Polri Tanggapi PBB Hapus Ganja dari Zat Berbahaya: Enggak Masalah, Kita Pelajari
Merdeka.com - PBB telah menghapus ganja dari daftar zat berbahaya, setelah Komisi PBB melakukan pemungutan suara untuk menghapus ganja dari daftar yang mengkategorikannya sebagai obat paling berbahaya. Sebuah langkah yang menetapkan tanaman tersebut memiliki nilai untuk bahan pengobatan.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku, tak permasalahkan terkait PBB yang menghapus ganja dari daftar zat berbahaya.
"Enggak masalah ya, namanya narkotika itu kan setiap bulan berubah, ada juga yang belum masuk ke dalam daftar ya. Kalau belum masuk dari daftar kan belum bisa dididik, makanya kan setiap bulan berubah-ubah itulah yang oleh pihak kepolisian itu," kata Argo kepada wartawan, Jumat (4/12).
-
Kapan ganja mulai dilegalkan? Di berbagai belahan dunia, ganja dimanfaatkan untuk meredakan berbagai penyakit, seperti nyeri, peradangan, insomnia, dan depresi.
-
Siapa yang harus tahu bahaya rokok? Orang tua memiliki pengaruh besar terhadap perilaku anak.
-
Bagaimana cara BPOM edukasi bahaya BPA? Kampanye bisa dilakukan dengan memanfaatkan berbagai media komunikasi, termasuk media sosial, televisi, radio, dan media cetak, agar pesan terkait bahaya BPA dapat menjangkau masyarakat luas.
-
Mengapa kokain dulu dilegalkan? Pada akhir abad ke-19, kokain mulai dikenal di kalangan medis sebagai anestesi lokal yang efektif.
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Bagaimana cara memerangi narkoba? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
"Yang pertama edukasi dulu ke masyarakat ya biar tahu seperti ini adalah tidak boleh. Kemudian setelah tahu, nanti kita melakukan suatu penyelidik dan penyidikan," sambungnya.
Menurutnya, pihaknya akan mempelajari apa yang sudah disampaikan oleh PBB terkait ganja yang dihapus dari daftar zat berbahaya.
"Jadi yang terpenting bahwa apa yang disampaikan oleh PBB pun semuanya akan kita pelajari," ungkapnya.
Selain itu, Argo menyebut jika pihaknya akan menyampaikan terkait keberhasilan pihaknya dalam memerangi narkoba pada akhir tahun 2020 ini.
"Nanti akhir tahun kita sampaikan berapa jumlahnya untuk narkotika yang sudah kita ungkap dan tentunya kalau tekniknya saya sampaikan enggak mungkin ya. Tekniknya seperti apa menangkap, nanti enggak tidak baik," tutupnya.
PBB Hapus Ganja dari Daftar Zat Berbahaya
Komisi PBB melakukan pemungutan suara untuk menghapus ganja dari daftar yang mengkategorikannya sebagai obat paling berbahaya, sebuah langkah yang menetapkan tanaman tersebut memiliki nilai untuk bahan pengobatan.
Komisi PBB bidang Obat-Obatan Narkotik menyetujui rekomendasi dari WHO pada Rabu untuk menghapus ganja dan getah atau resin ganja dari klasifikasi Daftar IV di bawah Konvensi Tunggal Obat-Obatan Narkotik 1961, di mana ganja dan turunannya dimasukkan dalam satu kategori dengan heroin dan candu atau opium.
Zat yang diklasifikasikan sebagai Daftar IV adalah bagian dari obat Daftar I. Artinya bahan ini tidak hanya dianggap "sangat adiktif dan sangat rentan disalahgunakan," tapi juga dilabeli "sangat berbahaya dan nilai medis atau penyembuhannya sangat terbatas."
"Ini adalah kabar baik bagi jutaan orang yang menggunakan ganja untuk tujuan penyembuhan dan mencerminkan realitas pasar yang berkembang untuk produk obat berbasis ganja," jelas sekelompok organisasi advokasi kebijakan obat, dikutip dari CNN, Kamis (3/12).
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pjs. Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik mengatakan, pemanfaatan DBH CHT harus dilaksanakan sesuai perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaPolisi langsung menindaklanjuti informasi yang beredar. Adapun, informasinya ada suatu tempat di Pasar Blok G dijadikan sarang narkoba.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).
Baca SelengkapnyaKaryoto mengatakan TNI - Polri bersama dengan pemerintah daerah terkait tengah gencar-gencarnya melakukan pencegahan kasus narkoba
Baca SelengkapnyaPeringatan ini mendorong peningkatan kesadaran dan pendidikan tentang pencegahan narkoba dan perawatannya.
Baca SelengkapnyaGus Ipul mengatakan bahwa pembangunan itu salah satunya dibiayai oleh pajak rokok. Dan yang menghambat pajak rokok ini adalah peredaran rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaJumlah produksi rokok saat ini secara nasional sebesar 364 miliar batang per tahun.
Baca SelengkapnyaUsai menuai polemik, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku akan mengkaji ulang aturan tersebut.
Baca Selengkapnya"Kalau narkoba ini tidak disikat dengan keras, maka negara ini akan di lemahkan dengan narkoba," tegas Ganja
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar, hal ini penting karena isu perubahan iklim belum banyak dipahami oleh masyarakat lokal.
Baca SelengkapnyaPolisi mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mengutamakan persatuan, meski beda pilihan di Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya