Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri tegaskan pembubaran aksi #2019GantiPresiden sesuai UU

Polri tegaskan pembubaran aksi #2019GantiPresiden sesuai UU Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetya di SCTV Tower. ©2018 Liputan6.com/Ady Anugrahadi

Merdeka.com - Kepolisian diberikan kewenangan untuk membubarkan aksi unjuk rasa. Kewenangan itu tertuang di dalam Undang-undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat Di Depan Umum.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetya, di SCTV Tower, Senin (24/9).

Menurutnya, pada pasal 15 disebutkan aparat Kepolisian berhak atau dapat membubarkan unjuk rasa apabila pengunjuk rasa tidak memenuhi unsur-unsur yang terdapat di dalam pasal 5 dan 6 Undang-undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat Di Depan Umum.

Orang lain juga bertanya?

Dia menjelaskan, poin pertama di dalam melaksanakan unjuk rasa tidak boleh melanggar hak asasi orang lain. Kedua, tidak boleh melanggar aturan-aturan moral yang diakui umum. Ketiga, tidak boleh melanggar peraturan dan perundangan yang berlaku. Keempat, tidak boleh mengganggu ketertiban umum. Kelima, tidak boleh merusak persatuan dan kesatuan.

"Di dalam Undang-undang No 9 Tahun 1998 kemudian di dalam Undang-undang Ratifikasi Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik dijelaskan bahwa intinya di dalam menyampaikan pendapat di muka umum adalah kebebasan berekspresi kewarganegaraan tapi tidak berlaku absolut tetapi berlaku limitatif. Artinya dalam Undang-Undang dibatasi. Kalau misalnya masyarakat melakukan demo lima syarat harus terpenuhi," papar dia ketika berbicang dengan Liputan6.com di SCTV Tower, Senin (24/9).

Jikalau, beberapa poin tidak terpenuhi, aparat kepolisian harus mampu mengambil sebuah keputusan yang tepat atau lebih dikenal dengan istilah diskresi. Berdasarkan penilaian sendiri dengan melihat situasi. Antara lain, berhak atau dapat membubarkan unjuk rasa tersebut.

"Anggota boleh alternatif pilihan daripada unjuk rasa terjadi anarkis ataupun justru akan terjadi merugikan pengunjuk rasa. Itu tidak disalahkan untuk meminimalisir terjadinya itu. Kalau misalnya memberikan perlawanan kita kenakan KUHP," ucap dia.

Menurut dia, dalam melaksanakan tugas dan kewenangan Polri mempedomani empat hal. Polri harus berdasarkan peraturan dan taat hukum.

"Artinya asas legalitas harus jelas," ujar dia.

Kemudian, memperhatikan norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat. "Norma agama, norma kesusilaan, etika moral dan sebagainya," ujar dia.

Selanjutnya, menjunjung tinggi asas kemanusiaan. Terakhir, mengutamakan tindakan pencegahan.

"Itu yang harus dilakukan seluruh anggota Polri," ungkap dia.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kendaraan Taktis Bakal Bubarkan Massa di DPR
Kendaraan Taktis Bakal Bubarkan Massa di DPR

Terlihat Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro memimpin langsung upaya pembubaran  massa.

Baca Selengkapnya
FOTO: Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada Masih Memanas hingga Malam Hari, Pengunjuk Rasa Tembakan Petasan ke Aparat
FOTO: Aksi Demo Tolak Revisi UU Pilkada Masih Memanas hingga Malam Hari, Pengunjuk Rasa Tembakan Petasan ke Aparat

Hingga malam hari, massa demonstran tolak Revisi UU Pilkada masih bertahan di depan Gedung DPR.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perintah Jokowi Tegas Polisi Harus Dengar, Segera Bebaskan Demonstran Pengawal Putusan MK!
VIDEO: Perintah Jokowi Tegas Polisi Harus Dengar, Segera Bebaskan Demonstran Pengawal Putusan MK!

Ada sekitar ratusan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, namun sebagian sudah dibebaskan

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Dibebaskan, YLBHI Beri Sejumlah Catatan
Jokowi Minta Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada Dibebaskan, YLBHI Beri Sejumlah Catatan

Perintah Jokowi mendapat apresiasi banyak pihak, tak terkecuali aktivis.

Baca Selengkapnya
Massa Demo Kawal Putusan MK di KPU Bubarkan Diri
Massa Demo Kawal Putusan MK di KPU Bubarkan Diri

Massa yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat itu juga sempat berpamitan dengan sejumlah aparat kepolisian yang melakukan penjagaan di KPU RI.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tanggapi Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Itu Sangat Baik
Jokowi Tanggapi Demo Tolak Revisi UU Pilkada: Itu Sangat Baik

Jokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
1.872 Personel Polri Amankan Demo Tolak Tapera
1.872 Personel Polri Amankan Demo Tolak Tapera

Masyarakat diimbau tidak melintas di Jalan Merdeka Barat lantaran adanya demo ini.

Baca Selengkapnya
FOTO: Setelah Gedung DPR, Kini Giliran KPU Dikepung Demonstran Tuntut Patuhi Putusan MK
FOTO: Setelah Gedung DPR, Kini Giliran KPU Dikepung Demonstran Tuntut Patuhi Putusan MK

Aksi unjuk rasa untuk mengawal putusan MK terus berlanjut. Setelah mengepung Gedung KPK, demonstran kini menggeruduk markas KPU.

Baca Selengkapnya
Amnesty International Soroti Kekerasan Polisi ke Massa Demo Penolakan RUU Pilkada
Amnesty International Soroti Kekerasan Polisi ke Massa Demo Penolakan RUU Pilkada

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, aparat kepolisian kembali bersikap brutal kepada para pengunjuk rasa

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Demonstran Kawal Putusan MK Segera Dibebaskan
Jokowi Minta Demonstran Kawal Putusan MK Segera Dibebaskan

Ada sekitar ratusan orang yang ditangkap Polda Metro Jaya, namun sebagian sudah dibebaskan.

Baca Selengkapnya
Demo RUU Pilkada Pagi Ini, Gedung DPR Sudah Dijaga Polisi
Demo RUU Pilkada Pagi Ini, Gedung DPR Sudah Dijaga Polisi

Demo ini menuntut DPR agar tidak mengesahkan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
579 Orang Jadi Korban Kekerasan Polisi saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada
579 Orang Jadi Korban Kekerasan Polisi saat Demo Tolak Revisi UU Pilkada

344 orang mengalami penangkapan dan penahanan semena-mena.

Baca Selengkapnya