Polri tetap lanjutkan penyidikan kasus pencemaran nama hakim Sarpin
Merdeka.com - Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan, kasus pimpinan Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki yang menjadi tersangka pencemaran nama baik hakim Sarpin akan terus berjalan. Keterangan yang menguntungkan dari saksi ahli Suparman akan diuji di pengadilan.
Sebelumnya, saksi ahli yang sudah diperiksa di Bareskrim Mabes Polri menjelaskan bahwa itu bahwa tidak ada tindak pidana dalam kasus yang dilaporkan hakim Sarpin. Bahkan, ada satu saksi ahli, yang bernama Prof. Eddy OS Hiariej menjelaskan bahwa ini tidak ada perkara tindak pidananya.
Menanggapi hal ini, Umar mengatakan penyidik memang memeriksa saksi ahli namun keinginan saksi ahli agar kasus pencemaran nama baik hakim Sarpin ini dihentikan tidak harus dituruti.
-
Mengapa kasus Aiman dan Palti harus dihentikan? 'Kita melihat bahwa ini dalam rangkaian tahun politik jadi ketik saudara Butet dimana bisa diminta untuk dicabut laporan polisinya maka menurut kami saudara Aiman dan saudara Palti Hutabarat juga harusnya sama karena semua sama di mata hukum,' ucap Ronny di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/2).
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa permintaan Ahmad Sahroni terkait kasus ini? Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta, agar pihak kepolisian segera menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
"Penyidik tetap jalan, statemen itu (termasuk keterangan ahli yang menguntungkan) diujinya di pengadilan, bukan di ranah penyidikan. Kewajiban penyidik memang memeriksa saksi atau ahli yang meringankan tersangka, tapi tidak harus diikuti dengan penghentian suatu perkara oleh karena keterangan saksi atau ahli yang menguntungkan tersebut," ujar Umar melalui pesan singkat, Jakarta, Selasa (29/9).
Lebih jauh, Umar menjelaskan, landasan penyidik meneruskan penyidikan ada pada pasal 183 dan 184 KUHAP yang mengatakan jika penyidik memiliki dua alat bukti, maka penyidikan dapat diteruskan. Sementara terkait saksi/ahli yang menguntungkan tersangka berlandaskan pasal 65 dan 116 KUHAP yang mengatakan hanya menegaskan penyidik harus mengakomodir permintaan tersangka unt memeriksa saksi/ahli yang meringankan tersangka.
Diketahui, Kuasa hukum Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki, Ari Yusuf Amir yang menyambangi Bareskrim kemarin (28/9) mengatakan dengan dihadirkan bukti dan saksi ahli, tim kuasa hukum menginginkan kasus pencemaran nama baik yang laporkan hakim Sarpin dihentikan. Menurut Ari, penyidik memiliki kewenangan menghentikan perkara tanpa perlu ada pencabutan pelaporan dari pelapor.
"Setiap WN berhak melaporkan dan polisi menilai apakah laporan ini memenuhi unsur pidana atau tidak," ujarnya.
Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrohman Syahuri telah dilaporkan hakim Sarpin Rizaldi ke Bareskrim, Selasa (18/3) dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai pasal 310 dan 311 KUHP. Selain Taufiqurrohman, Sarpin juga melaporkan Suparman Marzuki.
Dua laporan tersebut yakni Laporan Polisi No Pol: LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015, untuk Taufiqurrohman Syahuri, dan Laporan Polisi No Pol: LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ramadhan menegaskan, untuk kasus yang menjerat Panji bukan merupakan delik aduan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Yusril menyatakan kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo sebaiknya segera dihentikan
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaGalzaba menerima vonis bebas dari Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.
Baca SelengkapnyaSehingga, dalam menghentikan proses penyidikan tidak semata-mata pelapor mencabutnya.
Baca SelengkapnyaSejumlah pihak mendesak Polri segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri memastikan tetap mengusut kasus dugaan penyebaran berita bohong pengamat politik, Rocky Gerung.
Baca SelengkapnyaKPK masih akan mendalami berbagai informasi serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan sprindik baru.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Kalimantan Barat menolak praperadilan kuasa hukum HA.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo pada 21 November 2023.
Baca SelengkapnyaDengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca Selengkapnya