Polri Tetapkan Cagub Sumbar Mulyadi Tersangka Pidana Pemilu
Merdeka.com - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi menyampaikan jika pihaknya telah menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) H. Mulyadi sebagai tersangka tindak pidana pemilu, terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Andi menjelaskan keputusan pengusutan kasus Cagub Sumbar Mulyadi dilakukan berdasarkan laporan dari Sentra Gakkumdu yang telah menyepakati dari Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap perkara tindak pidana pemilu tersebut.
"Iya sudah sebagai tersangka," kaya Andi saat dikonfirmasi Sabtu (5/12).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? “Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023,“ ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Senin (31/7/2023).
-
Apa yang akan dilakukan Dedi Mulyadi? Dedi menyampaikan berterima kasih kepada jajaran pengurus Partai Golkar, terutama Ketum Airlangga Hartarto. 'Saya mengucapkan terima kasih ya buat Mas Singgih dan jajaran pengurus DPP Partai Golkar, khususnya buat Ketua Umum DPP Partai Golkar Pak Airlangga Hartarto bahwa utusannya sudah datang ke Jawa Barat untuk ajak ngomong serius masalah tunangan di Provinsi Jawa Barat,' kata dia.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Andi, penyidik telah menjadwalkan. Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin 7 Desember 2020.
"Jika kalau tidak hadir Senin, akan dipanggil kembali pada Kamisnya (10 Desember 2020)," ujarnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan pihaknya sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi - Ali Mukhin. Setelah sebelumnya lebih dulu diselidiki oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh Kepolisian serta pendampingan dari Jaksa, Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke Penyidik," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (24/11).
Perkara Mulyadi-Mukhin diduga melakukan tindak pidana pemilu akibat kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan. Kampanye tersebut dilakukan yang bersangkutan melalui sebuah program televisi nasional pada, 12 November 2020.
Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 Juncto Keputusan KPU Sumbar Nomor 31 Tahun 2020, kampanye melalui media massa cetak dan elektronik baru mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November hingga 5 Desember 2020.
Akibat tindakanya tersebut, pasangan Mulyadi - Ali Mukhin dilaporkan oleh Yogi Ramon Setiawan ke Bawaslu RI pada, 17 November. Selanjutnya, yang bersangkutan kembali membuat laporan ke Bareskrim Polri pada, 22 November.
"Sebelumnya sudah dilakukan pengkajian selama lima hari oleh Sentra Gakumdu dari unsur Pengawas (Bawaslu), semenjak dilaporkan maka sudah dihitung proses penyidikan selama 14 hari kerja oleh Penyidik Gakumdu dari unsur Polri," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku telah menjadwalkan kegiatan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif Aparatur Sipil Negara di lingkungan BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaMendagri sudah meminta Sekjen Kemendagri untuk berkoordinasi dengan KPK usai Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Dipanggil KPK, Diperiksa Dua Hari Setelah Pemilu
Baca SelengkapnyaDirektur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengumumkan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri, pada Rabu 23 November malam.
Baca SelengkapnyaAli mengatakan Firli Bahuri sudah berkirim surat ke penyidik Polda Metro Jaya berkaitan dengan ketidakhadirannya.
Baca SelengkapnyaBersama Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan keterangan kasus dugaan korupsi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
Baca Selengkapnya