Potensi Kerugian Negara Rp 1,3 T Per Tahun, KPK Tinjau Tambang Batu Bara di Kaltim
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian nilai kerugian negara dari total pemasukan sektor pertambangan batu bara mencapai Rp 1,3 triliun per tahun. Perkiraan ini tak jauh berbeda dengan temuan Indonesian Corruption Watch (ICW), di mana kerugian negara dalam dari sektor batu bara mencapai Rp 133 triliun dalam kurun waktu 10 tahun ini.
Menindaklanjuti hal itu, Tim KPK bersama 4 Ditjen Kementerian, menelusuri alur pengiriman dan muat batu bara, di Sungai Mahakam, di Samarinda, Kalimantan Timur, hingga muara laut, dari pagi hingga sore ini.
"Kita telusuri perbedaan (angka potensi kerugian) itu, karena tidak terjadi kesesuaian data. Laporan surveyor (yang menghitung kadar kalori dan volume batu bara), masing-masing," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, kepada wartawan, di dermaga Distrik Navigasi Samarinda, Kamis (15/11).
-
Apa yang ditemukan di pertambangan batu bara? Penambang menemukan kapal Romawi kuno di pertambangan batu bara terbuka yang luas di Kostolac, Serbia.
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Kenapa tambang emas ilegal diduga ada TPPU? Terkait keberadaan tambang ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di baliknya.
-
Apa aset yang disita dari tambang ilegal? Dalam perkara ini, penyidik menyita aset berharga milik tersangka senilai Rp13 miliar. Di antaranya tiga unit rumah di Muara Enim dan Palembang, lima unit mobil, dan sepeda motor.
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
Agus menerangkan, perbedaan perhitungan potensi kerugian negara itu, memang cukup signifikan dan akan diselaraskan 2-3 bulan ke depan.
"Indikasi potensi kerugian dari hitungan KPK Rp 1,3 triliun per tahun itu, mirip dengan ICW dengan potensi kerugian negara Rp 133 triliun selama 10 tahun," ujar Agus.
Dari penelusuran, lanjut Agus, banyak temuan yang jadi pertanyaan. "Ada 3 jeti (dermaga muat batu bara) berdekatan. Ketika ditanya, tidak ada perusahaan tambangnya. Misalnya, jangan-jangan angkut batu bara ilegal," sebut Agus.
"Jadi, ini perlu pendalaman lebih lanjut. Inventarisir dari hulu ke hilir baik itu tongkang, perizinan pengapalan, termasuk tugboat. Intinya, kita harap pasal 33 UUD 1945 sepenuhnya untuk masyarakat," tegas Agus.
Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Agus Purnomo, mengakui ada yang tidak sinkron dari data pelaporan. "Tidak sinkron kuantitatifnya, akan disinkronisasi. Misal soal kelengkapan izin, pelayaran kapal, tugboat dan tongkang. Harusnya sama (angka pemasukan ke negara), tapi kok beda," kata Agus Purnomo.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur, Wahyu Widhi Heranata, juga mengakui selama ini banyak pemasukan negara yang hilang. "Selama ini, banyak lost. Terutama perusahaan tambang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara) izinnya dari pusat," kata Wahyu.
"Angka itu (Rp 1,3 triliun) se-Indonesia. Kaltim memang terbesar sektor pertambangan ke negara. Kalau dari Kaltim (potensi kerugian negara) sekira 20-30 persen dari Rp 1,3 triliun. Tim ke Kaltim, karena kita jadi contoh (penelusuran sebab potensi kerugian negara)," jelas Wahyu.
Selain KPK dan Kemenhub, tim lain yang datang ke Samarinda seperti Kemenkeu, Kemendag, Kejaksaan dan juga Polri. Dari penelusuran hari ini, akan dibahas serius segera di Jakarta.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia disebut tidak mengetahui potensi kekayaan alam di wilayah yang dipimpinnya itu.
Baca SelengkapnyaSumadi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaKejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaAngka ini hasil koreksi dari perkiraan kerugian sebelumnya, yakni Rp271 triliun.
Baca SelengkapnyaRupanya ini merupakan tindak lanjut dari pernyataan Menkeu Sri Mulyani adanya skandal emas di Bea Cukai.
Baca Selengkapnya30 penambang batubara ilegal terancam lima tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaPetugas Polda Sumatera Selatan bersama Polres Muara Enim menggeledah tiga rumah mewah milik pengusaha tambang batu bara ilegal di Muara Enim inisial B.
Baca SelengkapnyaKejagung mengungkap sejumlah fakta baru terkait sumber 109 ton emas Antam yang diduga ilegal.
Baca SelengkapnyaMeski sudah ditertibkan oleh para APH, Agung menuturkan para penambang ilegal tetap kembali datang
Baca Selengkapnya