Polri Terbitkan Status DPO Jozeph Paul Zhang yang Mengaku Nabi ke-26
Merdeka.com - Polri telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron terhadap Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sebagai nabi ke-26. Hal itu dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
"Sudah diterbitkan DPO," tutur Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya masih menelusuri status kewarganegaraan Jozeph Paul Zhang. Sejauh ini, tidak ditemukan adanya permintaan pencabutan status Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Siapa yang baru saja mendapatkan kewarganegaraan Indonesia? Pemerintah Indonesia mempercepat proses pemberian kewarganegaraan bagi dua calon pemain Timnas Indonesia, yaitu Mees Hilgers dan Eliano Reijnders.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
-
Apa sikap Jokowi terkait Jampidsus dikuntit? 'Sudah enggak ada masalah memang enggak ada masalah apa-apa,' imbuhnya.
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
-
Dimana Jenderal Polri bertugas? Carlo Brix Tewu merupakan seorang Purnawirawan Polri yang sekarang menjabat sebagai Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN.
-
WNI apa yang sudah dipulangkan? Berdasarkan data Kemlu, terdapat 10 WNI di Gaza. Empat di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
"Sejak 2017-2021 tidak ada pengajuan pencabutan kewarganegaraan atas nama JPZ," tutur Agus.
Menurut Agus, pihaknya juga sedang mengurus Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron terhadap Jozeph, untuk selanjutnya disampaikan ke interpol agar status red notice dapat dikeluarkan.
"Kita koordinasi dengan Hubinter untuk kelanjutan penerbitan red notice, apakah nanti lolos kajian Interpol di Lion," jelas Agus.
Polisi telah menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka kasus penodaan agama. Dia sebelumnya mengaku sebagai nabi ke-26 lewat akun Youtube pribadinya.
"Iya sudah, kemarin," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).
Jozeph sendiri dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.
"Ujaran kebencian dan penodaan agama," jelas Rusdi.
Sebelumnya, polisi menelusuri keberadaan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sebagai nabi ke-26 melalui akun Yotube pribadinya. Informasi yang didapat, pria tersebut berada di Jerman.
"Sampai sejauh ini penelusuran dari Polri yang bersangkutan ada di negara Jerman," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/4/2021).
Sebab itu, lanjut Rusdi, Polri berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Jerman dan pihak kepolisian setempat untuk memastikan keberadaan Jozeph.
"Tentunya atase kepolisian sedang melaksanakan tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasua ini," jelas dia.
Adapun langkah koordinasi lain juga dilakukan dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Interpol. Selanjutnya juga akan dilakukan kerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk penanganan akun Youtube Jozeph.
"Nanti akan koordinasi dengan instansi terkait, karena Polri tidak ada kewenangan. Tentunya koordinasi dengan Kominfo dan sebagainya, baru kita bisa lakukan itu semua (nonaktifkan akun)," Rusdi menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat dicecar awak media, Panji Gumilang tak mengeluarkan sepatah kata pun. Dia hanya mengangkat jempolnya saja. Simak foto-fotonya!
Baca SelengkapnyaKrishna meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPolisi hingga saat ini masih terus menggali keterangan Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan penistaan agama dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah masuk tahap penyidikan.
Baca SelengkapnyaRamadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca SelengkapnyaPolisi belum melakukan gelar perkara kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaSaat ini penyidik telah menindaklanjuti rekomendasi hasil gelar perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaSaat ini, proses penyidikan masih berjalan dan melengkapi syarat formil.
Baca SelengkapnyaPengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy, menyebut kliennya sudah berdamai dengan tiga pelapornya.
Baca SelengkapnyaPimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.
Baca Selengkapnya