Polri tunggu perintah kerahkan anggota ke lokasi Abu Sayyaf
Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia siap mengerahkan anggotanya ke lokasi penyanderaan 10 warga negara Indonesia (WNI) oleh kelompok militan Abu Sayyaf. Saat ini, Polri masih menunggu instruksi langsung dari pemerintah.
"Kita kan tinggal nunggu perintah arahan saja," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (4/4).
Menurut Anton, masih ada empat hari untuk menentukan sikap atas penyanderaan tersebut. Namun, terkait uang tebusan dan negosiasi, Polri menyerahkan sepenuhnya hal tersebut ke pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
-
Apa yang sedang dievakuasi ke Indonesia? Sebuah video beredar di media sosial Snack Video menampilkan narasi bahwa Indonesia sedang mengevakuasi 1.000 warga Palestina menggunakan kapal.
-
Kapan kapal berangkat dari Jangkar? Pukul 09.30, kapal feri tujuan akhir Pelabuhan Kalianget diberangkatkan.
-
Kapan Yadi berencana ke IKN? Direncanakan perjalanan dimulai akhir Juli 2024 ini.
-
Apa yang terjadi di Indonesia? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan dalam sepekan ke depan hampir seluruh wilayah di Indonesia akan dilanda suhu panas.
-
Kapan Soeparwi pulang ke Jawa? Kurang lebih setahun setelah tragedi tersebut, Soeparwi yang telah merampungkan studinya pulang ke Hindia Belanda dengan membawa kerangka istri dan kedua anaknya.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
"Masih ada waktu empat hari lagi. Untuk tebusan itu iya ada upaya-upaya negosiasi terus dilakukan tapi itu lebih ke pihak Kemenlu," pungkas Anton.
Sebelumnya, sepuluh WNI awak kapal pandhu brahma 12 disandera oleh kelompok militan Abu Sayyaf di perairan Filipina. Abu Sayyaf meminta tebusan 50 juta peso atau setara Rp 14,2 miliar dengan tenggat waktu pada 31 Maret 2016. Namun, tenggat waktu itu diperpanjang sampai 8 April 2016. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca Selengkapnyamenjatuhkan sanksi dengan menempatkan empat anggota polisi Polsek Metro Tanah Abang ke dalam penempatan khusus (patsus)
Baca Selengkapnya