Polri Tangani 22 Kasus Hoaks Virus Corona, Satu Tersangka Ditahan
Merdeka.com - Polri menangani 22 kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal virus corona atau Covid-19. Jumlah kasus hoaks tersebut ditangani sejumlah Polda, Polres serta Bareskrim Polri.
"Rinciannya Polda Kaltim ada dua tersangka, Polres Bandara Soekarno-Hatta Polda Metro Jaya satu tersangka, Polda Kalbar empat tersangka, Polda Sulsel dua tersangka, Polda Jabar tiga tersangka, Polda Jateng satu tersangka," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/3).
"Polda Jatim satu tersangka, Polda Lampung dua tersangka, Polda Sultra satu tersangka, Polda Sumsel satu tersangka, Polda Sumut satu tersangka dan Bareskrim tiga tersangka," sambungnya.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
Dari jumlah tersebut, hanya satu orang yang dilakukan penahanan yakni berada di Polres Ketapang, Polda Kalimantan Barat. Penahanan itu dilakukan karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif.
"Pertimbangan karena yang bersangkutan dianggap oleh penyidik tak kooperatif dan juga tempat tinggalnya jarak dengan polres sangat jauh," ujarnya.
Patroli Siber
Asep menambahkan, Polri melakukan patroli siber untuk menangkal terkait adanya berita bohong atau hoaks terkait virus corona yang kini menjadi pandemi global. "Kemudian upaya pencegahan kita terhadap penyebaran hoaks corona kita lakukan dengan siber patrol kita," pungkasnya.
Tersangka Penyebar Hoaks Corona di Sultra Tak Ditahan
Terpisah, Kapolda Sulawesi Tenggara Brigjen Merdisyam memastikan tak menahan penyebar video kedatangan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) China ke wilayah hukumnya yang tiba di Bandara Haluoleo pada Minggu, 15 Maret 2020. Dia berdalih bahwa polisi hanya memberikan peringatan agar pelaku tak melakukan hal tersebut kembali.
"Terhadap oknum yang menyebarkan video kedatangan WNA, bahwa Polda menerima penyerahan dari POM AU, selanjutnya yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan. Tidak benar yang bersangkutan ditangkap dan ditahan, kemudian yang bersangkutan diberi arahan dan peringatan untuk tidak sembarangan menyebarkan berita yang dapat meresahkan," kata Merdisyam dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (17/3).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski Palti Hutabarat tidak ditahan, Bareskrim memastikan bakal terus melanjutkan proses penyidikan kasus
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka yang ikut ditahan merupakan seorang 'bos' dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaKapolres menyebut video itu untuk menjatuhkan institusi Polri dan memecah belah TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam orang terkait aksi penipuan KPK gadungan di Pemkab Bogor.
Baca SelengkapnyaMulai dari mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaPalti bukan merupakan pihak pertama yang menyebarkan video tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat sembunyi di Bandung sebelum akhirnya ditangkap.
Baca SelengkapnyaSaat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, sedikitnya 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaDewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui menerima laporan adanya tahanan kasus korupsi bertemu dengan pimpinan KPK.
Baca SelengkapnyaAli hanya memastikan setiap pemeriksaan hanya dilakukan di lantai dua.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca Selengkapnya