Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Tegaskan Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan Karena Kooperatif dan Sudah Dicekal

Polri Tegaskan Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan Karena Kooperatif dan Sudah Dicekal Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo. ©2022 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo enggan menjelaskan kembali alasan Putri Candrawathi tidak ditahan atas kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri merupakan istri mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo.

"Pak Irwasum (Inspektur Pengawasan Umum Komjen Agung Budi Maryoto) sudah menyampaikan yang menjadi pertimbangan dari penyidik. Alasan kemanusiaan kemudian ada permintaan dari pihak pengacara keluarga untuk tidak ditahan," katanya di Jakarta, Sabtu (3/9).

Kendati demikian, dia menegaskan, Putri tetap dikenakan wajib laporan seminggu dua kali. Tak hanya itu, lanjutnya, Putri dipastikan tidak akan melarikan diri.

"Juga sudah dilakukan pencekalan yang bersangkutan tidak bisa kemana-mana, dan yang bersangkutan juga dari pihak pengacaranya korporatif apabila dibutuhkan setiap saat oleh penyidik, siap," tegasnya.

"Tentunya pertimbangan penyidik itulah yang paling menentukan dan nanti apabila ada perkembangan akan saya sampaikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Penetapan tersangka seusai penyidik menemukan rekaman CCTV yang sempat dikabarkan hilang.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, setidaknya sudah ada 52 orang diperiksa oleh Timsus dalam pembunuhan berencana Brigadir J. Bahkan, polisi berhasil menemukan CCTV yang menjadi kunci penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian. Kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik dari hasil penyelidikan tersebut. Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan sejumlah pemeriksaan tadi disampaikan bahwa ibu PC ditetapkan tersangka," jelas Andi Rian di Mabes Polri, Jumat (19/8).

Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tengku Dewi Putri Tegas Akui Tak Cabut Gugatan Cerai Untuk Andrew Andika: Belum Mengubah Pendirian Saya!
Tengku Dewi Putri Tegas Akui Tak Cabut Gugatan Cerai Untuk Andrew Andika: Belum Mengubah Pendirian Saya!

Kabar mengenai Tengku Dewi Putri mencabut gugatan cerai untuk Andrew Andika menjadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan
Kapolri Buka-bukaan Alasan Firli Belum Ditahan Usai Jadi Tersangka Pemerasan

Hingga saat ini, Firli belum ditahan meski sudah jadi tersangka kasus pemerasan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Iptu Rudiana Ayah Eky Pernah Diperiksa Propam Kasus Vina Cirebon, Ini Hasilnya
VIDEO: Iptu Rudiana Ayah Eky Pernah Diperiksa Propam Kasus Vina Cirebon, Ini Hasilnya

Menurut Sandi, hasil pemeriksaan terhadap Iptu Rudiana tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Firli Dua Kali Diperiksa Tak Kunjung Ditahan, Mabes Polri Tegas Percayakan Pada Polisi
VIDEO: Firli Dua Kali Diperiksa Tak Kunjung Ditahan, Mabes Polri Tegas Percayakan Pada Polisi

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri telah selesai melakukan proses pemeriksaan di Bareskrim terhadap dugaan kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian, SYL

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md
Firli Bahuri Tak Ditahan, Ini Dugaan Mahfud Md

Menkopolhukam Mahfud Md menanggapi langkah polisi belum menahan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang telah ditetapkan menjadi tersangka pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri
Dewas KPK Pastikan Tetap Bacakan Vonis Meski Firli Bahuri Mengundurkan Diri

Dewas menyatakan surat pengunduran diri Firli Bahuri tak akan mempengaruhi jalannya sidang vonis.

Baca Selengkapnya
Hamili Istri Orang, Anggota Polisi di Rote Ndao NTT Dipecat
Hamili Istri Orang, Anggota Polisi di Rote Ndao NTT Dipecat

Upacara digelar secara In Absentia karena tidak dihadiri oleh Bripka SF.

Baca Selengkapnya
Dirjen Imigrasi: Firli Bahuri Dicekal sampai 25 Desember 2024
Dirjen Imigrasi: Firli Bahuri Dicekal sampai 25 Desember 2024

Silmy Karim membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan pencegahan keluar negeri terhadap Firli Bahuri, eks Ketua KPK, yang dilayangkan Polri.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan

Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Dewas Sambangi Bareskrim Koordinasi Penanganan Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri
Dewas Sambangi Bareskrim Koordinasi Penanganan Dugaan Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri

Saat diselisik apakah dewas KPK dan Bareskrim saling bertukar data dan informasi berkaitan dengan penanganan kasus SYL, Albertina enggan membeberkannya.

Baca Selengkapnya