Polsek Tebet tangkap intel gadungan bermodal pistol mainan
Merdeka.com - Petugas Polsek Tebet Jakarta Selatan menangkap seorang pria yang mengaku sebagai anggota Intelijen dan Keamanan (Intelkam) gadungan Sanudin alias Ambon (38).
"Tersangka diduga terlibat penipuan dan penggelapan," kata Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Nurdin A Rahman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (19/7).
Nurdin menjelaskan kejadian berawal saat tersangka Sanudin berkenalan dengan korban Raka Dwi Kurniawan (19) di Jalan Persada Raya Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (26/6).
-
Siapa pelaku pencurian handphone? Pelaku berinisial MS (39), dua kakinya ditembak sebanyak 3 kali.
-
Bagaimana pelaku mencuri handphone? Dia membawa mesin las untuk membongkar gembok toko.
-
Kenapa pelaku mencuri handphone? Pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Aceh. Selain itu pelaku MS juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
-
Handphone apa yang dicuri? Sebanyak 58 unit handphone berbagai merek raib dibawa pelaku.
-
Siapa pelaku pencurian toko ponsel di Pekanbaru? Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku hanya 1 orang.Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 04.15 WIB. Pelaku diketahui seorang laki-laki mengenakan baju kaus hitam, celana training, dan kain penutup wajah.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
Tersangka meminta bantuan dan menumpang kendaraan milik korban guna mencari seseorang bernama Rudi Gondrong.
Saat di perjalanan, tersangka menyuruh korban Raka turun dari kendaraan untuk kembali ke tempat semula dan meminta telepon seluler korban.
"Kemudian korban melarikan diri selanjutnya korban melapor ke Polsek Tebet," ujar Nurdin.
Berdasarkan laporan itu, petugas meringkus Sanudin dan barang bukti berupa senjata api mainan di Jalan Menteng Dalam Tebet Jakarta Selatan pada Senin (18/7).
Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kedua pelaku yang ditangkap yakni, JD (30) dan DI (41)
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami pria berlagak koboi di Mampang Selatan terlibat kejahatan lain.
Baca SelengkapnyaPelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan
Baca SelengkapnyaHasil olah TKP dilakukan polisi menemukan selongsong peluru diduga dari senjata api dimuntahkan pelaku di lokasi.
Baca SelengkapnyaPembeli yang diduga polisi gadungan turut merampas ponsel milik korban. Dalihnya, akan disita sebagai barang bukti.
Baca SelengkapnyaSempat viral di media sosial, pelaku pencurian dengan kekerasan di Binjai berhasil ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaKetika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaPolisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
Baca SelengkapnyaPelaku mencuri saat mobil dinas sedang terparkir menunggu personel Satgas Damai Cartenz
Baca SelengkapnyaAksi pencurian menggunakan modus lama, menunjuk ban kempes, kembali terjadi.
Baca SelengkapnyaPelaku melakukan aksinya dengan menyamar menjadi ojek online
Baca SelengkapnyaMuka Bonyok, Ini Tampang Maling Motor di Bekasi yang Todongkan Pistol ke Warga saat Tepergok
Baca Selengkapnya