Polri: Virtual Police Tak Masuk ke Akun WhatsApp, Usut Konten saat Ada Laporan
Merdeka.com - Kinerja virtual police yang diyakini akan menyasar ke ranah privasi akun Whatsapp menjadi polemik di masyarakat. Polri pun menegaskan bahwa pemantauan konten di akun jejaring sosial tersebut hanya jika tim menerima informasi atau laporan pengaduan.
"Terkait dengan konten Whatsapp yang merupakan area privat atau area pribadi, Polri akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan konten WA yang berisi dugaan tindak pidana apabila Polri menerima laporan dari masyarakat," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/3).
Ahmad menyebut, teknis dari pengusutan tersebut apabila penyidik menerima tangkapan layar dari grup Whatsapp yang diambil oleh salah satu anggota. Hal tersebut menjadi bentuk pelaporan dari masyarakat.
-
Kenapa media sosial sering digunakan untuk mengadukan masalah dengan polisi? Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa modus penipuan akun WhatsApp ? Dalam tangkapan layar yang beredar, akun tersebut mencatut nama serta foto profil Ridwan Kamil, dengan nomor +62 889-7553-8003.
-
Dimana OJK menemukan modus penipuan melalui whatsapp? Saat ini beredar pesan WhatsApp berbentuk pengiriman file APK yang mengatasnamakan kurir pengiriman paket, undangan pernikahan, surat terkait pajak, bahkan surat panggilan kepolisian.
-
Bagaimana cara melapor ke polisi? Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor polisi terdekat di lokasi Anda tinggal. Pastikan Anda membawa semua bukti yang telah Anda kumpulkan serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dokumen-dokumen penting lainnya sebagai identifikasi diri. Setibanya di kantor polisi, carilah petugas piket untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami.
-
Bagaimana proses pencabutan laporan? Sementara terkait dengan pencabutan laporan Aurora, Susatyo mengatakan belum menerima nota kesepakatan damai dari kedua belah pihak.'Saya mendapatkan informasi ya (Aurora cabut laporan), tapi saya belum melihat hitam di atas putihnya tentang perdamaian antara pelapor dan terlapor,' ucap Susatyo
"Perlu dipahami platform media Whatsapp atau WA merupakan area privat atau ranah pribadi dan virtual police tidak masuk ke ranah tersebut. Saya ulangi, polisi tidak masuk ke ranah tersebut, artinya sekali lagi bahwa virtual police hanya melakukan teguran setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat," kata dia.
Ahmad berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar di masyarakat bahwa pihaknya tidak menerobos masuk untuk melakukan penyadapan atas jejaring sosial media dan melanggar privasi seseorang.
"Misalnya di grup WA ada ujaran kebencian atau postingan, kemudian salah satu anggota grup melakukan screenshot, kemudian melaporkan kepada polisi, bisa laporan melalui virtual police ataupun laporan langsung kepada kantor polisi terdekat, tentunya laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Polri," kata Ahmad.
Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menyita akun media sosial dan email dari Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono.
Baca SelengkapnyaAiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaAiman meminta pengadilan mengabulkan gugatannya terhadap penyidik
Baca SelengkapnyaPembina media investigasi hukum online, Iptu Benny Surbakti jelaskan soal laporan polisi yang tidak tuntas.
Baca SelengkapnyaAdapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca SelengkapnyaPolisi membebaskan tersangka karena alasan tidak menemukan niat jahat.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan kejadian tersebut dan sudah melihat video yang viral itu.
Baca SelengkapnyaKapolres menyebut video itu untuk menjatuhkan institusi Polri dan memecah belah TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaSosok Gubernur Akpol Irjen Krisno Siregar disorot usai memberi sanksi tegas mengeluarkan taruna yang melawan perwira pengasuh.
Baca Selengkapnya