Polri Umumkan Hasil Sidang Etik Kompol Chuk Putranto Hari ini
Merdeka.com - Polri telah melaksanakan sidang Kode Etik Polisi (KEP) terhadap Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto. Sidang ini terkait menghalang-halangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk hasil sidang etik terhadap Kompol Chuk Putranto rencananya akan diumumkan pada hari ini, Jumat (2/9).
"(Sidang Kompol CP) Sudah dilaksanakan dan baru selesai jam 2 pagi. Hasilnya sidang KKEP Kompol CP, Kabag saja yang sampaikan," katanya saat dihubungi, Jumat (2/9).
-
Siapa yang memecat Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Kenapa Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Dimana Ferdy Sambo dipecat? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini:
-
Bagaimana Ferdy Sambo dipecat? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Kapan PDIP umumkan pemecatan Jokowi? Pada tanggal 16 Desember 2024, Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun, secara resmi mengumumkan pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai.
Namun, belum diketahui secara pasti kapan hasil sidang etik Kompol Chuk Putranto itu akan diumumkan.
Sementara itu, hari ini Korps Bhayangkara akan melaksanakan sidang etik terhadap mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
"(Hari ini sidang etik) Kompol BW, untuk yang lain minggu depan. Terus tanya Kadiv Propam," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terkait menghalang-halangi penyidikan atau Obstruction of Justice. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berjumlah tujuh orang.
"Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka OJ bertambah menjadi 7 orang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (1/9).
Tujuh orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto .
"IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," ujarnya.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.
"Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP," kata Asep.
Berikut lengkapnya:
1. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo2. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum3. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan4. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria5. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin6. Mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo7. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron diduga menyalahgunakan jabatannya setelah membantu mutasi ASN Kementa
Baca SelengkapnyaDewas menargetkan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan rampung pekan depan
Baca SelengkapnyaSidang etik dengan agenda keterangan pembelaan dari Ghufron ditunda hingga Senin mendatang.
Baca SelengkapnyaSidang etik Nurul Ghufron dijadwalkan berlangsung pada Jumat (6/9).
Baca SelengkapnyaMenurut Chico, pemanggilan Hasto tentu dikaitkan dengan aspek politis mengingat saat ini momen Pilkada.
Baca SelengkapnyaSidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK akan dihadiri Para Pelapor, baik secara luring atau daring, terbuka untuk umum, serta disiarkan secara live.
Baca SelengkapnyaPembacaan putusan sebelumnya dijadwalkan berlangsung Kamis (14/9), namun ditunda karena Johanis Tanak tak hadir.
Baca SelengkapnyaSidang etik Nurul Ghufron akan digelar pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPadahal hasil putusan tersebut sudah ada di tangan Dewas KPK dan hanya tinggal dibacakan dalam sidang etik hari ini, Selasa (20/5).
Baca SelengkapnyaTumpak mengatakan putusan hasil sidang etik tersebut sudah disepakati oleh seluruh anggota Dewas KPK. Termasuk tanggal sidang pembacaan putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaAlbertina menyatakan jika sidang akan tetap berlangsung dan terbuka untuk umum.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Dipanggil KPK, Diperiksa Dua Hari Setelah Pemilu
Baca Selengkapnya