Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Tanggapi PBB Hapus Ganja dari Zat Berbahaya: Enggak Masalah, Kita Pelajari

Polri Tanggapi PBB Hapus Ganja dari Zat Berbahaya: Enggak Masalah, Kita Pelajari ilustrasi ganja. sxc.hu

Merdeka.com - PBB telah menghapus ganja dari daftar zat berbahaya, setelah Komisi PBB melakukan pemungutan suara untuk menghapus ganja dari daftar yang mengkategorikannya sebagai obat paling berbahaya. Sebuah langkah yang menetapkan tanaman tersebut memiliki nilai untuk bahan pengobatan.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku, tak permasalahkan terkait PBB yang menghapus ganja dari daftar zat berbahaya.

"Enggak masalah ya, namanya narkotika itu kan setiap bulan berubah, ada juga yang belum masuk ke dalam daftar ya. Kalau belum masuk dari daftar kan belum bisa dididik, makanya kan setiap bulan berubah-ubah itulah yang oleh pihak kepolisian itu," kata Argo kepada wartawan, Jumat (4/12).

"Yang pertama edukasi dulu ke masyarakat ya biar tahu seperti ini adalah tidak boleh. Kemudian setelah tahu, nanti kita melakukan suatu penyelidik dan penyidikan," sambungnya.

Menurutnya, pihaknya akan mempelajari apa yang sudah disampaikan oleh PBB terkait ganja yang dihapus dari daftar zat berbahaya.

"Jadi yang terpenting bahwa apa yang disampaikan oleh PBB pun semuanya akan kita pelajari," ungkapnya.

Selain itu, Argo menyebut jika pihaknya akan menyampaikan terkait keberhasilan pihaknya dalam memerangi narkoba pada akhir tahun 2020 ini.

"Nanti akhir tahun kita sampaikan berapa jumlahnya untuk narkotika yang sudah kita ungkap dan tentunya kalau tekniknya saya sampaikan enggak mungkin ya. Tekniknya seperti apa menangkap, nanti enggak tidak baik," tutupnya.

PBB Hapus Ganja dari Daftar Zat Berbahaya

Komisi PBB melakukan pemungutan suara untuk menghapus ganja dari daftar yang mengkategorikannya sebagai obat paling berbahaya, sebuah langkah yang menetapkan tanaman tersebut memiliki nilai untuk bahan pengobatan.

Komisi PBB bidang Obat-Obatan Narkotik menyetujui rekomendasi dari WHO pada Rabu untuk menghapus ganja dan getah atau resin ganja dari klasifikasi Daftar IV di bawah Konvensi Tunggal Obat-Obatan Narkotik 1961, di mana ganja dan turunannya dimasukkan dalam satu kategori dengan heroin dan candu atau opium.

Zat yang diklasifikasikan sebagai Daftar IV adalah bagian dari obat Daftar I. Artinya bahan ini tidak hanya dianggap "sangat adiktif dan sangat rentan disalahgunakan," tapi juga dilabeli "sangat berbahaya dan nilai medis atau penyembuhannya sangat terbatas."

"Ini adalah kabar baik bagi jutaan orang yang menggunakan ganja untuk tujuan penyembuhan dan mencerminkan realitas pasar yang berkembang untuk produk obat berbasis ganja," jelas sekelompok organisasi advokasi kebijakan obat, dikutip dari CNN, Kamis (3/12).

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Trik Pemkab Bandung Atasi Peredaran Rokok Ilegal
Trik Pemkab Bandung Atasi Peredaran Rokok Ilegal

Pjs. Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik mengatakan, pemanfaatan DBH CHT harus dilaksanakan sesuai perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Polisi Temukan Alat Isap Sabu di Pasar Blok G Tanah Abang
Polisi Temukan Alat Isap Sabu di Pasar Blok G Tanah Abang

Polisi langsung menindaklanjuti informasi yang beredar. Adapun, informasinya ada suatu tempat di Pasar Blok G dijadikan sarang narkoba.

Baca Selengkapnya
Kejari Bontang Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Wali Kota: Tak Selesai dengan Pemusnahan
Kejari Bontang Musnahkan 1,4 Kg Sabu, Wali Kota: Tak Selesai dengan Pemusnahan

Kejaksaan Negeri Bontang gelar pemusnahan barang bukti sejumlah kasus yang sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Jumat (17/11).

Baca Selengkapnya
Keras! Jenderal Bintang Dua Tidak Segan-Segan Pecat Anak Buah saat Ketahuan Terlibat Narkoba
Keras! Jenderal Bintang Dua Tidak Segan-Segan Pecat Anak Buah saat Ketahuan Terlibat Narkoba

Karyoto mengatakan TNI - Polri bersama dengan pemerintah daerah terkait tengah gencar-gencarnya melakukan pencegahan kasus narkoba

Baca Selengkapnya
26 Juni Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, Ini Sejarah dan Tujuannya
26 Juni Peringati Hari Anti Narkotika Internasional, Ini Sejarah dan Tujuannya

Peringatan ini mendorong peningkatan kesadaran dan pendidikan tentang pencegahan narkoba dan perawatannya.

Baca Selengkapnya
Gus Ipul Ajak Masyarakat Stop Beli Rokok Ilegal karena Hambat Pajak
Gus Ipul Ajak Masyarakat Stop Beli Rokok Ilegal karena Hambat Pajak

Gus Ipul mengatakan bahwa pembangunan itu salah satunya dibiayai oleh pajak rokok. Dan yang menghambat pajak rokok ini adalah peredaran rokok ilegal.

Baca Selengkapnya
Ketar-Ketir Terancam Gulung Tikar, Pengusaha Rokok Curhat Begini
Ketar-Ketir Terancam Gulung Tikar, Pengusaha Rokok Curhat Begini

Jumlah produksi rokok saat ini secara nasional sebesar 364 miliar batang per tahun.

Baca Selengkapnya
Bikin Heboh, Menkes Kaji Ulang Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Bikin Heboh, Menkes Kaji Ulang Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Usai menuai polemik, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku akan mengkaji ulang aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
Ganjar Bicara Bahaya Narkoba: Kalau Tidak Disikat, Negara Bakal Dilemahkan
Ganjar Bicara Bahaya Narkoba: Kalau Tidak Disikat, Negara Bakal Dilemahkan

"Kalau narkoba ini tidak disikat dengan keras, maka negara ini akan di lemahkan dengan narkoba," tegas Ganja

Baca Selengkapnya
Ganjar Dorong Isu Perubahan Iklim Masuk Kurikulum Pendidikan
Ganjar Dorong Isu Perubahan Iklim Masuk Kurikulum Pendidikan

Menurut Ganjar, hal ini penting karena isu perubahan iklim belum banyak dipahami oleh masyarakat lokal.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Diingatkan Perbedaan Pilihan Paslon Jangan sampai Merusak Persatuan
Masyarakat Diingatkan Perbedaan Pilihan Paslon Jangan sampai Merusak Persatuan

Polisi mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mengutamakan persatuan, meski beda pilihan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya