Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri tetap lanjutkan penyidikan kasus pencemaran nama hakim Sarpin

Polri tetap lanjutkan penyidikan kasus pencemaran nama hakim Sarpin Sidang praperadilan Budi Gunawan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan, kasus pimpinan Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki yang menjadi tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin akan terus berjalan. Keterangan yang menguntungkan dari saksi ahli Suparman akan diuji di pengadilan.

Sebelumnya, saksi ahli yang sudah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri menjelaskan bahwa itu bahwa tidak ada tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan hakim Sarpin. Bahkan, ada satu saksi ahli, yang bernama Prof. Eddy OS Hiariej menjelaskan bahwa ini tidak ada perkara tindak pidananya.

Menanggapi hal ini, Umar mengatakan penyidik memang memeriksa saksi ahli namun keinginan saksi ahli agar kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin ini dihentikan tidak harus dituruti.

Orang lain juga bertanya?

"Penyidik tetap jalan, statemen itu (termasuk keterangan ahli yang menguntungkan) diujinya di pengadilan, bukan di ranah penyidikan. Kewajiban penyidik memang memeriksa saksi atau ahli yang meringankan tersangka, tapi tidak harus diikuti dengan penghentian suatu perkara oleh karena keterangan saksi atau ahli yang menguntungkan tersebut," ujar Umar melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (29/9).

Lebih jauh, Umar menjelaskan, landasan penyidik meneruskan penyidikan ada pada pasal 183 dan 184 KUHAP yang mengatakan jika penyidik memiliki dua alat bukti, maka penyidikan dapat diteruskan. Sementara terkait saksi/ahli yang menguntungkan tersangka berlandaskan pasal 65 dan 116 KUHAP yang mengatakan hanya menegaskan penyidik harus mengakomodir permintaan tersangka unt memeriksa saksi/ahli yang meringankan tersangka.

Diketahui, Kuasa hukum Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, Ari Yusuf Amir yang menyambangi Bareskrim kemarin (28/9) mengatakan dengan dihadirkan bukti dan saksi ahli, tim kuasa hukum menginginkan kasus pencemaran nama baik yang laporkan hakim Sarpin dihentikan. Menurut Ari, penyidik memiliki kewenangan menghentikan perkara tanpa perlu ada pencabutan pelaporan dari pelapor.

"Setiap WN berhak melaporkan dan polisi menilai apakah laporan ini memenuhi unsur pidana atau tidak," ujarnya.

Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri telah dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim, Selasa (18/3) dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP. Selain Taufiqurrohman, Sarpin juga melaporkan Suparman Marzuki.

Dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015, untuk Taufiqurrohman Syahuri, dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diusut Meski Pelapor Cabut Laporan
Polisi Pastikan Kasus Panji Gumilang Tetap Diusut Meski Pelapor Cabut Laporan

Ramadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Begini Respons Kapolda Metro

Sebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti
Kalah Praperadilan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, KPK Klaim Punya Dua Alat Bukti

KPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum
Mantan Hakim MA Galzaba Saleh Divonis Bebas, KPK Berikan Perlawanan Hukum

Galzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetap Usut Perkara Rocky Gerung Meski PDIP dan Sejumlah Pihak Cabut Laporan
Polisi Tetap Usut Perkara Rocky Gerung Meski PDIP dan Sejumlah Pihak Cabut Laporan

Sehingga, dalam menghentikan proses penyidikan tidak semata-mata pelapor mencabutnya.

Baca Selengkapnya
Ramai Desakan Firli Bahuri Ditahan, Begini Respons Polri
Ramai Desakan Firli Bahuri Ditahan, Begini Respons Polri

Sejumlah pihak mendesak Polri segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Tegaskan Kasus Rocky Gerung Tetap Dilanjutkan Meski 13 Laporan Dicabut
Bareskrim Tegaskan Kasus Rocky Gerung Tetap Dilanjutkan Meski 13 Laporan Dicabut

Bareskrim Polri memastikan tetap mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong pengamat politik, Rocky Gerung.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor
Kalah Praperadilan, KPK Buka Peluang Keluarkan Sprindik Baru Terkait Kasus Suap Sahbirin Noor

KPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.

Baca Selengkapnya
Apakabar Penyidikan Kasus Asusila Anak yang Libatkan HA Anggota DPRD Singkawang, Ini kata Polisi
Apakabar Penyidikan Kasus Asusila Anak yang Libatkan HA Anggota DPRD Singkawang, Ini kata Polisi

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Ungkap Progres Penanganan Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Polda Metro Ungkap Progres Penanganan Kasus Pemerasan Firli Bahuri

Polisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.

Baca Selengkapnya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya
Yusril Minta Kasus Pemerasan Firli Bahuri Dihentikan, Ini Alasannya

Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.

Baca Selengkapnya