Polri tegaskan TKI Yusfrinda tewas di Malaysia karena bunuh diri
Merdeka.com - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan Yusfrinda Selan mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang bekerja di Malaysia meninggal karena bunuh diri. Hal itu diketahui dari hasil visum yang diberikan kepolisian Malaysia kepada Indonesia.
"Hasil visum et repertum yang kita terima dari kepolisian Diraja Malasyia bahwa yang bersangkutan bunuh diri," kata Ari Dono di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/8).
Sedangkan, pihak keluarga mengaku curiga karena jasad Yufrinda ditemukan bekas jahitan sepanjang 100 cm. Bukan hanya itu, keluarga juga menduga Yufrinda adalah korban jual beli organ tubuh. Namun, hal tersebut dibantah Ari Dono.
-
Siapa yang terlibat dalam korupsi proteksi TKI? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Dimana WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Di Malaysia itu autopsinya dibuka semua, mata dijahit dibuka, sehingga dibuktikan, gali kubur dan autopsi ulang semua organ tubuh lengkap," ucap dia.
Ari Dono menuturkan dalam kasus ini, pihaknya justru menemukan fakta baru yakni Yusfrinda merupakan korban perdagangan orang. Yusfrinda disalurkan oleh salah satu penyalur TKI ilegal.
Sampai saat ini, Polri baru menetapkan 14 tersangka sindikat penyalur TKI ilegal. Ke-14 orang itu akan dijerat Undang-undang perdagangan orang dengan ancaman 14 tahun penjara.
"Para tersangka ini dikenakan pasal perdagangan orang, ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 14 tahun penjara," pungkas Ari Dono.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jasadnya dijemput langsung oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani di terminal kargo Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin (18/9).
Baca SelengkapnyaYuvinus diketahui berperan sebagai perekrut, yang telah mengirim puluhan pekerja ilegal ke Kalimantan.
Baca SelengkapnyaJenazah pekerja migran bernama Gafur baru diautopsi aparat kepolisian setempat pada Kamis (1/8).
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaSeorang TKI asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernasib malang saat bekerja di Malaysia.
Baca SelengkapnyaDiketahui, visa yang akan digunakan adalah visa ziarah, sehingga praktik penyaluran imigran ini ilegal
Baca SelengkapnyaKorban menyetuyui dan seluruh biaya keberangkatan ke Thailand ditangung seseorang yang memerintahkan tersangka H.
Baca SelengkapnyaPenyebab tewasnya pria dengan kaki terikat rantai dan pemberat batu dalam karung di Sungai Musi akhirnya terkuak.
Baca SelengkapnyaAnggota Polsek Panipahan menemukan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal.
Baca SelengkapnyaCerita korban TPPO Disekap Berbulan-Bulan dan Kerja Tanpa Digaji
Baca SelengkapnyaKorban diduga melompat dari Peron 1 Stasiun Sudirman saat KRL melintas dari arah Tanah Abang,
Baca Selengkapnya