Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Tegaskan Kasus Tabloid Indonesia Barokah Ranah Dewan Pers

Polri Tegaskan Kasus Tabloid Indonesia Barokah Ranah Dewan Pers Tabloid Indonesia Barokah. ©2019 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Kepolisian menyarankan kasus beredarnya Tabloid Indonesia Barokah yang dianggap meresahkan masyarakat diserahkan ke Dewan Pers. Tabloid yang dinilai merugikan salah satu pasangan capres-cawapres tersebut beredar di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.

"Ini merupakan ramahnya Dewan Pers. Jadi Dewan Pers yang harus berdiri di depan dulu, yang melakukan assesment terhadap tabloid tersebut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).

Setiap sengketa pers, kata Dedi, Polri selalu mendahulukan Dewan Pers untuk menanganinya. Apabila dalam proses assesment tersebut ditemukan adanya pidana, Dewan Pers baru akan meneruskan ke kepolisian.

"Nanti Dewan Pers akan memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk menindaklanjuti hasil assesment dari Dewan Pers, karena itu ranahnya Dewan Pers. Polri tidak akan bergerak dulu sebelum menerima rekomendasi dari Dewan Pers, setelah melakukan audit dan assesment terhadap tabloid tersebut," tuturnya.

Meski begitu, Polri tak mempermasalahkan jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke kepolisian. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dikabarkan akan menempuh jalur hukum terkait beredarnya tabloid tersebut.

"BPN membuat laporan nggak apa-apa, kita terima dulu. Laporan polisi tetep kita terima, tapi untuk menindaklanjuti laporan polisi tersebut harus menunggu Dewan Pers dulu," kata Dedi.

Polri juga membuka kemungkinan kerja sama dengan Bawaslu. Jika nantinya Dewan Pers menyatakan ada unsur pidana Pemilu, maka Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung, dan Bawaslu akan mengusut kasus beredarnya tabloid tersebut.

"Kalau di situ ada pelanggaran Pemilu tentunya Dewan Pers akan menyerahkan ke Bawaslu. Bawaslu assesment dulu apakah ada pelanggaran Pemilu atau tindak pidana Pemilu, kalau pelanggaran pemilu Bawaslu, kalau tindak pidana pemilu bisa langsung Gakkumdu kerja dalam 12 hari menyelesaikan kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu," ucap Dedi.

Reporter: Nafiysul Qodar

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu: Dua Kasus Pelanggaran Pilkada di Jateng Masuk Proses Pidana, Siap Disidangkan
Bawaslu: Dua Kasus Pelanggaran Pilkada di Jateng Masuk Proses Pidana, Siap Disidangkan

Dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu ini terjadi di Kabupaten Purbalingga dan Karanganyar.

Baca Selengkapnya
APK Prabowo-Gibran di Banyuwangi Hilang, Relawan Lapor Bawaslu
APK Prabowo-Gibran di Banyuwangi Hilang, Relawan Lapor Bawaslu

Ia pun menuntut supaya aparat seperti Bawaslu, dan pihak lain turut mengawasi.

Baca Selengkapnya
Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran
Dalam Rapat UNESCO di Kroasia, Dewan Pers Sampaikan Kekhawatiran Draf RUU Penyiaran

Sapto berpendapat RUU Penyiaran berpotensi mengganggu demokrasi di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran
Polisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Polisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tim Hukum TPN Sebut Cuma Baliho Ganjar-Mahfud Dirusak: Petugas Harusnya Adil
VIDEO: Tim Hukum TPN Sebut Cuma Baliho Ganjar-Mahfud Dirusak: Petugas Harusnya Adil

Ronny Talapessy meminta masyarakat melaporkan jika terjadi pengrusakan

Baca Selengkapnya
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik
Dewan Pers Sebut KPI Produk Politik, Tak Tepat Urus Sengketa Jurnalistik

Anggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers

Baca Selengkapnya
Respons Ganjar Relawannya Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara
Respons Ganjar Relawannya Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara

Kubu Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Viral Kepala Desa Ramai-Ramai Dukung Cagub di Pilkada Banten 2024, Dilaporkan ke Bawaslu
Viral Kepala Desa Ramai-Ramai Dukung Cagub di Pilkada Banten 2024, Dilaporkan ke Bawaslu

Bukan hanya itu, bahkan sejumlah kepala desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, terang-terangan membuat video mendukung Andra-Dimyati.

Baca Selengkapnya
Gonjang-ganjing RUU Penyiaran, Begini Aksi Jurnalis Jember dan Lumajang Tolak Aturan yang Mengancam Kebebasan Pers
Gonjang-ganjing RUU Penyiaran, Begini Aksi Jurnalis Jember dan Lumajang Tolak Aturan yang Mengancam Kebebasan Pers

Sebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers

Baca Selengkapnya
Baliho Ganjar-Mahfud dan Caleg PDIP Dirusak di Jembrana Bali
Baliho Ganjar-Mahfud dan Caleg PDIP Dirusak di Jembrana Bali

Selain dirusak, baliho itu sempat dibakar dan pengerusakan itu diperkirakan terjadi pada Sabtu (2/12) dini hari tadi.

Baca Selengkapnya
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara
Segera Disidang, Tersangka Kasus Hoaks Palti Hutabarat dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Batubara

Penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada hari ini Selasa 19 Maret 2024 di kantor Kejari Batubara, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui
Jenis Pelanggaran Pemilu dan Cara Melaporkannya, Perlu Diketahui

Pelanggaran pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar aturan dan norma-norma yang telah ditetapkan dalam proses pemilihan umum suatu negara.

Baca Selengkapnya