Polri takkan tahan pengguna narkoba tertangkap dengan jumlah sedikit
Merdeka.com - Aparat kepolisian tidak akan lagi menahan para penyalahguna narkotika yang tertangkap tangan dengan jumlah tertentu. Namun, sebaliknya, aparat akan merehabilitasi mereka.
Demikian keputusan Polri yang ditandatangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Anang Iskandar dalam Telegram Rahasia (TR) Kapolri bernomor 865/X/2015 tertanggal 26 Oktober 2015.
"Dalam TR itu pihaknya telah menginstruksikan ke seluruh jajarannya untuk membentuk Tim Assessment Terpadu (TAT) sebagai langkah menangani para pengguna narkotika," kata Anang saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (20/11).
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Kenapa kasus narkoba Ammar Zoni bukan masalah di persidangan? Menurut Nurul Amalia, kasus narkoba Ammar Zoni gak akan jadi masalah buat proses cerai di Pengadilan Agama Depok. Lagian, gak ada perintah pengadilan buat hadirin langsung, cukup diwakilin aja sama pengacara masing-masing.
Anang menjelaskan, TAT dibentuk mulai dari tingkat Polda hingga Polres di setiap provinsi. "Selain itu, TAT juga terdiri tim dokter dan tim hukum. Ketua TAT adalah Diresnarkoba untuk tingkat Polda dan Kasatnarkoba di Polres," tambahnya.
TR tersebut, kata Anang, akan menekankan proses penilaian dan akan dilakukan bilamana barang bukti narkotika tidak lebih dari yang diatur Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika, lanjutnya, ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
"Tidak lagi penahanan pengguna narkoba dengan indikator jumlah tertentu sedikit, misalnya di bawah 1 gram. Indikasi kemudian di-assessment, kalau benar pengguna maka direhabilitasi," ujar Anang.
Meski tidak dilakukan penahanan, Anang memastikan pemberkasan kasus penyalahguna narkoba untuk pemakai tetap dilakukan penyidik hingga masuk ke meja hijau.
"Secara hukum tidak ditahan, tetapi masuk ke persidangan, hakim wajib memutuskan rehabilitasi sesuai pasal 103 Undang-undang Narkotika," tegasnya.
Lebih lanjut, Anang mengungkapkan TR tersebut tidak serta merta dikeluarkan begitu saja, melainkan telah melewati pembahasan dengan Direktorat IV Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
"Pertama harus dicegah, dilindungi, diselamatkan, dijamin pengaturan upaya rehab medis dan sosial. Dasar kedua adalah Pasal 127 Undang-undang Narkotika, bahwa penyalahguna adalah kriminal yang diancam pidana empat tahun. Kalau penyalahguna, ketergantungan wajib rehab sesuai Pasal 54 UU Narkotika," ujarnya.
"Menurut KUHAP, tidak memungkinkan untuk ditahan, karena di bawah lima tahun. Karena tidak bisa ditahan, penyidik diberi kewenangan untuk tempatkan ke rehab berdasarkan PP nomor 25 tahun 2011 turunan Undang-undang Narkotika," imbuhnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaDua anggota DPRD Sinjai, MW dan KM, yang ditangkap saat hendak pesta sabu hanya direhabilitasi di salah satu rumah sakit yang direkomendasikan BNN.
Baca SelengkapnyaSanksi tegas yang pantas bagi anggota Polri terlibat narkoba adalah dipecat
Baca SelengkapnyaKeputusan tidak menahan dilakukan polisi setelah melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus yang menyeret ketiga ASN Ternate tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaAndi Rian menyebut peredaran narkoba saat ini cukup meresahkan. Kondisi itu akibat banyaknya permintaan.
Baca Selengkapnya4 Polisi Narkoba Gunakan Sabu Tak Dipidana, Jalani Rehab karena Dinyatakan Pengguna
Baca SelengkapnyaHarus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca Selengkapnya