Polri: TR Kapolri Tak Berlaku, Kasus Cagub Mulyadi Pidana Pemilu
Merdeka.com - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan, perkara calon gubernur (Cagub) Sumatera Barat Mulyadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, murni karena dugaan tindak pidana Pemilu. Kasus ini telah ditangani oleh Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dari Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.
“Setelah melalui kajian Bawaslu penyelidikan Kepolisian yang didampingi Kejaksaan melalui sentra Gakkumdu, akhirnya sepakat perkara dugaan pidana pelanggaran kampanye ini direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata Argo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/12).
Argo meluruskan perihal Surat Telegram TR Kapolri nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020 terkait dengan penundaan proses hukum terhadap Calon Kepala Daerah (Cakada) yang menjadi peserta Pilkada 2020. Menurutnya, hal itu berlaku bagi penegakan hukum pidana murni, bukan pemilihan umum atau Pemilu.
-
Apa dasar hukum Pilkada 2024? Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 di Indonesia merupakan perhelatan demokrasi yang diatur oleh sejumlah peraturan perundang-undangan.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Dasar hukum apa yang dipakai untuk pilkada serentak 2024? Pilakada Serentak masih mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, dan tiga kali perubahannya (UU Pilkada) masih tetap berlaku dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
-
Siapa yang mengatur aturan Pilkada Serentak? Aturan Pilkada serentak diatur oleh undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa arti dari Pilkada? Pilkada artinya Pemilihan Kepala Daerah, Berikut Tahapannya Pilkada artinya proses pemilihan umum di Indonesia yang dilakukan untuk memilih kepala daerah.
-
Di mana Pilkada Serentak 2020 diselenggarakan? Berikut adalah daftar provinsi-provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 tersebut:Sulawesi UtaraSulawesi TengahKalimantan UtaraKalimantan SelatanKalimantan TengahSumatera BaratKepulauan RiauJambiBengkulu
"Sementara pak M, atas dugaan tindak pidana pemilhan. Bukan tindak pidana biasa," ujarnya.
Senada dengan hal itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyampaikan jika penetapan calon Gubernur Sumatera Barat, Mulyadi sebagai tersangka terkait pelanggaran tindak pidana pemilu.
"Iya betul, setelah dilakukan gelar perkara kemarin, Calon Gubernur Sumatera Barat inisial M ditetapkan menjadi tersangka dan rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada Senin, 7 Desember 2020," kata Awi saat dikonfirmasi, Sabtu (5/12).
Penetapan Mulyadi sebagai tersangka dilakukan berdasarkan adanya laporan terkait kampanye di luar jadwal yang dilakukan pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni."Jadi terkait tindak pidana pemilihan yaitu kampanye diluar jadwal sesuai dengan Pasal 187 ayat (1) UU No 6/2020," jelas Awi.
Atas hal itu, Mulyadi selaku Cagub Sumbar berpotensi terancam hukuman pidana maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp1 juta sebagaimana yang tertuang dalam aturan tersebut.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)," bunyi Pasal 187 ayat (1) UU No 6/2020.
Sebagaimana diketahui, mulanya Mulyadi dilaporkan pada Kamis 12 November 2020 lalu karena hadir dalam tayangan program Coffee Break di salah satu TV nasional sebagai narasumber dan konten atau isi tayangan tersebut dinilai mengandung muatan kampanye.
Sedangkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 5/2020 junto Keputusan KPU Sumbar 31/2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal, Kampanye Media Massa Cetak dan Elektronik dapat mulai dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAiman dilaporkan ke Polda Metro sejumlah orang terkait dugaan menyebarkan hoaks lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPenundaan ini untuk menjaga kondusifitas para peserta pemilu.
Baca SelengkapnyaMenurut Habiburokhman, masalah tersebut tidak masuk akal
Baca SelengkapnyaProses hukum terhadap calon kepala daerah akan ditunda hingga perhelatan Pilkada selesai.
Baca Selengkapnya“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW
Baca Selengkapnya“Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo,” kata Ade Safri
Baca SelengkapnyaKPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaSanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaKPU akan menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah (cakada) yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye
Baca Selengkapnya