Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPATK berharap ada temuan baru soal First Travel

PPATK berharap ada temuan baru soal First Travel Bos First Travel. ©2017 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap sisa dana Rp 7 miliar dari rekening perusahaan penyedia jasa travel umroh, PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel. Dana tersebut ditemukan dari 50 rekening yang telah ditutup PPATK. PPATK berharap akan mendapat temuan lain.

"Kita berharap iya, karena kan hasil penelusuran," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin usai menghadiri acara akad nikah anak Kepala BIN Budi Gunawan dan Kepala BNN Budi Waseso, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (2/9).

Dia mengatakan, seluruh temuan PPATK sudah diserahkan kepada pihak kepolisian. Pihaknya memberi kesempatan terlebih dahulu kepada para penyidik kepolisian untuk menyelidiki hasil temuan tersebut. PPATK mengaku belum bisa menelusuri seluruh aliran dana First Travel. "Sampai sekarang belum," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, pihak PPATK sudah menemukan Rp 7 Miliar dari rekening First Travel. "Sisa dananya ada dari rekening-rekeningnya. Kita sudah menutup 50 rekening yang di dalamnya terdapat dana Rp 7 miliar," ujar Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (29/8).

"Iya, uang di rekening. Kalau soal nanti ada berapa dalam bentuk asetnya itu nanti kita tunggu hasil dari Polri. Kami kan hanya transaksi nih, apakah transaksi itu sampai sekarang masih ada atau tidak," jelas Kiagus.

Temuan itulah yang disampaikan PPATK kepada Bareskrim Polri. Sayangnya, Kiagus enggan membeberkan secara rinci.

"Hasilnya nanti ditanyakan ke Bareskrim saja. Jadi sudah kita sampaikan ke sana supaya tidak simpang siur nanti bisa ditanyakan di sana," tuturnya.

"Rekening itu enggak boleh kami sebutkan. Pokoknya jumlah saja ya," tambahnya.

PPATK, lanjut Kiagus, pihaknya menemukan adanya aliran dana keluar negeri. Namun, masih terus ditelusuri PPATK.

"Iya. Kita kalau transaksi keluar negeri ada. Tapi itu nanti itu ditelusuri apakah sisa dananya masih ada, kalau dia beli aset-asetnya masih ada itu nanti tindak selanjutnya yang akan ditempuh oleh penyidik," ujarnya.

Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan penipuan terhadap calon jemaah umrah oleh PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel). Aliran dana para calon jemaah umrah yang mencapai miliaran rupiah ternyata diinvestasikan ke aset pribadi, seperti mobil dan rumah.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PKB Dorong PPATK Bongkar Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal
PKB Dorong PPATK Bongkar Aliran Dana Kampanye dari Tambang Ilegal

Jazilul meminta PPATK untuk berkomitmen mengusut dugaan ini dengan tuntas.

Baca Selengkapnya
KPK Siap Usut Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye
KPK Siap Usut Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye

Ghufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, Ganjar: Kalau Sumbernya Haram Tracingnya Lebih Gampang
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, Ganjar: Kalau Sumbernya Haram Tracingnya Lebih Gampang

Ganjar mengatakan, jika benar ada pelanggaran harus segera ditindak.

Baca Selengkapnya
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum
PPATK Temukan Transaksi Janggal Bendahara Parpol, TKN Prabowo: Yang Berhak Mengusut Itu Penegak Hukum

Diduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye
KPK Tindaklanjuti Laporan PPATK soal Transaksi Janggal Dana Kampanye

KPK menyatakan data tersebut tak bisa sembarangan disampaikan karena masuk dalam kategori data intelijen.

Baca Selengkapnya