Polri tak masalah UU ITE baru mengurangi masa hukuman tahanan
Merdeka.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar menilai pengesahan UU ITE yang tak akan mengubah subtansi aspek hukum. Meskipun terdapat pengurangan masa hukuman dalam salah satu pasal yang pada UU tersebut.
"Saya kira dari sisi aspek penegakan hukum hampir tidak ada masalah. Secara subtansi aspek hukumnya tidak ada beban yang berarti. Di sana saya lihat kepada ancaman hukuman katakanlah dalam hal ini pasal 27(3) yang dianggap sebagai pasal pencemaran nama baik, penghinaan ancaman hukumannya lebih rendah jadi 4 tahun," kata Boy di Silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (27/11).
Boy melanjutkan dengan adanya aturan baru tersebut menjadikan tersangka yamg diduga melakukan pelanggaran tak harus dilakukan penahanan. Hanya saja harus wajib lapor selama kasus berlangsung.
-
Apa yang diyakinkan oleh Menkominfo terkait Revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
-
Siapa yang memuji keputusan Polri? Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
-
Bagaimana cara Menkominfo memastikan revisi UU ITE jilid II tak semena-mena? Ketua Umum Relawan Pro Jokowi (ProJo) itu menyampaikan pemerintah akan membuat ruang diskusi untuk membahas pasal-pasal dalam revisi UU ITE yang dianggap bermasalah. Dia memastikan tak akan semena-mena dalam menerapkan revisi UU ITE jilid II ini.
-
Apa terobosan luar biasa dari Polri? Terobosan yang luar biasa,' ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
-
Mengapa Menkominfo Budi Arie Setiadi meyakinkan tentang revisi UU ITE jilid II? Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat. Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
"Jadi kalau dari penyidik Polri, mekanisme tidak menjadi hambatan di situ hanya terjadi pengurangan hukuman, penegasan terhadap objek dalam konteks itu adalah manusia," ujar Boy.
Adanya pengurangan ancaman hukum tersebut kata Boy tak berdampak positif ataupum negatif. Sebab menurut jenderal bintang dua itu yang terpenting adalah konsistensi penanganan kasusnya.
"Menurut hemat kami yang penting konsistensi menangani kasusnya. Ini konsistensinya haru dilakukan, ancaman hukuman memang bisa 6 tahun penjara tapi kan jarang hakim memberikan hukuman maksimal," ungkap Boy.
"Tapi dalam hukum acara kita ada sedikit perubahan terhadap hukum acara yang biasanya dilakukan penahanan untuk ancaman hukuman 5 tahun ke atas. Dalam hukum acara kita dapat dilakukan penahanan sifatnya selama ini kan dapat bukan wajib ditahan kepada para tersangka," terang Boy.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaHarusnya sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan.
Baca SelengkapnyaNarapidana hukuman seumur hidup tidak ada remisi atau pengurangan masa tahanan.
Baca Selengkapnya