Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri takkan tahan pengguna narkoba tertangkap dengan jumlah sedikit

Polri takkan tahan pengguna narkoba tertangkap dengan jumlah sedikit Ilustrasi Narkoba. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Merdeka.com - Aparat kepolisian tidak akan lagi menahan para penyalahguna narkotika yang tertangkap tangan dengan jumlah tertentu. Namun, sebaliknya, aparat akan merehabilitasi mereka.

Demikian keputusan Polri yang ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Anang Iskandar dalam Telegram Rahasia (TR) Kapolri bernomor 865/X/2015 tertanggal 26 Oktober 2015.

"Dalam TR itu pihaknya telah menginstruksikan ke seluruh jajarannya untuk membentuk Tim Assessment Terpadu (TAT) sebagai langkah menangani para pengguna narkotika," kata Anang saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (20/11).

Anang menjelaskan, TAT dibentuk mulai dari tingkat Polda hingga Polres di setiap provinsi. "Selain itu, TAT juga terdiri tim dokter dan tim hukum. Ketua TAT adalah Diresnarkoba untuk tingkat Polda dan Kasatnarkoba di Polres," tambahnya.

TR tersebut, kata Anang, akan menekankan proses penilaian dan akan dilakukan bilamana barang bukti narkotika tidak lebih dari yang diatur Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika, lanjutnya, ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

"Tidak lagi penahanan pengguna narkoba dengan indikator jumlah tertentu sedikit, misalnya di bawah 1 gram. Indikasi kemudian di-assessment, kalau benar pengguna maka direhabilitasi," ujar Anang.

Meski tidak dilakukan penahanan, Anang memastikan pemberkasan kasus penyalahguna narkoba untuk pemakai tetap dilakukan penyidik hingga masuk ke meja hijau.

"Secara hukum tidak ditahan, tetapi masuk ke persidangan, hakim wajib memutuskan rehabilitasi sesuai pasal 103 Undang-undang Narkotika," tegasnya.

Lebih lanjut, Anang mengungkapkan TR tersebut tidak serta merta dikeluarkan begitu saja, melainkan telah melewati pembahasan dengan Direktorat IV Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

"Pertama harus dicegah, dilindungi, diselamatkan, dijamin pengaturan upaya rehab medis dan sosial. Dasar kedua adalah Pasal 127 Undang-undang Narkotika, bahwa penyalahguna adalah kriminal yang diancam pidana empat tahun. Kalau penyalahguna, ketergantungan wajib rehab sesuai Pasal 54 UU Narkotika," ujarnya.

"Menurut KUHAP, tidak memungkinkan untuk ditahan, karena di bawah lima tahun. Karena tidak bisa ditahan, penyidik diberi kewenangan untuk tempatkan ke rehab berdasarkan PP nomor 25 tahun 2011 turunan Undang-undang Narkotika," imbuhnya.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.

Baca Selengkapnya
2 Anggota DPRD Sinjai Konsumsi Sabu Cuma Direhabilitasi, Ini Alasan Polisi
2 Anggota DPRD Sinjai Konsumsi Sabu Cuma Direhabilitasi, Ini Alasan Polisi

Dua anggota DPRD Sinjai, MW dan KM, yang ditangkap saat hendak pesta sabu hanya direhabilitasi di salah satu rumah sakit yang direkomendasikan BNN.

Baca Selengkapnya
Tegas! Jendera Bintang Satu Ini Tak Pandang Bulu Pecat Polisi Terlibat Narkoba
Tegas! Jendera Bintang Satu Ini Tak Pandang Bulu Pecat Polisi Terlibat Narkoba

Sanksi tegas yang pantas bagi anggota Polri terlibat narkoba adalah dipecat

Baca Selengkapnya
Tiga ASN Ternate Tersangka Narkoba Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi
Tiga ASN Ternate Tersangka Narkoba Tidak Ditahan, Begini Penjelasan Polisi

Keputusan tidak menahan dilakukan polisi setelah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus yang menyeret ketiga ASN Ternate tersebut.

Baca Selengkapnya
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas

Pelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.

Baca Selengkapnya
Tegas! Jenderal Bintang 2 Ini Tak akan Beri Ampun Polisi Penarkoba, Langsung Pecat
Tegas! Jenderal Bintang 2 Ini Tak akan Beri Ampun Polisi Penarkoba, Langsung Pecat

Andi Rian menyebut peredaran narkoba saat ini cukup meresahkan. Kondisi itu akibat banyaknya permintaan.

Baca Selengkapnya
4 Polisi Narkoba Konsumsi Sabu Tak Dipidana, Jalani Rehab karena Dinyatakan sebagai Pengguna
4 Polisi Narkoba Konsumsi Sabu Tak Dipidana, Jalani Rehab karena Dinyatakan sebagai Pengguna

4 Polisi Narkoba Gunakan Sabu Tak Dipidana, Jalani Rehab karena Dinyatakan Pengguna

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Ada Aparat Penegak Hukum Terlibat Peredaran Narkoba
Jokowi Ungkap Ada Aparat Penegak Hukum Terlibat Peredaran Narkoba

Harus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya