Polri tegaskan ormas tak boleh sweeping
Merdeka.com - Kepolisian dengan tegas melarang kegiatan organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping selama bulan suci Ramadan. Ormas tak punya kewenangan melakukan sweeping.
"Ormas tidak boleh melakukan sweeping, kan di Depok sudah jadi tolong sampaikan tidak ada ormas-ormas yang melakukan sweeping dimana pun, karena ormas tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan sweeping," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (28/05).
Kewenangan untuk sweeping hanya berhak dilakukan oleh kepolisian saja. Setyo pun menambahkan bila masih ada ormas yang masih ingin melakukan sweeping dij alan dan menakuti masyarakat maka akan dengan tegas ditindak oleh kepolisian.
-
Apa saja larangan di bulan Rajab? Selain itu, ada beberapa larangan di bulan Rajab lainnya, antara lain: Larangan Bulan Rajab Larangan pada bulan Rajab adalah larangan melakukan peperangan atau tindakan agresi selama bulan suci ini.
-
Siapa yang dilarang beraktivitas selama masa tenang? Larangan juga berlaku bagi pemilih untuk tidak melakukan kampanye di tempat pemungutan suara.
-
Apa saja yang dilarang selama masa tenang? Selama masa tenang, peserta pemilu, termasuk calon dan pendukungnya, diharapkan untuk menahan diri dari melakukan kegiatan kampanye dan mematuhi aturan yang ditetapkan guna menjaga integritas dan keadilan selama proses pemilihan.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
-
Dimana larangan bulan Rajab disebutkan? Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, Surah At-Tawbah (9:36), 'Sesungguhnya jumlah bulan dalam pandangan Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu penciptaan langit dan bumi, di antara bulan-bulan itu empat bulan haram.
"Kita tindak, ya tergantung dia melakukan apa, UUD Darurat tahun 1951 dia bersama sama melakukan kerusakan bisa pasal 170," tegas Setyo.
Sebelumnya, beredar video viral Kapolresta Depok Kombes Herry Heryawan memimpin patroli gabungan skala besar, Minggu (28/5). Dalam patroli tersebut mengamankan ormas FPI yang hendak melakukan sweeping di wilayah Depok.
Patroli yang dilakukan untuk sejumlah antisipasi dan ancaman terkait isu yang beredar, salah satunya ormas dilarang melakukan sweeping terhadap aksi geng motor.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto telah mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya melarang warga DKI Jakarta dan sekitarnya untuk melakukan kegiatan takbiran keliling atau di jalan raya.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro mengeluarkan maklumat melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang bisa berdampak negatif, selama Ramadhan 1445.
Baca SelengkapnyaJenderal bintang dua ini memastikan pelaku tawuran bakalan salat ied di dalam sel
Baca SelengkapnyaIrjen Pol Mohammad Iqbal perintahkan seluruh tempat hiburan malam di Riau tutup selama bulan ramadan
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaPerayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca Selengkapnya