Polri Tangkap Tiga Predator Anak yang Beraksi Lima Kota
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus pornografi atau pelecehan seksual terhadap anak. Dalam pengungkapan ini, sebanyak tiga orang diamankan yakni JA (27), FR (25) dan FH (23).
Dir Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan, para terduga pelaku melakukan aksinya itu di beberapa lokasi seperti Tulungagung, Semarang dan Cirebon.
"Tersangka FR dari Kota Tulungagung, Tersangka JA melakukan tindak pidana Semarang, Yogyakarta, dan Bandung. Dan terakhir tersangka FH di kota Cirebon," kata Adi Vivid kepada wartawan, Senin (27/3).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Vivid menjelaskan, untuk modus yang dilakukan JA di Semarang ini dilakukan saat berada di tempat sepi dan tidak adanya orang dewasa. Ketika itu, pelaku mengakrabkan diri dengan korban yaitu memberi makanan kecil atau snack dan uang.
"Kemudian setelah itu melakukan perbuatan asusila sesuai keinginan tersangka, dan kemudian tersangka direkam baik di foto ataupun di video. Dan film-filmnya itu disimpan di google drive," jelasnya.
"Dari tersangka JA ini terdapat 6 korban, selanjutnya setelah kita dalami mengapa tersangka memiliki kelainan seperti ini yang bersangkutan menyampaikan bahwa dia sering melihat Film. Jadi kenapa ada timbul idenya dia seting melihat film," sambungnya.
Kemudian, untuk FH ini membuat dan menyimpan video yang mengandung unsur pornografi anak. Hal ini dilakukannya karena ia mengaku pernah menjadi korban pada saat usai tujuh tahun.
Sehingga, apa yang ia lakukannya itu persis seperti apa yang ia alami waktu berusia tujuh tahun. Untuk korbannya, ia memilih tetangga sekitar yang berada di Cirebon.
"Tersangka FH ini membuat dan menyimpan video yang mengandung unsur asusila pornografi anak, dan perbuatan cabul tersangka juga mengakui menyimpan video yang mengandung unsur asusila tersebut," ungkapnya.
"Selain korbannya tetangga sekitar juga di warnet. Yang bersangkutan mencari mangsanya di warnet dan terdapat 6 orang korban," tambahnya.
Selanjutnya, untuk FR melakukan aksinya di Tulungagung. Ia disebutnya hanya menjual video pornografi dengan tema 'bokep bocil viral hot'.
"Saya tanya kenapa kamu enggak menjual yang lain, katanya rupanya lebih laku kalau menjual film-film pornografi dengan tema yang tadi saya sebutkan," ucapnya.
"Keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih dalam sebulan bisa mencapai Rp5 juta dengan menjual konten-konten pornografi," pungkasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kemudian ancaman pasal yang kedua adalah Pasal 29 Juncto, Pasal 4 ayat 1 dan/atau Pasal 37 Juncto Pasal 11 UU tentang pornografi yaitu UU Nomor 44 tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar," ujar Kasubdit II Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso.
"Pasal yang ketiga adalah Pasal 82 ayat 1 Juncto Pasal 76 e UU tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal yang keempat Pasal 88 Juncto Pasal 761 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta," pungkasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga pemuda ditetapkan sebagai tersangka kasus teror penembakan di sejumlah jalan tol dan kampus Unesa, Surabaya. Dua di antara masih berstatus mahasiswa.
Baca SelengkapnyaPolisi juga mendapati beberapa pelaku di antaranya positif narkotika melalui tes urine yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaPolisi mengaku masih terus berupaya mengidentifikasi dan mencari predator seksual yang mengincar anak-anak dibawah umur
Baca SelengkapnyaTiga remaja sok jago di jalanan tak berkutik saat digelandang ke Polsek Cibinong hingga ibu mereka dipanggil
Baca SelengkapnyaLima pembuat konten pornografi dan perdagangan anak jaringan internasional diringkus polisi.
Baca SelengkapnyaSeorang montir di Palembang inisial B (30), diduga melakukan aksi sodomi terhadap lima bocah laki-laki.
Baca SelengkapnyaTerungkap Peran Lima Pelaku Begal Casis Bintara Polri
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaPara korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus AW (58), tersangka predator anak di Kecamatan Kotabaru, Karawang. Residivis ini ditangkap setelah sejumlah orang tua melaporkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaNasib tragis dialami dua kakak beradik disabilitas di Purworejo. Keduanya jadi korban pencabulan oleh tiga pelaku.
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca Selengkapnya