Polri Tanggapi Irjen Napoleon Sebut Rp7 M 'Buat Petinggi Kita': Tak Ada Dalam BAP
Merdeka.com - Adanya pernyataan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan terkait permintaan Rp7 miliar oleh mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte kepada Djoko Tjandra dengan kalimat 'petinggi kita' yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11) kemarin.
Menanggapi hal itu, Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan bahwa apa yang telah disampaikan dalam persidangan, soal 'petinggi kita' tidak ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
"Sudah saya konfirmasi kepada penyidik tidak ada di dalam BAP. Jadi pengakuan yang bersangkutan di persidangan ya silakan itu kan fakta persidangan. Tapi fakta penyidikan tidak ada di dalam BAP," kata Awi di Gedung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Kenapa fakta penting di teks eksplanasi? Fungsi fakta yang ada dalam teks eksplanasi adalah menguatkan atau memperjelas kebenaran yang disampaikan dalam teks.
-
Paragraf eksposisi ada dimana? Paragraf eksposisi adalah paragraf yang biasanya terdapat pada jenis teks nonfiksi maupun teks yang bersifat ilmiah.
-
Kapan kata keterangan digunakan? Dengan demikian, kata keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam kalimat, kecuali kata benda.
-
Dimana fakta ditemukan di teks eksplanasi? Informasi yang dituliskan di dalam teks eksplanasi bersifat benar adanya sesuai dengan kenyataan atau faktual, jadi bukan berdasarkan opini penulis.
Kendati demikian, Awi melihat apa yang telah disampaikan dalam persidangan harus menjadi bahan evaluasi, karena saat di pengadilan fakta tersebut baru disampaikan.
"Kalau di dalam proses penyidikan yang bersangkutan di-BAP bunyi demikian, pasti penyidik akan mengejar keterkaitan kesaksian dari saksi-saksi yang lain maupun jawaban-jawaban tersangka sendiri, pasti akan dikejar. Tapi faktanya yang bersangkutan sewaktu diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik tidak ada. kalimat itu tidak ada, jawaban itu tidak ada," ujarnya.
Brigjen Prasetijo Minta Naik Biaya Jadi Rp7 M
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan mantan Kadiv Hubinter Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus penghapusan status red notice Djoko Tjandra. Dalam kesempatan itu dibeberkan bagaimana pembagian uang antara Irjen Napoleon dengan terdakwa lainnya, Brigjen Prasetijo Utomo.
Berawal saat April tahun 2020, Djoko Tjandra yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia, menghubungi Tommy Sumardi melalui telepon dengan maksud meminta bantuan agar dapat masuk ke Indonesia secara sah untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus korupsi Bank Bali. Tommy diminta menanyakan status Red Notice di Interpol.
Joko Soegiarto Tjandra bersedia memberikan uang sebesar Rp10 miliar melalui Tommy Sumardi untuk diberikan kepada pihak-pihak yang turut mengurus kepentingan Joko Soegiarto Tjandra masuk ke Indonesia, terutama kepada pejabat di NCB INTERPOL Indonesia pada Divisi Hubungan Internasional Polri," tutur jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11).
Menurut Jaksa, Tommy Sumardi meminta bantuan kepada Brigjen Prasetijo Utomo di kantornya yakni Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri. Prasetijo kemudian mengenalkannya kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter Bareskrim Polri.
"Tommy Sumardi dengan membawa paper bag warna gelap (merah tua) tiba di gedung TNCC Mabes Polri dan menuju ruang Kadiv Hubinter bertemu dengan Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte di ruang Kadiv Hubinter pada lantai 11 gedung TNCC Mabes Polri," jelas jaksa.
Pada 16 April 2020, Tommy Sumardi menanyakan kepada Irjen Napoleon tentang status red notice Djoko Tjandra dan dijanjikan akan dilakukan pengecekan. Tommy Sumardi juga menyerahkan paper bag warna gelap kepada Irjen Napoleon Bonaparte.
Esok harinya, Tommy Sumardi bersama Brigjen Prasetijo Utomo menemui Irjen Napoleon Bonaparte di ruangan Kadiv Hubinter Polri. Dalam pertemuan itu, Irjen Napoleon menyampaikan bahwa red notice Djoko Tjandra bisa dibuka.
"Red Notice Joko Soegiarto Tjandra bisa dibuka, karena Lyon yang buka, bukan saya. Saya bisa buka, asal ada uangnya. Kemudian Tommy Sumardi menanyakan berapa nominal uangnya dan oleh terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dijawab '3 lah ji' atau Rp3 milliar. Setelah itu Tommy Sumardi meninggalkan ruangan Kadiv Hubinter" kata Jaksa.
Pada 27 April 2020, Djoko Tjandra meminta sekretarisnya yakni Nurmawan Fransisca untuk menyerahkan uang sebesar USD 100 ribu melalui Nurdin kepada Tommy Sumardi. Setelah itu, Tommy Sumardi bersama Brigjen Prasetijo Utomo menuju kantor Div Hubinter untuk menyerahkan uang kepada Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte.
"Saat di perjalanan, di dalam mobil, Brigjen Prasetijo Utomo melihat uang yang dibawa oleh Tommy Sumardi, kemudian mengatakan 'banyak banget ini ji buat beliau? Buat gw mana?' dan saat itu uang dibelah dua oleh Brigjen Prasetijo Utomo dengan mengatakan 'ini buat gw, nah ini buat beliau' sambil menunjukkan uang yang sudah dibagi dua. Kemudian dijawab oleh Tommy Sumardi 'ya udah lo aja yang nyerahin semuanya'," beber jaksa.
Setiba di ruangan Kadihubinter, Brigjen Prasetijo menyerahkan sisa uang yang ada sebanyak USD 50 ribu. Namun Irjen Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dan menaikkan menjadi Rp7 miliar.
"Dengan mengatakan 'ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik ji jadi 7 ji, soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau dan berkata 'petinggi kita ini'," ujar jaksa.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aiman tidak menyerang institusi atau individu Polri.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaAiman juga menyebut dalam video turut menyinggung masih banyak anggota polisi yang masih menjaga nuraninya untuk netralitas.
Baca Selengkapnya