Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Potong Gaji Pekerja, Pejabat Dinas PU Medan Dihukum 4 Tahun Penjara

Potong Gaji Pekerja, Pejabat Dinas PU Medan Dihukum 4 Tahun Penjara Ilustrasi Korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Operasional Pemeliharaan Jalan dan Drainase Medan Utara, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Nusiruan (53), terbukti bersalah melakukan pungli terhadap pekerja tidak tetap. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/12). Nusiruan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nusiruan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman 2 bulan kurungan," kata Bambang.

Orang lain juga bertanya?

Putusan lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Christian Sinulingga, menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. JPU pun menyatakan hal yang sama.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat Nusiruan sebagai kepala UPT mengadakan rapat dengan mengumpulkan para ketua kelompok (mandor) dari para pekerja tidak tetap pada awal Januari 2020. Dalam pertemuan itu dibahas apabila nantinya rapel gaji tenaga honorer sudah cair, agar dilakukan pengumpulan dana per orang. Alasannya untuk keperluan biaya operasional kantor. Terdakwa memerintahkan agar setiap tenaga honorer dikenakan biaya operasional Rp1 juta dan diselesaikan setelah tiga bulan gajian.

Pada April 2020, para tenaga honorer menerima rapel gaji. Sesuai perintah dari Nusiruan, para ketua kelompok menyampaikannya kepada seluruh tenaga honor. Namun banyak yang merasa keberatan.

Terdakwa kemudian mengarahkan agar para ketua kelompok mengutip Rp 500 ribu per orang. Jika tidak memberikannya, nama mereka akan dicatat dan tidak dipertimbangkan untuk diperpanjang masa kerjanya.

Pada Senin (13/4), uang masih terkumpul sebagian. Dana yang dipegang ketua kelompok itu diserahkan kepada Nusiruan di kantor UPT Medan Wilayah Medan Utara Dinas PU, Jalan KL Yos Sudarso KM 19,5 Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan. Saat itulah dia ditangkap petugas Polres Pelabuhan Belawan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna
Eks Dirjen Kemendagri Divonis 4 Tahun 6 Bulan Terbukti Terima Suap PEN Kabupaten Muna

Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara

Baca Selengkapnya
Inspektorat DKI Rampung Usut Atasan Paksa PPSU Utang ke Pinjol, Sanksi Diumumkan Pekan Depan
Inspektorat DKI Rampung Usut Atasan Paksa PPSU Utang ke Pinjol, Sanksi Diumumkan Pekan Depan

Pekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Copot Kepala Seksi Paksa PPSU Kelapa Gading Barat Utang ke Pinjol
Heru Budi Copot Kepala Seksi Paksa PPSU Kelapa Gading Barat Utang ke Pinjol

Kasie Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat dinonaktifkan usai menjalani pemeriksaan pelanggaran di Inspektorat DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Proteksi TKI di Kemenaker, Mantan Anak Buah Cak Imin Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara
Kasus Korupsi Proteksi TKI di Kemenaker, Mantan Anak Buah Cak Imin Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Terdakwa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider pidana pengganti selama 1 tahun.

Baca Selengkapnya
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih
Mantan Bendahara Disdik Sumut jadi Tersangka Korupsi, Rugikan Negara Rp1 Miliar Lebih

Aksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535

Baca Selengkapnya
Berseragam PNS, Pejabat Pemkab Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Kantornya Karena Diduga Korupsi
Berseragam PNS, Pejabat Pemkab Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Kantornya Karena Diduga Korupsi

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
Sanksi Petugas Dishub DKI Pungli Sopir Pikap di Jakbar: Turun Pangkat hingga Potong Gaji
Sanksi Petugas Dishub DKI Pungli Sopir Pikap di Jakbar: Turun Pangkat hingga Potong Gaji

Dishub DKI menjatuhkan hukuman disiplin kepada petugasnya yang viral karena melakukan pungli

Baca Selengkapnya
MA Anulir Vonis Bebas Perkara Korupsi Pengadaan Alat Berat, Eks Pejabat DLH Bekasi Dijebloskan ke Penjara
MA Anulir Vonis Bebas Perkara Korupsi Pengadaan Alat Berat, Eks Pejabat DLH Bekasi Dijebloskan ke Penjara

Mantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.

Baca Selengkapnya
Begini Kelanjutan Penanganan Kasus Petugas PPSU Dipaksa Utang Pinjol
Begini Kelanjutan Penanganan Kasus Petugas PPSU Dipaksa Utang Pinjol

Pemeriksaan sejumlah pihak telah dilakukan. Rekomendasi dari Inspektorat juga sudah keluar.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Tipu-Tipu 'Tuan Takur' di Jember, Dana Desa Dibikin Proyek Fiktif Ratusan Juta Berujung Diseret ke Bui
Tipu-Tipu 'Tuan Takur' di Jember, Dana Desa Dibikin Proyek Fiktif Ratusan Juta Berujung Diseret ke Bui

Penjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.

Baca Selengkapnya
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Telah Jalani 2/3 Hukuman Perkara Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Telah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas

Baca Selengkapnya