Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Potensi rugikan negara, kontrak Pelindo dengan HPH harus dibatalkan

Potensi rugikan negara, kontrak Pelindo dengan HPH harus dibatalkan Pelindo III. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Penasihat Hukum Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli, Otto Hasibuan menilai perpanjangan perjanjian kontrak kerja antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings (HPH) melanggar undang-undang dan berpotensi terjadinya tindak pidana. Untuk itu, perjanjian tersebut seharusnya dibatalkan oleh pemerintah.

"Perjanjian tersebut berpotensi merugikan negara sehingga aparat hukum perlu melakukan penelusuran terhadap keganjilan kontrak tersebut. Oleh karenanya, Menteri BUMN sudah seharusnya meninjau ulang perjanjian tersebut," ujar Otto Hasibuan di Jakarta, Jumat (30/10).

Otto mengaku telah mempelajari isi perjanjian tersebut. Menurut dia, ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh RJ Lino sebagai Dirut Pelindo.

Orang lain juga bertanya?

Pertama, Lino memperpanjang perjanjian sebelum jangka waktu berakhir dan melanggar Pasal 27 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 6 Tahun 2011. Perjanjian semestinya berakhir pada 27 Maret 2019.

"Kenyataannya diperpanjang pada tahun 2014," kata Otto.

Kedua, perpanjangan tersebut tanpa melakukan perjanjian konsesi dengan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sebagai regulator. Hal ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

"Pelanggaran ketiga, saudara Lino tidak mematuhi surat Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok tertanggal 6 Agustus 2014 agar tidak memperpanjang perjanjian sebelum memperoleh konsesi tersebut," tambah dosen paska sarjana UGM tersebut.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino mengaku telah mendapatkan legal opinion dari Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) mengenai perpanjangan konsensi Hutchison Port Holdings (HPH), perusahaan asal Hong Kong, tidak menabrak Undang-undang 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Pengakuan RJ Lino tersebut, sontak mendapatkan reaksi keras dari Jamdatun Noor Rochmad. Jamdatun mengakui legal opinion yang diberikannya adalah Pelindo hanya pihak operator dan bukan sebagai regulator.

"Sepanjang Pelindo itu bekerjasama dengan pihak ketiga, ranah yang dikontrakkan bukan regulator itu silakan, tapi kalau tidak, harus ada izin pemerintah," kata Jamdatun saat rapat di Pansus Pelindo, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/10).

Menyela pemaparan Jamdatun, Ketua Pansus Rieke Dyah Pitaloka menanyakan apakah Jamdatun juga tidak memberikan izin perpanjangan konsesi JICT kepada HPH. "Tidak juga," jawab Jamdatun.

"Intinya bahwa Pelindo bisa melanjutkan kerjasama, artinya kontrak baru sepanjang aturan main diperhatikan pasal 13 ayat 20, dan materi yang dijanjikan bukan ranah regulator. Jamdatun tidak pernah memberikan (rekomendasi) perpanjangan kontrak Pelindo dengan JICT, tidak pernah diberikan," tambahnya. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rieke PDIP Ungkap Kontrak Janggal PGN: Tak Bisa Kirim Gas ke Singapura, Malah Didenda Rp18 Triliun
Rieke PDIP Ungkap Kontrak Janggal PGN: Tak Bisa Kirim Gas ke Singapura, Malah Didenda Rp18 Triliun

PGN berpotensi mengalami kerugian karena harus membayar ganti rugi kepada Gunvor yang nilainya bisa mencapai triliunan rupiah.

Baca Selengkapnya
JK Singgung Kesalahan Korporasi Tidak Bisa Dipidana, Bagaimana Aturannya?
JK Singgung Kesalahan Korporasi Tidak Bisa Dipidana, Bagaimana Aturannya?

Ada berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi.

Baca Selengkapnya
Pakar Ingatkan Hati-Hati Penanganan Kasus Tambang karena Bisa Pengaruhi Iklim Investasi di Indonesia
Pakar Ingatkan Hati-Hati Penanganan Kasus Tambang karena Bisa Pengaruhi Iklim Investasi di Indonesia

Kejagung saat ini diketahui telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Baca Selengkapnya
Cerita Dirjen Kementan Terancam Dicopot Jabatan Karena Tak Ikuti Aturan Main SYL hingga Akhirnya Dibebankan Urunan
Cerita Dirjen Kementan Terancam Dicopot Jabatan Karena Tak Ikuti Aturan Main SYL hingga Akhirnya Dibebankan Urunan

Alhasil Ditjen Holtikultura terus menerus diteror dengan dibebankan permainan SYL.

Baca Selengkapnya
Rawan Jadi Bancakan PNBP, Guru Besar Lingkungan dan Pakar Hukum Desak Permen LH 7/2014 Dicabut
Rawan Jadi Bancakan PNBP, Guru Besar Lingkungan dan Pakar Hukum Desak Permen LH 7/2014 Dicabut

Permen itu dinilai rawan menjadi bancakan untuk pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

Baca Selengkapnya
Menko Luhut: Ekspansi Bisnis yang Merugi Bukan Korupsi, Saya Tidak Sepakat Mantan Dirut Pertamina Dipenjara
Menko Luhut: Ekspansi Bisnis yang Merugi Bukan Korupsi, Saya Tidak Sepakat Mantan Dirut Pertamina Dipenjara

pemerintah tengah menyusun payung hukum bagi langkah ekspansi BUMN. Salah satunya PT Pertamina (Persero) ke beberapa sumber energi di luar negeri.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah
Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Timah

Majelis hakim diminta menjatuhkan putusan 8 tahun penjara terhadap Helena Lim.

Baca Selengkapnya
Debat Panas, Sri Mulyani Minta LPEI Dapat Tambahan PMN Rp10 Triliun, DPR Minta Dibubarkan
Debat Panas, Sri Mulyani Minta LPEI Dapat Tambahan PMN Rp10 Triliun, DPR Minta Dibubarkan

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengusulkan jika LPEI ini segera dibubarkan. Menyusul, tidak adanya perbaikan kinerja.

Baca Selengkapnya
Tata Kelola BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Jadi Sorotan, Ada Apa?
Tata Kelola BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Jadi Sorotan, Ada Apa?

Ryan menyampaikan, Kementerian BUMN yang sudah melakukan sejumlah terobosan besar melalui transformasi saja masih dihadapkan pada sejumlah persoalan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rieke Lantang Tegur Indofarma, Masih Banyak Masalah tapi Minta Dana Rp2,2 Triliun
VIDEO: Rieke Lantang Tegur Indofarma, Masih Banyak Masalah tapi Minta Dana Rp2,2 Triliun

Masalah tersebut muncul, karena perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp459 miliar.

Baca Selengkapnya
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun
Sudah Naik Penyidikan, KPK Beberkan Modus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp3,4 Triliun

KPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.

Baca Selengkapnya