Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Tetapkan Cagub Sumbar Mulyadi Tersangka Pidana Pemilu

Polri Tetapkan Cagub Sumbar Mulyadi Tersangka Pidana Pemilu Bakal calon Gubernur Sumbar Mulyadi. Istimewa

Merdeka.com - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi menyampaikan jika pihaknya telah menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) H. Mulyadi sebagai tersangka tindak pidana pemilu, terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Andi menjelaskan keputusan pengusutan kasus Cagub Sumbar Mulyadi dilakukan berdasarkan laporan dari Sentra Gakkumdu yang telah menyepakati dari Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap perkara tindak pidana pemilu tersebut.

"Iya sudah sebagai tersangka," kaya Andi saat dikonfirmasi Sabtu (5/12).

Orang lain juga bertanya?

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Andi, penyidik telah menjadwalkan. Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin 7 Desember 2020.

"Jika kalau tidak hadir Senin, akan dipanggil kembali pada Kamisnya (10 Desember 2020)," ujarnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan pihaknya sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi - Ali Mukhin. Setelah sebelumnya lebih dulu diselidiki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh Kepolisian serta pendampingan dari Jaksa, Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke Penyidik," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/11).

Perkara Mulyadi-Mukhin diduga melakukan tindak pidana pemilu akibat kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Kampanye tersebut dilakukan yang bersangkutan melalui sebuah program televisi nasional pada, 12 November 2020.

Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Juncto Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020, kampanye melalui media massa cetak dan elektronik baru mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November hingga 5 Desember 2020.

Akibat tindakanya tersebut, pasangan Mulyadi - Ali Mukhin dilaporkan oleh Yogi Ramon Setiawan ke Bawaslu RI pada, 17 November. Selanjutnya, yang bersangkutan kembali membuat laporan ke Bareskrim Polri pada, 22 November.

"Sebelumnya sudah dilakukan pengkajian selama lima hari oleh Sentra Gakumdu dari unsur Pengawas (Bawaslu), semenjak dilaporkan maka sudah dihitung proses penyidikan selama 14 hari kerja oleh Penyidik Gakumdu dari unsur Polri," katanya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Pastikan Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Jika Mangkir Lagi Pemeriksaan
KPK Pastikan Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali Jika Mangkir Lagi Pemeriksaan

Proses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.

Baca Selengkapnya
Polisi Segera Gelar Perkara Tentukan Tersangka Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK
Polisi Segera Gelar Perkara Tentukan Tersangka Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku telah menjadwalkan kegiatan gelar perkara.

Baca Selengkapnya
FOTO: Resmi Berompi Orange, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Tertunduk Lesu Ditahan KPK
FOTO: Resmi Berompi Orange, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Tertunduk Lesu Ditahan KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mendagri Usai Gubernur Kalsel Sahbirin Noor jadi Tersangka di KPK, Siapa Penggantinya?
Reaksi Mendagri Usai Gubernur Kalsel Sahbirin Noor jadi Tersangka di KPK, Siapa Penggantinya?

Mendagri sudah meminta Sekjen Kemendagri untuk berkoordinasi dengan KPK usai Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Dipanggil KPK, Diperiksa Dua Hari Setelah Pemilu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Dipanggil KPK, Diperiksa Dua Hari Setelah Pemilu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Dipanggil KPK, Diperiksa Dua Hari Setelah Pemilu

Baca Selengkapnya
VIDEO: Alasan Kuat Polisi Jadikan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL
VIDEO: Alasan Kuat Polisi Jadikan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengumumkan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri, pada Rabu 23 November malam.

Baca Selengkapnya
Tak Penuhi Pemeriksaan Polisi, Firli Bahuri Hadiri Roadshow Bus Antikorupsi di Aceh
Tak Penuhi Pemeriksaan Polisi, Firli Bahuri Hadiri Roadshow Bus Antikorupsi di Aceh

Ali mengatakan Firli Bahuri sudah berkirim surat ke penyidik Polda Metro Jaya berkaitan dengan ketidakhadirannya.

Baca Selengkapnya
FOTO: Blak-Blakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Paparkan Penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
FOTO: Blak-Blakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Paparkan Penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bersama Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan kasus dugaan korupsi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.

Baca Selengkapnya