Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri tunggu waktu tetapkan Rizieq Syihab tersangka

Polri tunggu waktu tetapkan Rizieq Syihab tersangka Habib Rizieq diperiksa di Polda Metro. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kepolisian enggan terburu-buru menetapkan imam besar FPI Rizieq Syihab sebagai tersangka sejumlah kasus. Namun, mereka menyebut penetapan itu hanya tinggal menunggu waktu.

"Saya kira masalah waktu saja, jadi penegakan hukum perlu waktu, enggak bisa buru-buru," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/1).

Meski begitu, Boy memastikan proses hukum kepada Rizieq tetap berlangsung normal. Sehingga semua pihak terkait kasus ini diharapkan bisa mengikuti prosesnya.

"Jadi itu masalah hukum acara yang harus dipatuhi, semuanya proses hukum normal saja," terangnya.

Sejauh ini ada dua kasus menimpa Rizieq, di antaranya dugaan penistaan agama dan ucapan palu arit di uang Rupiah baru. Polisi masih terus mendalami pelbagai laporan atas kasus tersebut.

"Jadi itu masalah hukum acara yang harus dipatuhi, semuanya proses hukum normal saja," kata Boy.

Boy menambahkan, penyidik juga terus menggali pelbagai bukti dalam menimpa Rizieq. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka.

"Yang jelas gelar itu untuk membeberkan, apakah kasus ini, statusnya dapat dilanjutkan apakah ada penetapan secara resmi tersangka seperti itu, atau ada kekurangan-kekurangan apa saja yang harus dipenuhi, agar kekurangan ini bisa cepat diatasi karena tentu harus ada bukti," terangnya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan
Lima Poin Penjelasan KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan

Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pasca penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara dan memeriksa total 94 saksi.

Baca Selengkapnya