Polri Tunggu Interpol Terbitkan Red Notice Tangkap Jozeph Paul Zhang
Merdeka.com - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencabut paspor Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sebagai nabi ke-26. Hal tersebut dapat membuatnya kehilangan status kewarganegaraan alias menjadi stateless.
"Tadi koordinasi dengan imigrasi, kita pertimbangkan. Kalau dia menjadi stateless kan bisa kemana-mana, biar aja dulu," tutur Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4).
Selain itu, lanjut Agus, status Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron juga sudah dikeluarkan untuk Jozeph yang akan dilanjutkan dengan pengajuan red notice ke Interpol.
-
Siapa yang ingin dinaturalisasi? Mees Hilgers kini menjadi topik perbincangan hangat. Pemain FC Twente tersebut dilaporkan bersedia untuk dinaturalisasi demi memperkuat timnas Indonesia.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang diminta mundur? Adapun keenam caleg yang diminta mundur tersebut di antaranya dari Dapil 13 meliputi Batang, Pekalongan dan Pemalang, yakni Achmad Ridwan dan satu orang belum terkonfirmasi. Kemudian di Dapil 2 meliputi Kendal, Kabupaten Semarang dan Salatiga ada Diah Kartika Permatasari.Di Dapil 8 meliputi Magelang, Kota Magelang, Boyolali, yakni Eko Susilo dan Dwi Adi Agung Nugroho. Kemudian di Dapil 9 meliputi Purworejo, Wonosobo dan Temanggung ada Elisabeth Intan Kurniasari.
-
Bagaimana cara menyelesaikan masalah paspor pemain naturalisasi? Menurut Akmal, bukan hanya PSSI yang harus bertindak cepat dalam proses naturalisasi ini, tetapi semua pihak yang terlibat juga perlu ikut serta. Mereka sebaiknya meminta para pemain yang belum mengembalikan paspor untuk segera melakukannya, agar tidak terjadi masalah kewarganegaraan ganda.
-
Siapa yang dituduh sebagai pelakor? Dituding Jadi Pelakor Momen tersebut bermula ketika Dinar Candy dituduh sebagai pelakor oleh Ayu Soraya, istri sah Ko Apex.
"Ya mudah-mudahan kalau nanti red notice disetujui, kalau dia mau, negara-negara yang masuk interpol akan menolak kalau misalnya yang bersangkutan masuk ke sana," kata Agus.
Sementara itu, Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengaku, jika pihaknya sedang bekerja keras dalam mencari tahu keberadaan Shindy Paul Soerjomoelyono alias Jozeph Paul Zhang. Dia sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka penodaan agama dan ujaran kebencian.
"(Kasus Jozeph) Masih berjalan, untuk JPZ terus dilakukan kerja keras Polri bersama instansi terkait lainnya untuk dapat memastikan keberadaan JPZ tersebut," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4).
Rusdi menegaskan, kasus ini masih terus berproses dan nantinya akan disampaikan kepada publik hasil dari proses kasus tersebut.
"Masih berproses, perkembangannya pasti nanti publik diberi tahu," tegasnya.
Lalu, terkait dengan Jozeph yang diduga masih banyak berkomentar. Jenderal bintang satu ini menyebut, telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
"Hal seperti ini kita tidak bisa hanya polisi melakukan itu, polisi berokordinasi dengan Kementerian Kominfo tentunya bagaimana aktivitas ini bisa di minimalisir. Kita yakin, semua, Kominfo telah melakukan langkah-langkah, telah menutup video yang viral kemarin tidak lagi di youtube," ungkapnya.
"Itu menjadi langkah-langkah yang telah dilakukan oleh rekan-rekan di Kominfo untuk bagaimana bisa meminimalisir daripada viral video-video yang disebarkan oleh JPZ," tutupnya.
Sebelumnya, polisi telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron terhadap Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang mengaku sebagai nabi ke-26. Polisi juga telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka kasus penodaan agama.
Jozeph sendiri dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE terkait Ujaran Kebencian dan Pasal 156 huruf a KUHP tentang Penodaan Agama.
Reporter: Nanda Perdana Putra (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai Viral, Pria Mengaku Sebagai Nabi di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi
Baca SelengkapnyaPolri membantah kecolongan kedatangan buronan interpol Chaowalit Thongduang alias Sia Pang Nanode alias Sulaiman ke Indonesia.
Baca SelengkapnyaZ merupakan pimpinan kelompok yang menamakan Taklim Makrifat.
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK membenarkan buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP Paulus Tanos, Direktur PT Shandipala Arthaputra mengubah nama dan kewarganegaraan.
Baca SelengkapnyaKrishna meyakini Harun Masiku masih berada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKPK mendeteksi Direktur PT Shandipala Arthaputra Paulus Tanos, buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, mengganti nama dan paspor di Afrika Selatan.
Baca SelengkapnyaRocky Gerung dinilai PDIP telah memfitnah Presiden Jokowi saat bertemu buruh di Bekasi.
Baca SelengkapnyaDua tersangka berinisial WJ (43) dan WC (41) ditangkap saat sedang santap malam di sebuah restoran kawasan Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (29/9).
Baca SelengkapnyaLY ditangkap di rumahnya Perumahan Concerto, Pantai Indah Kapuk, Penjaringan pada Selasa (13/2) sore.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah melayangkan panggilan kepada Ahli untuk dimintai pandangannya dalam kasus pendeta Gilbert.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menaikan status kasus tersebut ke penyidikan, namun belum ada penetapan tersangka.
Baca Selengkapnya