Polri Telusuri Keberadaan Pasar Muamalah di Daerah Lain
Merdeka.com - Polisi menangkap pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi terkait kasus perdagangan menggunakan alat tukar selain rupiah, yakni dinar dan dirham. Penyidik melakukan pengembangan dan penelusuran praktik serupa di daerah lainnya.
"Tentunya ini akan dikembangkan oleh penyidik. Tidak sampai di sini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus tentunya nanti akan mengembangkan kasus ini tentunya kalau ada di daerah-daerah lain," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/2).
Ahmad menyebut, untuk saat ini penyidik masih fokus mendalami temuan kasus Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat. Sejunlah pihak telah diperiksa antara lain pedagang, pengawas, hingga pemilik lapak.
-
Kenapa perdagangan di Banten berkembang? Keberadaan Banten yang terhubung langsung ke Samudra Hindia melalui Selat Sunda membuatnya jadi pintu masuk jalur perdagangan yang strategis.
-
Apa yang disita dari pedagang? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas,' kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Apa yang dibeli dan dijual dalam mafia hukum? 'Masih terjadi ketidakadilan di mana-mana, penegakan hukum juga ditandai oleh berbagai transaksi, jual beli kasus, jual beli vonis,' sambungnya.
-
Bagaimana perdagangan rempah dilakukan di Palembang? Melalui Sungai Musi inilah perdagangan mulai terjalin, bahkan hingga terjadi percampuran budaya dengan masyarakat setempat.
-
Kenapa Pasar Baru penting bagi pemerintah kolonial? Dahulu, Pasar Baru menjadi pusat perputaran ekonomi yang menguntungkan bagi pemerintah kolonial. Sebab, penjualan barang tak hanya dilakukan oleh pembeli dan pedagang lokal, melainkan juga dari pengusaha internasional.
-
Bagaimana aktivitas perdagangan di Gandekan dulunya? Kapal-kapal itu mengangkut pedagang serta berbagai barang dagangan. Aktivitas perdagangan berjalan cukup sibuk.
"Tentunya nanti akan dikembangkan karena ini jual beli atau perdagangan sudah sejak lama, tentunya akan diperhitungkan, dilihat jual beli yang dilakukan," jelas dia.
Zaim Saidi sendiri dikenakan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta rupiah.
"Tetapi ketika penyidik sudah lakukan penangkapan, artinya sudah memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan untuk menetapkan saudara ZS sebagai tersangka. Jadi dia angka jual belinya sekian itu tidak akan memengaruhi penetapan sebagai tersangka," Ahmad menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mendag menyebut saat ini marak warga negara asing yang berdagang di mal, pusat perbelanjaan atau pusat grosir besar.
Baca SelengkapnyaDalam kunjungan ke Pasar Johar kali ini, Mendag Zulkifli Hasan berkeliling ke kios-kios pedagang untuk berdialog.
Baca Selengkapnya