Polri Ungkap Kasus Sabu 402 Kg
Merdeka.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengungkap kasus narkoba dengan jumlah cukup besar di tengah pandemi Covid-19. Kali ini, Polri mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu yang beratnya 402 kilogram.
Adanya pengungkapan ini pun dibenarkan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono. Argo merinci, jumlah barang haram yang disita dalam pengungkapan kasus ini adalah 402 kilogram.
"(Jumlah sabu yang disita sebanyak) 402 kilogram," kata Argo saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020).
-
Apa saja barang bukti yang disita dalam kasus narkoba ini? Dari pengungkapan kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap polisi atas dugaan pemakaian narkoba? 'Benar (Virgoun ditangkap karena dugaan penggunaan narkoba),' kata Syahduddi kepada wartawan, Kamis (20/6).
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
Meski begitu, Argo belum menjelaskan soal kronologis pengungkapan kasus mulai dari waktu dan lokasi penangkapan. Begitupun soal ada berapa jumlah tersangka dalam kasus ini. Namun, dari informasi yang beredar disebut kalau pengungkapan kasus dilakukan di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri membongkar gudang penyimpanan sabu yang berada di RT 01 RW 03, Kampung Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Dari penggerebekan yang dilakukan Jumat malam, 22 Mei 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, berhasil diperoleh sabu seberat 821 kilogram (kg).
Jika beredar, maka sabu yang disimpan di ruko berwarna cokelat itu, akan merusak 3,2 juta generasi penerus bangsa.
"Pengungkapan jaringan narkotika internasional Timur Tengah, yang semalam kita ungkap pukul 18.30 WIB, dengan sabu seberat 821 kilogram," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, ditemui di lokasi, Sabtu, (23/5/2020).
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba, seperti 117 kg sabi-sabu dan 90.000 butir pil ekstasi.
Baca SelengkapnyaKasus terungkap berkat informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang bandar narkotika
Baca SelengkapnyaRazia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.
Baca SelengkapnyaBarang bukti tersebut terdiri dari 50 kilogram yang berasal dari Malaysia dan 107 kilogram dari Myanmar.
Baca SelengkapnyaJika dikonversikan ke dalam Rupiah, narkotika jenis sabu-sabu yang disita bernilai hingga Rp85 miliar.
Baca Selengkapnya31.880 tersangka menjalani proses penyidikan dan 6.314 tersangka lain menjalani proses rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaNarkoba jenis baru golongan I bernama tembakau sintetis MDMB-INACA dengan nilai tangkapan Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Bareskrim Polri berhasil mengungkap 3 jaringan narkoba internasional dan menangkap 136 orang tersangka melalui joint operation.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan keterangan sementara, kokain tersebut diterima oleh YP di Kota Bandung dari luar daerah.
Baca SelengkapnyaKapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan, pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari adanya penangkapan pelaku berinisial AR
Baca SelengkapnyaPetugas berhasil mengamankan sebanyak 45 kilogram barang bukti narkotika jenis sabu
Baca Selengkapnya