Polri Ungkap 48.948 Kasus Narkotika di Sepanjang 2020
Merdeka.com - Polri telah menindak 48.948 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2020. Temuan kasus itu terhitung sejak 1 Januari hingga 22 Desember 2020.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengatakan, dari puluhan ribu perkara itu, barang bukti yang paling banyak disita jenis ganja seberat 50,1 ton.
"48.948 tersangka dilakukan penegakan hukum. Pencegahan peredaran narkoba melalui jalur laut dan darat dengan barang bukti sebanyak 50,1 ton ganja, kemudian 5,53 ton sabu," kata Idham Aziz di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Selasa (22/12).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Apa jenis narkoba yang diselundupkan? 'Awalnya kami menemukan adanya temuan narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket sedang dengan berat kotor 202 gram yang dikirim lewat kargo bandara dengan modus ekspedisi helm,' ujar Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang kepada merdeka.com Senin (20/5).
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Dia merincikan, jenis narkotika lainnya yang diamankan yakni 737.384 butir ekstasi, 41.765 gram heroin, 330 gram kokain, 104.321 gram tembakau gorila, dan 64,5 gram hashish (resin dari ganja).
Saat ini, kata Idham, proses hukum terhadap para tersangka ada yang sudah menjalani masa penahanan maupun baru masuk ke proses pemberkasan.
Yang terbaru, Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menemukan sekitar 17.500 batang ganja di Tor (Bukit) Sipira Manuk, Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), pada Senin, 7 Desember 2020 lalu. Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi, Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pengungkapan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya dengan barang bukti 284 kilogram ganja dari dua tersangka berinisial FA, 38 dan RA, 37.
"Ganja itu ditanam di sebuah lahan dengan luas sekitar 5 hektare di areal perbukitan," kata Krisno.
Polisi mengamankan tiga tersangka dari pengembangan kasus tersebut, yakni Mukri, 43 yang merupakan pemilik ganja, pengendali, dan pengepul. Kemudian Abdul Rahman, 38 yang merupakan pengatur keuangan, serta Cakanan Rangkuti, 29 sebagai tukang angkut.
"Dari hasil pengembangan, diduga ganja tersebut diedarkan ke Sumatera Barat dan Jakarta," ujarnya.
Para tersangka kini telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati hingga denda Rp10 miliar.
"Jumlah tanaman ganja sebanyak 17.500 batang dengan ketinggian tanaman dari 30 sentimeter hingga 3 meter," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 3 jaringan narkoba internasional dan menangkap 136 orang tersangka melalui joint operation.
Baca SelengkapnyaAsep mengungkapkan, selama tiga bulan tersebut pihaknya telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkoba di beberapa daerah.
Baca Selengkapnya31.880 tersangka menjalani proses penyidikan dan 6.314 tersangka lain menjalani proses rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita sejumlah barang bukti antara lain 1,12 ton ganja, lebih dari 1 ton sabu, 2,5 kg kokain, hingga ratusan ribu butir ekstasi dan obat terlarang.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dilakukan dalam operasi sejak 21 September 2023 sampai Mei 2024.
Baca SelengkapnyaPuluhan kilogram sabu, ganja, ekstasi dan kokain disita polisi dari pengungkapan kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaSatgas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri berhasil meringkus 21.676 tersangka narkoba
Baca SelengkapnyaRatusan Jaringan Fredy Pratama itu ditangkap selama tahun 2020-2023.
Baca SelengkapnyaKasus narkotika di Pulau Bali pada 2023 meningkat 11 persen dibandingkan tahun 2022. Total terdapat 806 kasus yang diungkap Polda Bali sepanjang tahun ini.
Baca Selengkapnya