Potensi Buni Yani tersangka hingga kambing hitam kasus nista agama
Merdeka.com - Nama Buni Yani tengah menjadi sorotan, setelah dilaporkan sebagai pengunggah video Basuki T Purnama alias Ahok, diduga menistakan agama. Kepolisian bahkan menyebut sosok itu berpotensi menjadi tersangka lantaran bikin kegaduhan. Namun, ada dugaan upaya polisi ini hanya mencari kambing hitam.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar, menyebut kasus menjerat Buni Yani masih dalam proses pemeriksaan saksi ahli. Meski begitu, pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya potensi penetapan tersangka terhadap Buni Yani.
"Itu prosesnya berjalan, termasuk pemeriksaan juga dan beberapa saksi ahli. Buni Yani dilaporkan sebagai terlapor juga. Itu berpotensi sebagai tersangka juga," kata Boy, Sabtu (5/11) lalu.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang menyebarkan video hoaks? Video diunggah oleh akun @margiyo giyo
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Ucapan Boy langsung direspon Buni Yani melalui kuasa hukumnya. Mereka tidak terima pernyataan kepolisan menyebut kliennya potensi sebagai tersangka. Kondisi ini juga dianggap sebagai upaya kepolisian melakukan intervensi terhadap kasus menimpa Buni Yani.
"Tim kuasa hukum geram Pak Boy Rafli bilang karena ini viral, dapat kemarahan publik Pak Buni Yani calon tersangka," kata Aldwin, kuasa hukum Buni Yani, Senin (7/11) kemarin.
Padahal, kata Aldwin, kliennya belum sekali menerima panggilan dari kepolisian setelah dilaporkan relawan Ahok dari Komunitas Advokat Muda Basuki-Djarot (Kotak Badja) ke Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. "Pak Boy nyatakan seperti itu. Dia sudah ambil kesimpulan sendiri mendahului proses penyidikan, jelas mengintervensi proses penyidikan," tegasnya.
Geram atas sikap kepolisian, Aldwin menuding adanya upaya membuat Buni Yani menjadi kambing hitam dalam kasus dugaan penistaan agama. Sebab, pihaknya merasa polisi sudah berpihak terhadap kubu lain dalam kasus ini.
"Ada skenario kambing hitamkan Buni Yani. Saya yakin masyarakat akan semakin geram Pak Boy sebagai corong kepolisian," ujarnya. Atas sikap ini, lanjut dia, Boy nantinya akan dilaporkan kepada Kompolnas dan Propam.
Sementara itu, Buni Yani menegaskan tidak pernah melakukan penyuntingan terhadap video Ahok diduga menistakan agama saat berada di Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. Di samping itu, dirinya juga tidak memahami proses sunting video dan mengaku mendapat dari pihak lain.
"Saya bersaksi demi Allah dunia akhirat, tidak mengubah isi apa apa dalam video tersebut" tegas Buni, kemarin.
Atas kasus menimpa Buni Yani, kepolisian akhirnya segera memanggilnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama dilakukan Ahok. Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Rikwanto, menyebut Buni Yani bakal diperiksa pada Kamis (10/11) nanti.
"Rencana hari Kamis saudara Buni Yani sebagai saksi dengan terlapor saudara Ahok," terang Rikwanto. "Minggu ini fokusnya memeriksa semua saksi-saksi yang belum diperiksa," tambahnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Timur memastikan Gus Samsudin terancam dijerat UU ITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun
Baca SelengkapnyaPenyidik telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Samsudin.
Baca SelengkapnyaMenanggapi hal itu PJ Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan pihaknya telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menyelidiki kebenaran video
Baca SelengkapnyaPolisi memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait kasus konten boleh tukar pasangan suami istri Gus Samsudin.
Baca SelengkapnyaVideo tersebut viral dan menimbulkan kontroversi di media sosial lantaran membawa nama organisasi Muhammadiyah.
Baca SelengkapnyaAkun Galihoss3 saat ini hanya dapat diakses polisi untuk proses penyelidikan.
Baca SelengkapnyaPolisi membeberkan peran dari Samsudin dan dua calon tersangka lainnya dalam kasus konten boleh tukar pasangan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Gus Samsudin ditahan Polda Jawa Timur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami laporan tersebut untuk memastikan adakah unsur tindak pidana atau tidak.
Baca Selengkapnyaberkas perkara dinyatakan lengkap pada tanggal 7 Februari 2024 dengan satu orang tersangka
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Lucky Hakim dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Selengkapnya