Postingan di Facebook berbau SARA, warga Dumai dipolisikan
Merdeka.com - Seorang warga kotamadya Dumai, provinsi Riau, berinisial OJP dilaporkan ke kepolisian karena diduga menistakan agama. Dia melakukan perbuatannya itu melalui akun Facebook dan dibaca pengguna media sosial lainnya.
Tak ayal, sejumlah warga Kecamatan Dumai Kota yang mengetahui ini sudah memperingatkan pelaku dengan mendatangi rumahnya. Bukannya berubah, pelaku malah mencemooh warga dengan mengupdate status lagi ke Facebook.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengatakan, sejumlah warga yang tak terima atas kelakuan pelaku, langsung melapor ke Mapolres Dumai supaya pelaku diproses sesuai aturan yang berlaku.
-
Apa arti fitnah dalam Islam? Fitnah bisa berarti fitnah terhadap agama, seseorang, atau bahkan kebohongan yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik seseorang.Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,إن السعيد لمن جُنِّبَ الفتن'Sesungguhnya orang yang berbahagia adalah orang yang dijauhkan dari fitnah-fitnah.' Sementara itu, menurut Al Azhari rahimahullah yakni terkumpul pada makna cobaan dan ujian.
-
Kapan Allah menguji manusia? Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar.
-
Apa dampak dari ujaran kebencian di media sosial? Media sosial menjadi salah satu aspek yang ditekankan, karena berpotensi disalahgunakan lewat ujaran kebencian.
-
Bagaimana respon umat Islam terhadap karikatur? Banyak umat Islam yang menekankan bahwa gambar karikatur Nabi Muhammad adalah penghujatan, sementara banyak orang Barat yang membela hak kebebasan berbicara.
-
Siapa yang bisa menjadi korban fitnah? Fitnah adalah salah satu ujian berat yang bisa menimpa siapa saja.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
"Masih dalam penyelidikan Polres Dumai," ujar Guntur, di Riau, Kamis (4/2).
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi sudah meminta keterangan sejumlah warga. Sementara terlapor akan segera dipanggil untuk dikonfirmasi terkait laporan warga.
"Kejadian berawal sewaktu warga Kota Dumai berinisial PN membuka akun Facebook-nya dan mengecek sebuah group jual beli pada 1 Februari 2016," ujarnya.
Alangkah kagetnya PN sewaktu melihat postingan pelaku tentang agama Islam. Pelaku menyebut umat Islam tidak perlu marah kalau disebut kejam.
Ada beberapa kalimat di postingan itu yang menyinggung tentang pemeluk Agama Islam. "Diakhir kalimatnya, pelaku menyebut postingan itu sebagai ujian bagi umat Islam dan jangan marah kalau memang benar beriman," kata Guntur.
Tak terima dengan postingan ini, PN dan sejumlah warga lainnya mendatangi rumah korban di Kecamatan Dumai Kota. Karena tidak menemui pelaku, warga meminta orangtuanya memberi peringatan.
Keesokan harinya, pelaku bukannya meminta maaf. Dia kemudian membuat postingan lagi dan menyebut orang yang datang ke rumahnya merupakan gonggongan.
"Ada yang jual anjing menggonggong gak disini?? Haha, yang agak ramai dikit 100 ekos gonggong sekalian kalau bisa," demikian bunyi postingan terlapor tersebut dalam akun Facebooknya.
Postingan itu ditujukan kepada PN dan warga lainnya yang mendatangi rumah pelaku. Tak terima, warga kemudian melaporkan pelaku ke Polres Dumai.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, motif dari Marco Karundeng adalah kesal.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut menangkap Lukman Dolok Saribu yang diduga menyebarkan kebencian terhadap umat Islam dan Palestina yang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaVideo tersebut viral dan menimbulkan kontroversi di media sosial lantaran membawa nama organisasi Muhammadiyah.
Baca SelengkapnyaPolresta Serang masih menyelidiki kasus tersebut dan berkordinasi dengan tim siber Polda Banten.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Ujaran Kebencian Senator Bali Arya Wedakarna, Polisi Akan Periksa Ahli Bahasa dan Pidana
Baca SelengkapnyaGurun meminta agar kepolisian segera memeriksa Oklin dan menetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaHasil kajian MUI menyimpulkan konten tersebut bertentangan dengan ajaran Islam.
Baca SelengkapnyaInformasi itu pun kemudian dia unggah ke dalam media sosial pribadinya yang memperlihatkan Isa Zega yang mengenakan hijab berwarna abu-abu
Baca SelengkapnyaGalih Loss ditangkap polisi gara-gara kontennya yang berbau penistaan agama
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Timur memastikan Gus Samsudin terancam dijerat UU ITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun
Baca SelengkapnyaMUI Jatim juga menegaskan konten yang dibuat Gus Samsudin bertentangan dengan ajaran Islam.
Baca SelengkapnyaGalih Loss ditangkap polisi karena konten bermuatan penistaan agama
Baca Selengkapnya