Polri: Virtual Police Tak Masuk ke Akun WhatsApp, Usut Konten saat Ada Laporan
Merdeka.com - Kinerja virtual police yang diyakini akan menyasar ke ranah privasi akun Whatsapp menjadi polemik di masyarakat. Polri pun menegaskan bahwa pemantauan konten di akun jejaring sosial tersebut hanya jika tim menerima informasi atau laporan pengaduan.
"Terkait dengan konten Whatsapp yang merupakan area privat atau area pribadi, Polri akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan konten WA yang berisi dugaan tindak pidana apabila Polri menerima laporan dari masyarakat," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/3).
Ahmad menyebut, teknis dari pengusutan tersebut apabila penyidik menerima tangkapan layar dari grup Whatsapp yang diambil oleh salah satu anggota. Hal tersebut menjadi bentuk pelaporan dari masyarakat.
-
Kenapa orang melakukan penyadapan WhatsApp? Meskipun banyak metode yang dapat digunakan untuk menyadap, penting untuk memahami bahwa tindakan ini melibatkan pelanggaran privasi dan memiliki konsekuensi hukum serius jika dilakukan tanpa izin. Namun, dalam situasi tertentu, seperti pengawasan anak oleh orang tua, beberapa orang menganggap penyadapan diperlukan untuk melindungi mereka dari hal-hal negatif.
-
Bagaimana cara mengenali WhatsApp disadap? Mengenali tanda-tanda bahwa akun WhatsApp Anda mungkin disadap sangat penting untuk menjaga privasi digital. Meskipun sulit untuk mendeteksi, terdapat beberapa petunjuk yang dapat membantu Anda mengetahui apakah akun Anda sedang diakses oleh pihak yang tidak berwenang. Berikut adalah beberapa tanda yang perlu diperhatikan:
-
Kenapa media sosial sering digunakan untuk mengadukan masalah dengan polisi? Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan
-
Apa saja ciri-ciri WhatsApp disadap? Salah satu tanda yang paling jelas bahwa WhatsApp Anda mungkin disadap adalah munculnya aktivitas yang tidak Anda lakukan. Anda mungkin menemukan pesan-pesan yang tidak pernah Anda kirim dalam daftar percakapan, atau melihat status pesan yang sudah terbaca meskipun Anda belum membukanya. Lebih mengkhawatirkan, jika Anda mulai menerima kode verifikasi WhatsApp yang tidak Anda minta, ini bisa menjadi indikasi bahwa seseorang berusaha mengambil alih akun Anda. Juga, jika tiba-tiba ada percakapan dengan nomor-nomor yang tidak dikenal dalam daftar chat Anda, ini bisa menjadi sinyal bahwa akun Anda sedang digunakan oleh orang lain.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Mengapa WhatsApp bisa disadap? Meskipun aplikasi ini dilengkapi dengan enkripsi end-to-end, masih ada potensi celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyadap atau mengakses akun WhatsApp.
"Perlu dipahami platform media Whatsapp atau WA merupakan area privat atau ranah pribadi dan virtual police tidak masuk ke ranah tersebut. Saya ulangi, polisi tidak masuk ke ranah tersebut, artinya sekali lagi bahwa virtual police hanya melakukan teguran setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat," kata dia.
Ahmad berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat bahwa pihaknya tidak menerobos masuk untuk melakukan penyadapan atas jejaring sosial media dan melanggar privasi seseorang.
"Misalnya di grup WA ada ujaran kebencian atau postingan, kemudian salah satu anggota grup melakukan screenshot, kemudian melaporkan kepada polisi, bisa laporan melalui virtual police ataupun laporan langsung kepada kantor polisi terdekat, tentunya laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Polri," kata Ahmad.
Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaAiman meminta pengadilan mengabulkan gugatannya terhadap penyidik
Baca SelengkapnyaPembina media investigasi hukum online, Iptu Benny Surbakti jelaskan soal laporan polisi yang tidak tuntas.
Baca SelengkapnyaAdapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan kejadian tersebut dan sudah melihat video yang viral itu.
Baca SelengkapnyaMabes Polri membuka layanan hotline guna mengajak masyarakat ikut mengawasi anggota Polri yang bermain judi online.
Baca Selengkapnya