menyampaikan secara resmi juga, belum ada juga dan enggak ada," kata Iqbal di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/1).
Namun, jika memang ada anggota Polri yang maju dalam Pilkada 2018, itu sudah dalam pengawasan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Jika ada yang melakukan pelanggaran hukum, maka anggota Korps Bhayangkara tersebut tetap akan dihukum sesuai dengan prosedur yang ada.
"Ada pengawasan kan, Irwasum, ada Propam kalau terbukti mekanismenya ada. Penegakan hukum adalah equal, siapapun itu. Kalau ada internal kami yang melakukan pelanggaran hukum, akan kami proses hukum. Prinsipnya adalah kepolisian akan lihat bukti-bukti itu," ujarnya.
Pihaknya bisa menghukum anggota Polri yang melakukan pelanggaran apabila terbukti bersalah dan adanya alat bukti yang bisa menghukum anggota yang bersalah tersebut.
"Kita bekerja untuk penegakan hukum, menetapkan tersangka, ada alat buktinya. Minimal dua alat bukti yang cukup," ucapnya.
Oleh karena itulah, pihaknya akan membuat Satgas Money Politik agar tak terjadi kecurangan-kecurangan atau pelanggaran-pelanggaran yang nantinya akan dilakukan oleh para calon kepala daerah saat Pilkada 2018 nanti.
"Sehingga kita bentuk Satgas Money Politic tujuannya adalah untuk meredam. Jangan sampai ada upaya yang curang, politik uang dan lain-lain. Sehingga goal Pilkada nanti mau pilih pimpinan yang amanah, yang berkualitas, itu sampai. Jangan sampai karena pemberian dan lain-lain. Kita akan melaksanakan proses hukum itu. Berpolitiklah yang santun, silakan para kontestan siap untuk menang, siap juga untuk kalah," tandasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, netralitas Polri tentunya mendukung pengamanan dan dapat memastikan Pilkada serentak 2024 berjalan aman, damai dan bermartabat.
Baca SelengkapnyaKPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRizaldy mempertanyakan jika ada usulan pembentukan Panitia Kerja Polri dari DPR.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggota TNI-Polri hingga pejabat negara bisa dipidana bila melanggar netralitas di Pilkada 2024
Baca SelengkapnyaYLBHI Nilai Revisi UU Polri Buat Polisi jadi Super Body
Baca SelengkapnyaKapolri berjanji akan melakukan tindakan tegas bagi anggotanya yang telah berjudi. Sebab judi merupakan salah satu dari banyaknya tindak pidana.
Baca SelengkapnyaKapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal menindak tegas anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaFadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca SelengkapnyaMajelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak akan segan menindak siapa saja jajaran Korps Adhyaksa yang kedapatan tidak netral.
Baca SelengkapnyaEmpat polisi itu terdiri dari dua anggota dari Polda Sulawesi Utara dan dua anggota dari Polda Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaJokowi diminta tidak membiarkan penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan politik tertentu
Baca Selengkapnya