Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Potong sapi betina di Bojonegoro bakal dipidana enam bulan penjara

Potong sapi betina di Bojonegoro bakal dipidana enam bulan penjara Ilustrasi sapi. ©2013 Merdeka.com/Shutterstock/DanVostok

Merdeka.com - Peringatan keras bagi Anda penyembelih sapi di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Sebab, pemerintah daerah setempat mulai memberlakukan sanksi pidana bagi jagal, masyarakat atau orang yang menyembelih sapi betina produktif. Sanksi ini diberikan sebagai usaha perlindungan populasi sapi.

"Pemberlakuan sanksi bagi penyembelih sapi betina dilakukan bekerja sama dengan kepolisian resor (polres)," kata Sekretaris Dinas Peternakan dan Perikanan Bojonegoro, Sony Soemarsono di Bojonegoro, Jumat (18/3).

Sony mengatakan, Pemkab Bojonegoro sudah mulai melakukan sosialisasi pemberlakuan sanksi bagi penyembelih sapi betina yang masih produktif kepada pengusaha dan jagal sapi di daerahnya beberapa hari lalu. Data di Dinas Peternakan dan Perikanan, tercatat populasi sapi sebanyak 186,8 ribu ekor, di antaranya 117,1 ribu sapi betina.

"Sosialisasi pemberlakuan sanksi pidana bagi penyembelih sapi betina akan terus dilakukan hingga kepada peternak, sehingga kalau sanksi diterapkan sudah tidak ada lagi alasan tidak tahu," paparnya.

Sony menambahkan, pemberian sanksi pidana bagi penyembelih sapi betina di atur di dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Di dalam pasal 18 ayat 2 disebutkan ternak 'ruminansia' atau hewan memamah biak betina produktif dilarang disembelih kecuali untuk penelitian, pemuliaan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.

"Ketentuan larangan tersebut tidak berlaku apabila hewan besar betina berumur lebih dari delapan tahun," jelas dia.

Selain itu, lanjut dia, sapi betina tersebut atau sudah beranak lebih dari lima, tidak produktif yang dinyatakan oleh dokter hewan atau tenaga asisten kontrol teknik reproduksi di bawah pengawasan dokter hewan. "Sapi betina bisa disembelih kalau mengalami kecelakaan berat dan menderita cacat tubuh yang bersifat genetis yang dapat menurun pada keturunananya sehingga tidak baik untuk ternak bibit," ujar Sony, seperti dilansir dari Antara.

Ia juga menyebutkan di dalam Undang-undang itu, penyembelih sapi betina diancam pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda maksimal Rp 5 juta. "Ada juga sanksi administratif bagi pelaku usaha mulai peringatan tertulis sampai denda," tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Unik Peternak Surabaya Jaga Kesehatan Sapi Jelang Iduladha, Memijat Sapi hingga Memutar Musik di Kandang
Cara Unik Peternak Surabaya Jaga Kesehatan Sapi Jelang Iduladha, Memijat Sapi hingga Memutar Musik di Kandang

Hal ini dilakukan untuk menjaga kesehatan fisik dan mental sapi

Baca Selengkapnya
Kejari Jelaskan Perkara Sukena Terancam Penjara 5 Tahun Gara-Gara Pelihara Landak
Kejari Jelaskan Perkara Sukena Terancam Penjara 5 Tahun Gara-Gara Pelihara Landak

4 Maret 2024, terdakwa Sukena ditangkap oleh penyidik dari Polda Bali karena memelihara empat ekor landak Jawa.

Baca Selengkapnya
Bikin Takut Pekerja, Buaya Muara Dibacok Berkali-kali sampai Mati
Bikin Takut Pekerja, Buaya Muara Dibacok Berkali-kali sampai Mati

Apapun latarbelakangnya, pembunuham hewan dilindungi melanggar undang-undang.

Baca Selengkapnya
Pelihara Landak Jawa, Pria di Bali Terancam 5 Tahun Penjara
Pelihara Landak Jawa, Pria di Bali Terancam 5 Tahun Penjara

Terdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.

Baca Selengkapnya
Potret Miris Sapi Makan Sampah di TPA Putri Cempo Solo Jelang Hari Raya Kurban, Berbahaya Jika Dikonsumsi
Potret Miris Sapi Makan Sampah di TPA Putri Cempo Solo Jelang Hari Raya Kurban, Berbahaya Jika Dikonsumsi

Meski sudah berulang kali menjadi sorotan, masih ada saja sapi-sapi yang digembalakan di Tempat Pembuangan Akhir Putri Cempo Solo.

Baca Selengkapnya
Sosok Aipda Zuli Nuryanto, Polisi Asal Bantul yang Sapinya Dibeli Presiden Jokowi untuk Kurban Tahun Ini
Sosok Aipda Zuli Nuryanto, Polisi Asal Bantul yang Sapinya Dibeli Presiden Jokowi untuk Kurban Tahun Ini

Sosok Aipda Zuli Nuryanto, polisi asal Bantul yang sapinya dibeli Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Momen Sapi Ngamuk saat Mau Dikurban, Banyak Motor Diseruduk Hingga Warga Dikejar Sampai Lari Terbirit-birit
Momen Sapi Ngamuk saat Mau Dikurban, Banyak Motor Diseruduk Hingga Warga Dikejar Sampai Lari Terbirit-birit

Peristiwa sapi lepas terjadi di Banjarnegara, Jawa Tengah hingga membuat panik warga. Begini momen selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Jaga Kamtibmas Selama Pilkada, Polres Rohul Tangkap Sindikat Pencuri Sapi yang Meresahkan Warga
Jaga Kamtibmas Selama Pilkada, Polres Rohul Tangkap Sindikat Pencuri Sapi yang Meresahkan Warga

Kapolres menerangkan bahwa pengungkapan kasus sindikat pencurian ternak ini merupakan komitmen untuk menjaga Kamtibmas di masa tahapan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Luhut Janji Daging Sapi Turun hingga di Bawah Rp100 Ribu pada 2024, Segini Kisaran Harganya
Luhut Janji Daging Sapi Turun hingga di Bawah Rp100 Ribu pada 2024, Segini Kisaran Harganya

Melalui kerja sama tersebut, Luhut menargetkan harga daging sapi bisa di jual di bawah Rp100.000 per kilogram mulai Maret 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Polda Bali Buka Suara Soal Kasus Sukena yang Pelihara 4 Ekor Landak Jawa
Polda Bali Buka Suara Soal Kasus Sukena yang Pelihara 4 Ekor Landak Jawa

Polisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.

Baca Selengkapnya
Cara Merobohkan Sapi Kurban yang Benar, Jangan Sampai Salah
Cara Merobohkan Sapi Kurban yang Benar, Jangan Sampai Salah

Ada teknik-teknik yang bisa dilakukan saat hendak melakukan penyembelihan hewan kurban, termasuk saat merobohkan sapi kurban.

Baca Selengkapnya
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali
Langgar Aturan Pemda, Peredaran 4,5 Kg Daging Anjing yang Dibikin Rawon & Rica-Rica Disita Satpol PP Bali

Pada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing

Baca Selengkapnya