Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri tangkap 4 terduga teroris jaringan Majalengka

Polri tangkap 4 terduga teroris jaringan Majalengka Ilustrasi Teroris. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia kembali menangkap empat terduga teroris yang diduga satu jaringan dengan Rio Priatna Wibawa (RPW) di Majalengka. Keempat orang terduga teroris jaringan Bahrun Naim itu ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 di tempat terpisah.

"Terkait kelompok Majalengka sudah ditangkap 4 orang, ditangkap di Aceh, Serang dan Tangerang. 4 orang ini satu jaringan yang berafiliasi ke Bahrun Naim di Suriah," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (28/11).

‎Menurut Martinus keempat orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, keempatnya tengah menjalani pemeriksaan intensif khususnya untuk mencari tahu sumber dana pembuatan bom tersebut.

Orang lain juga bertanya?

"Sampai saat ini pengakuan mereka dana secara swadaya untuk membuat bahan peledak," ujarnya.

Dikatakan mantan Kabag Humas Polda Metro Jaya itu, Polri akan terus melakukan pengembangan terkait anggota teroris Majalengka tersebut.

"Tentu dalam hal ini, Polri terus mengembangkan kasus ini, menyelidiki siapa yang menjadi donatur, kegiatan mereka meracik dan mengumpulkan bahan kimia untuk membuat bom," ucap dia.

Di sisi lain, Martinus mengatakan jika kelompok ini berencana melakukan penyerangan ke sejumlah tempat di antaranya, Mabes Polri, Gedung DPR, Kedutaan Besar dan dua stasiun televisi. Aksi itu rencananya akan dilakukan pada Desember nanti.

"Mereka rencananya memanfaatkan momentum keagamaan pada Desember nanti, yang akan di serang, Mabes Polri, 2 stasiun tv, Gedung DPR, dan Kedutaan Besar," pungkas Martinus.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri menangkap seorang laki-laki bernama Rio Priatna Wibawa (RPW) (24) karena diduga terlibat jaringan terorisme Bahrun Naim. RPW ditangkap di Desa Girimulya RT 003 RW 005, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Majalengka.‎

Akibat perbuatannya, RPW dijerat Pasal 15 junto pasal 7 Perppu No 1 Tahun 2002 tentang pencegahan dan pemberantasan terorisme dengan ancaman paling sedikit 10 tahun penjara dan paling lama penjara seumur hidup. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Densus 88 Kembali Tangkap 2 Terduga Teroris di Lombok NTB
Densus 88 Kembali Tangkap 2 Terduga Teroris di Lombok NTB

Sampai saat ini penyidik masih memeriksa keduanya secara intensif.

Baca Selengkapnya
Dalam Sebulan, 18 Orang Tersangka Teroris Diamankan di Enam Kota
Dalam Sebulan, 18 Orang Tersangka Teroris Diamankan di Enam Kota

Ramadhan belum bisa mengungkap terkait detail penangkapan dan kronologi belasan tersangka teroris.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Tangkap Satu Teroris Jaringan Anshor Daulah di Kalbar dan 5 Jamaah Islamiyah di Sumsel
Densus 88 Tangkap Satu Teroris Jaringan Anshor Daulah di Kalbar dan 5 Jamaah Islamiyah di Sumsel

Densus 88 Antiteror Polri menangkap enam tersangka diduga terlibat dalam aksi jaringan terorisme di Kalbar dan Sumsel.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Ungkap Peran Tangkapan Baru Teroris Jaringan Solo Raya dan Banten
Densus 88 Ungkap Peran Tangkapan Baru Teroris Jaringan Solo Raya dan Banten

Densus 88 juga berhasil menangkap satu tersangka teroris lainnya inisial NK yang diduga terafiliasi kelompok Jaringan Anshor Daulah (JAD) di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!
Densus Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng: Aksi Penegakan Hukum yang Berhasil!

Ketujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif

Baca Selengkapnya
Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris Asal Sulteng dan Jawa Tengah
Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris Asal Sulteng dan Jawa Tengah

Ia menyebut, dua orang terduga teroris yang diamankan itu yakni dari Sulawesi Tengah dan Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Tangkap 9 Orang Terduga Teroris Jaringan JI di Jateng
Densus 88 Tangkap 9 Orang Terduga Teroris Jaringan JI di Jateng

Sembilan orang yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan. Belum ada penjelasan detail soal kegiatan para terduga teroris ini.

Baca Selengkapnya
Peretas Handphone Kapolda Jateng Ditangkap, Polisi Duga Ada Sindikat Lebih Besar
Peretas Handphone Kapolda Jateng Ditangkap, Polisi Duga Ada Sindikat Lebih Besar

Polisi mendalami kasus peretasan handphone Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi. Mereka menduga ada jaringan lebih besar dari empat pelaku yang sudah ditangkap.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Boyolali dan Magetan
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Boyolali dan Magetan

Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Antiteror Tangkap Dua Terduga Teroris di Jakarta Barat
Densus 88 Antiteror Tangkap Dua Terduga Teroris di Jakarta Barat

Kedua terduga teroris itu berinisial RJ dan AM. Petugas melakukan penangkapan pada Selasa, 6 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Dua dari 3 Polisi yang Diduga Teroris Berdinas di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya
Dua dari 3 Polisi yang Diduga Teroris Berdinas di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya

Penangkapan tiga anggota polisi karena diduga terkait terorisme, menyusul pengembangan tersangka pegawai KAI.

Baca Selengkapnya
Total 8 Teroris JI Ditangkap di Sulteng, Ini Peran Masing-Masing Tersangka
Total 8 Teroris JI Ditangkap di Sulteng, Ini Peran Masing-Masing Tersangka

Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri kembali mengamankan satu orang anggota teroris di Sulawesi Tengah Sulteng.

Baca Selengkapnya