Potong Gaji Pekerja, Pejabat Dinas PU Medan Dihukum 4 Tahun Penjara
Merdeka.com - Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Operasional Pemeliharaan Jalan dan Drainase Medan Utara, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Nusiruan (53), terbukti bersalah melakukan pungli terhadap pekerja tidak tetap. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Bambang Joko Winarno di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/12). Nusiruan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nusiruan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman 2 bulan kurungan," kata Bambang.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
Putusan lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Christian Sinulingga, menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. JPU pun menyatakan hal yang sama.
Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat Nusiruan sebagai kepala UPT mengadakan rapat dengan mengumpulkan para ketua kelompok (mandor) dari para pekerja tidak tetap pada awal Januari 2020. Dalam pertemuan itu dibahas apabila nantinya rapel gaji tenaga honorer sudah cair, agar dilakukan pengumpulan dana per orang. Alasannya untuk keperluan biaya operasional kantor. Terdakwa memerintahkan agar setiap tenaga honorer dikenakan biaya operasional Rp1 juta dan diselesaikan setelah tiga bulan gajian.
Pada April 2020, para tenaga honorer menerima rapel gaji. Sesuai perintah dari Nusiruan, para ketua kelompok menyampaikannya kepada seluruh tenaga honor. Namun banyak yang merasa keberatan.
Terdakwa kemudian mengarahkan agar para ketua kelompok mengutip Rp 500 ribu per orang. Jika tidak memberikannya, nama mereka akan dicatat dan tidak dipertimbangkan untuk diperpanjang masa kerjanya.
Pada Senin (13/4), uang masih terkumpul sebagian. Dana yang dipegang ketua kelompok itu diserahkan kepada Nusiruan di kantor UPT Medan Wilayah Medan Utara Dinas PU, Jalan KL Yos Sudarso KM 19,5 Kelurahan Pekan Labuhan, Medan Labuhan. Saat itulah dia ditangkap petugas Polres Pelabuhan Belawan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mochamad Ardian Noervianto divonis 4 tahun 6 bulan penjara
Baca SelengkapnyaPekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.
Baca SelengkapnyaKasie Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat dinonaktifkan usai menjalani pemeriksaan pelanggaran di Inspektorat DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaTerdakwa juga dituntut agar dijatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp3 miliar subsider pidana pengganti selama 1 tahun.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, diketahui bahwa terdapat kerugian negara sebesar Rp1 miliar lebih dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaDishub DKI menjatuhkan hukuman disiplin kepada petugasnya yang viral karena melakukan pungli
Baca SelengkapnyaMantan pejabat di DLH Kabupaten Bekasi, Dody Agus Suprianto dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan sejumlah pihak telah dilakukan. Rekomendasi dari Inspektorat juga sudah keluar.
Baca SelengkapnyaMantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaPenjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Baca SelengkapnyaTelah Jalani 2/3 Hukuman karena Terima Suap, Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas
Baca Selengkapnya