Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri tak masalah UU ITE baru mengurangi masa hukuman tahanan

Polri tak masalah UU ITE baru mengurangi masa hukuman tahanan Boy Rafli Amar. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar menilai pengesahan UU ITE yang tak akan mengubah subtansi aspek hukum. Meskipun terdapat pengurangan masa hukuman dalam salah satu pasal yang pada UU tersebut.

"Saya kira dari sisi aspek penegakan hukum hampir tidak ada masalah. Secara subtansi aspek hukumnya tidak ada beban yang berarti. Di sana saya lihat kepada ancaman hukuman katakanlah dalam hal ini pasal 27(3) yang dianggap sebagai pasal pencemaran nama baik, penghinaan ancaman hukumannya lebih rendah jadi 4 tahun," kata Boy di Silang Monas, Jakarta Pusat, Minggu (27/11).

Boy melanjutkan dengan adanya aturan baru tersebut menjadikan tersangka yamg diduga melakukan pelanggaran tak harus dilakukan penahanan. Hanya saja harus wajib lapor selama kasus berlangsung.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi kalau dari penyidik Polri, mekanisme tidak menjadi hambatan di situ hanya terjadi pengurangan hukuman, penegasan terhadap objek dalam konteks itu adalah manusia," ujar Boy.

Adanya pengurangan ancaman hukum tersebut kata Boy tak berdampak positif ataupum negatif. Sebab menurut jenderal bintang dua itu yang terpenting adalah konsistensi penanganan kasusnya.

"Menurut hemat kami yang penting konsistensi menangani kasusnya. Ini konsistensinya haru dilakukan, ancaman hukuman memang bisa 6 tahun penjara tapi kan jarang hakim memberikan hukuman maksimal," ungkap Boy.

"Tapi dalam hukum acara kita ada sedikit perubahan terhadap hukum acara yang biasanya dilakukan penahanan untuk ancaman hukuman 5 tahun ke atas. Dalam hukum acara kita dapat dilakukan penahanan sifatnya selama ini kan dapat bukan wajib ditahan kepada para tersangka," terang Boy.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Sebut Jika Tidak Banyak Perubahan, Pembahasan Revisi UU Polri Tak akan Lama
Komisi III DPR Sebut Jika Tidak Banyak Perubahan, Pembahasan Revisi UU Polri Tak akan Lama

Proses pembahasan yang cepat juga berpeluang terjadi jika pemerintah tak keberatan dengan perubahan tersebut.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana
Pakar Nilai Pengembalian Rp27 Miliar di Kasus BTS Kominfo Tak Gugurkan Tindak Pidana

Harusnya sanksi pidana tetap berjalan sekalipun dana sebesar Rp 27 miliar sudah dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Mahfud Tegaskan Tidak Ada Remisi untuk Ferdy Sambo
Mahfud Tegaskan Tidak Ada Remisi untuk Ferdy Sambo

Narapidana hukuman seumur hidup tidak ada remisi atau pengurangan masa tahanan.

Baca Selengkapnya