Polri Uji Coba Samsat Digital Nasional, Bayar Pajak Mobil dan Motor Pribadi Online
Merdeka.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan melakukan uji coba dan sosialisasi pengenalan Samsat Digital Nasional (Signal) kepada masyarakat. Uji coba ini lebih dahulu dilakukan, sebelum nantinya dilaunching atau diresmikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tujuannya selain mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro, juga untuk mengidentifikasi masalah-masalah untuk kemudian diperbaiki. Hal ini mengingat masukan dari masyarakat sangat penting bagi kami," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusuf dalam keterangannya, Kamis (15/7).
Menurutnya, aplikasi Signal dibangun sebagai pengganti aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) yang saat ini sudah dinonaktifkan. Melalui aplikasi Signal yang baru saja selesai dikembangkan, papar Yusuf, saat ini proses pengesahan STNK (tahunan) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta SWDKLLJ, khusus kepemilikan pribadi dan bukan atas nama badan hukum dapat dilakukan dengan sangat mudah dimana saja dan kapan saja.
-
Bagaimana cara bayar pajak mobil via SIGNAL? Salah satu solusi yang dapat Anda gunakan adalah aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), yang dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses pembayaran pajak mobil.
-
Bagaimana cara bayar pajak motor secara online? Buka aplikasi SIGNAL yang telah terinstal. Pilih opsi 'Daftar' untuk membuat akun baru. Isi formulir pendaftaran dengan data pribadi Anda, termasuk NIK, nama lengkap sesuai KTP, alamat email, dan nomor ponsel. Buat kata sandi yang kuat untuk akun Anda.
"One Stop Service tanpa harus hadir ke kantor Samsat atau unit layanan Samsat lainnya (Samling, Gerai, drivethru, dan lain-lain)," jelasnya.
Hal tersebut, disebutnya dapat terwujud karena Signal sudah mempedomani kaidah pengawasan identifikasi dan registrasi melalui teknologi Artificial Intelligence (AI).
"Dengan memanfaatkan AI pengenalan wajah (face recognition) user atau pengguna aplikasi yang terhubung dengan pangkalan data Dukcapil yang akan dibandingkan dengan pangkalan data regident ranmor ERI atau electronic registration and identification nasional Korlantas Polri," sebutnya.
"Melalui teknologi tersebut maka kesesuaian identitas pemilik kendaraan, baik nama maupun NIK dapat dipertanggung jawabkan", sambungnya.
Sementara itu, menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes M. Taslim Chairuddin menjelaskan, sistem Signal saat ini juga sudah terhubung dengan 15 Pangkalan Data Pajak Bapenda Provinsi.
"Sehingga pengguna dapat langsung mengetahui SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran) Pajak yang harus dibayarkan kepada negara atau pemerintah," jelas Taslim.
Untuk Provinsi yang sudah tersambung Signal antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat dan NTB.
Agar dapat memudahkan masyarakat dalam bertransaksi secara cashless atau non tunai, untuk metode pembayaran PKB dan SWDKLLJ melalui aplikasi Signal ke seluruh Bank Daerah yang ada saat ini terhubung melalui sistem payment gateway atau switching dengan beberapa channel pembayaran di semua Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara/BUMN) yakni Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN serta 10 Bank Pembangunan Daerah lainnya.
"Signal sudah menerapkan One Stop Digital Service (pelayanan daring penuh), masyarakat yang sudah melaksanakan kewajibannya untuk pendaftaran pengesahan dan pembayaran PKB, SWDKLLJ, tidak perlu lagi datang kembali ke Samsat atau unit pelayanan samsat lainnya untuk mendapatkan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP)," ungkapnya.
"Silahkan manfaatkan jasa antar melalui PT. Pos Indoensia yang sudah disediakan dalam aplikasi, sedangkan tanda bukti pengesahan STNK atau e pengesahan, sudah disediakan secara digital yang telah tersertifikasi dgn BSRE BSSN. Hal ini dikarenakan sistem pada aplikasi Signal secara otomatis akan menerbitkan dokumen digital yang valid dan sah berupa e-TBPKP (bukti lunas pajak dari Bapenda), e-KD (polis asuransi dari Jasa Raharja) dan e-Pengesahan (tanda digital pengesahan STNK dari Polri)," sambungnya.
Lalu, untuk tanda e-Pengesahan STNK tahunan berupa QR Code Terenkripsi yang dapat dimunculkan atau dilihat pada aplikasi memiliki legalitas hukum. Karena sudah dibubuhkan digital signature atau tanda tangan elektronik pejabat Direktur Lalu Lintas Polda setempat.
"Serta dapat dicek validitasnya oleh masyarakat ataupun petugas di lapangan cukup dengan dipindai menggunakan smartphone dan akan muncul otentifikasi dari Pangkalan Data Regident ERI.," ujarnya.
Saat ini, aplikasi Signal sudah dapat digunakan untuk operasional dalam rangka uji coba kepada masyarakat. Hal ini dengan mempunyai maksud dan harapan dapat lebih disempurnakan kembali apabila terdapat kekurangan, mengingat mengingat sistem Signal yang ada saat ini menghubungkan sub sistem yang dimiliki oleh berbagai pihak atau stakeholder lain," ucapnya.
"Aplikasi Signal sudah bisa diunduh melalui google Playstore pada platform android ( platform IOS/apple dalam tahap pengembangan) dengan kata kunci 'Samsat Digital Nasional' atau cukup melalui link atau tautan https://play.google.com/store/apps/details?id=app.signal.id," jelasnya.
"Kemudian ikuti pedoman penggunaan aplikasinya. Program ini semoga bisa membantu dan bermanfaat, khususnya pada saat era pandemi Covid-19 dan PPKM Darurat yang sedang diterapkan oleh pemerintah," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panduan cara membayar pajak motor dengan cepat secara online dan offline.
Baca SelengkapnyaBerikut ini cara bayar pajak STNK online atas nama orang lain
Baca SelengkapnyaPerpanjang STNK atas nama orang lain bisa dilakukan sambil tiduran di kamar.
Baca SelengkapnyaSah kan STNK online dengan aplikasi SIGNAL. Lihat cara, syarat, dan manfaatnya di sini!
Baca SelengkapnyaAda berbagai cara yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan ini, salah satunya adalah melalui aplikasi digital seperti Signal (Samsat Digital Nasional).
Baca SelengkapnyaSaat ini Anda tidak perlu datang repot-repot ke Samsat untuk membayar pajak. Anda dapat menggunakan Handphone untuk membayar pajak.
Baca SelengkapnyaPanduan lengkap dan praktis membayar STNK secara online
Baca SelengkapnyaCek pajak motor kini semakin mudah lewat HP. Gunakan aplikasi atau SMS untuk mengetahui tagihan pajak kendaraan tanpa harus ke Samsat.
Baca SelengkapnyaCara praktis memeriksa status pajak motor secara online. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaDengan adanya Samsat Digital Terminal Leuwipanjang, Aan berharap program serupa juga dikembangkan di Samsat seluruh wilayah Indonesia.
Baca Selengkapnya